Advertisement

Upah Minimum Sektoral Naik di Atas 6,5%, Begini Tanggapan Apindo DIY

Anisatul Umah
Minggu, 08 Desember 2024 - 18:37 WIB
Arief Junianto
Upah Minimum Sektoral Naik di Atas 6,5%, Begini Tanggapan Apindo DIY Foto ilustrasi uang rupiah / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY tengah mengkaji 5 sektor pekerjaan dengan risiko tertentu agar upahnya naik di atas 6,5% pada 2025. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2024.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan kelima sektor dan subsektor yang direncanakan naik di atas 6,5% adalah yang unggulan dan prospektif, seperti penyediaan akomodasi dan makan minum dari sektor pariwisata.

Advertisement

Lalu ada aktivitas jasa keuangan dan asuransi, jasa konsumsi, industri pengolahan tembakau, hingga industri tekstil produk tekstil. "Itu pasti angkanya di atas 6,5 persen sektoral dan subsektoral itu," ucapnya, Minggu (8/12/2024).

Kendati begitu, kemampuan masing-masing industri juga harus diperhatikan. Jika di luar kemampuan industri ia sebut juga bertentangan dengan regulasi. 

Timotius mengatakan tahun lalu tidak ada upah sektoral, tetapi yang ada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan kenaikan sebesar 7,27%. Dia menyebut upah minimum sektoral merupakan hasil perjuangan dari serikat pekerja. "Saya ucapkan selamat keberhasilan mereka sesudah bertahun-tahun berupaya menghidupkan lagi," jelasnya.

BACA JUGA: Pemda DIY Kaji Kenaikan Upah di Lima Sektor Pekerjaan Menjadi UMS pada 2025

Lebih lanjut dia mengatakan berdasarkan putusan MK ada kebijakan bahwa nanti harus ada Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi. Akan tetapi UMS di Kabupaten tidak diwajibkan lantaran bunyi aturannya “dapat”.

“Dewan Pengupahan dapat merumuskan UMS Kabupaten.  Yang wajib itu provinsi, " kata dia.

Timotius menjelaskan Apindo DIY menghormati keputusan Dewan Pengupahan. Dengan catatan pemerintah memberikan stimulus, seperti dalam hal perpajakan, perizinan, hingga kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri.

Meski menghormati keputusan, menurutnya Permenaker Nomor 16/2024 tidak sesuai dengan semangat tripartit. Karena sudah menyebutkan angkanya terlebih dahulu sebesar 6,5%. "Spirit Tripartit tidak tercermin."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kisah Perantau Salat Id di Masjid Mataram Kotagede

Jogja
| Senin, 31 Maret 2025, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya

Wisata
| Sabtu, 22 Maret 2025, 16:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement