Advertisement

Promo Desember

Pemerintah Sebut 90% UMKM Bakal Nikmati Intensif Imbas Kenaikan PPN 12%

Rika Anggraeni
Selasa, 17 Desember 2024 - 21:57 WIB
Arief Junianto
Pemerintah Sebut 90% UMKM Bakal Nikmati Intensif Imbas Kenaikan PPN 12% Ilustrasi UMKM / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyampaikan bahwa 90% pelaku UMKM bakal menikmati guyuran insentif dalam paket kebijakan ekonomi 2025. 

Guyuran ini diberikan untuk menstimulus perekonomian ketika tarif Pajak Pertamabahan Nilai (PPN) naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Advertisement

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengaku sangat mengapresiasi kebijakan yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk pelaku UMKM. “Jadi dari Rp265 triliun, insentif yang diberikan terhadap konsekuensi dari kenaikan PPN 1% [menjadi 12%] ini, itu 90 persennya dinikmati oleh teman-teman UMKM,” kata Maman saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Maman menjelaskan, insentif pembebasan PPN ditujukan untuk barang-barang sembilan bahan pokok (sembako) seperti beras hingga ayam. Pembebasan ini dilakukan lantaran ada dua pihak yang melakukan transaksi, yakni dari pihak pembeli dan penjual. “Yang membelinya adalah masyarakat, yang menjualnya juga teman-teman dari UMKM kan sebagian besar yang berdagang sembako. Itu juga mendapatkan kemanfaatan, jadi tidak mendampak terhadap PPN 12 persen,” ujar dia.

artinya, dia menerangkan bahwa pelaku UMKM mulai dari peternak telur, peternak ayam, hingga petani mendapatkan manfaat dari pembebasan PPN yang digulirkan pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah bakal menerapkan kenaikan PPN dari semula 11% menjadi 12% pada awal Januari 2025.

Adapun, kenaikan pajak ini berlaku untuk barang dan jasa tertentu. Akan tetapi, pemerintah juga mengecualikan daftar barang dan jasa yang mengalami peningkatan, serta bebas dari pemungutan pajak. Bahan-bahan kebutuhan pokok sehari-hari seperti sembako akan dibebaskan pemerintah dari kenaikan PPN. Rinciannya, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

BMKG Minta Warga DIY Waspadai Cuaca Ekstrem hingga Akhir Tahun

Jogja
| Rabu, 18 Desember 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik

Wisata
| Jum'at, 13 Desember 2024, 21:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement