Advertisement
Upah Minimum Sektoral Naik di Atas 6,5%, Begini Tanggapan Apindo DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY tengah mengkaji 5 sektor pekerjaan dengan risiko tertentu agar upahnya naik di atas 6,5% pada 2025. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2024.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan kelima sektor dan subsektor yang direncanakan naik di atas 6,5% adalah yang unggulan dan prospektif, seperti penyediaan akomodasi dan makan minum dari sektor pariwisata.
Advertisement
Lalu ada aktivitas jasa keuangan dan asuransi, jasa konsumsi, industri pengolahan tembakau, hingga industri tekstil produk tekstil. "Itu pasti angkanya di atas 6,5 persen sektoral dan subsektoral itu," ucapnya, Minggu (8/12/2024).
Kendati begitu, kemampuan masing-masing industri juga harus diperhatikan. Jika di luar kemampuan industri ia sebut juga bertentangan dengan regulasi.
Timotius mengatakan tahun lalu tidak ada upah sektoral, tetapi yang ada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan kenaikan sebesar 7,27%. Dia menyebut upah minimum sektoral merupakan hasil perjuangan dari serikat pekerja. "Saya ucapkan selamat keberhasilan mereka sesudah bertahun-tahun berupaya menghidupkan lagi," jelasnya.
BACA JUGA: Pemda DIY Kaji Kenaikan Upah di Lima Sektor Pekerjaan Menjadi UMS pada 2025
Lebih lanjut dia mengatakan berdasarkan putusan MK ada kebijakan bahwa nanti harus ada Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi. Akan tetapi UMS di Kabupaten tidak diwajibkan lantaran bunyi aturannya “dapat”.
“Dewan Pengupahan dapat merumuskan UMS Kabupaten. Yang wajib itu provinsi, " kata dia.
Timotius menjelaskan Apindo DIY menghormati keputusan Dewan Pengupahan. Dengan catatan pemerintah memberikan stimulus, seperti dalam hal perpajakan, perizinan, hingga kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri.
Meski menghormati keputusan, menurutnya Permenaker Nomor 16/2024 tidak sesuai dengan semangat tripartit. Karena sudah menyebutkan angkanya terlebih dahulu sebesar 6,5%. "Spirit Tripartit tidak tercermin."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
- Taksi Terbang EHang 216-s Dipamerkan, Raffi Ahmad Ingin Bisa Jadi Opsi Pariwisata Nasional Baru
Advertisement

Jadwal Penerbangan Susi Air Jogja-Karimunjawa, Mulai 4 Juli 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Sabtu 28 Juni 2025, Bawang, Cabai, hingga Daging Sapi Turun
- Harga Emas Antam Anjlok hingga Rp1,88 Juta per Gram, Buyback Rp1,72 Juta per Gram
- Sejak Jumat Ribuan Penumpang Kereta Api Memadati Stasiun di Wilayah Daop 6 Yogyakarta
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kemenhub Segera Bersihkan Truk ODOL, Tak Lagi Ditunda-tunda
- Kinerja Produksi Industri Otomotif Inggris Anjlok ke Level Terendah Sejak 1949
- Viral Parkir Mobil di Bandara Intenasional Lombok Pakai QRIS Kurang dari 1 Jam Rp360.000
Advertisement
Advertisement