PPN Naik Jadi 12 Persen, Menaker Jamin Perlindungan Bagi Buruh Terdampak PHK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, memastikan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, terutama yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah implementasi kebijakan tersebut.
Advertisement
BACA JUGA : Berbeda dengan Tahun Lalu, Begini Skema Subsidi PPN untuk Pembelian Motor Listrik
"Kenaikan PPN adalah bagian dari kebijakan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mengusung prinsip keadilan. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara," ujar Yassierli dilansir Antara, Sabtu (21/12/2024).
Adapun pekerja di sektor padat karya, kata dia, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50 persen selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.
Selanjutnya, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK. Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.
"Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka," kata Yassierli.
BACA JUGA : Kenaikan PPN Jadi Pro-Kontra, Segini Gaji Pegawai Pemungut Pajak
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan pelindungan sosial, sehingga dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daya Beli Melemah, LPS Sebut Simpanan Warga di Bank Terancam Tergerus
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 Desember 2024 Stagnan, Termurah Rp810.000
- Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember Naik Jadi Rp1.520.000 per Gram
- Libur Natal dan Tahun Baru, AirAsia Siapkan 554.000 Kursi
- Harga Emas Antam Hari Ini 12 Desember 2024 Naik Jadi Rp1.573.000 per Gram
Advertisement
7,3 Juta Orang Diprediksi Masuk Jogja, Didominasi Kalangan Keluarga
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Swiss-Belhotel International Ekspansi Portofolio di Yogyakarta dengan Soft-Opening Swiss-Belexpress Yogyakarta
- Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Hadirkan Teh Asli Kulonprogo dalam Produk Welcome Drink
- BTN Syariah Goes to Campus: Gelar Kuliah Umum dan Teken Kerja Sama dengan UII
- Berbeda dengan Tahun Lalu, Begini Skema Subsidi PPN untuk Pembelian Motor Listrik
- Selamatkan Perusahaan, Manajemen Sritex Ajukan PK Buntut Penolakan Kasasi oleh MK
- Bersama SGM Eksplor, Alfamart Sahabat Generasi Maju Edukasi Gizi Gratis, 10.000 Ibu dan Anak di 34 Kota Indonesia
- Harga Pangan Hari Ini, Sabtu 21 Desember 2024, Beras, Cabai, Minyak, hingga Daging Sapi Turun
Advertisement
Advertisement