Advertisement
Berbeda dengan Tahun Lalu, Begini Skema Subsidi PPN untuk Pembelian Motor Listrik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah masih menggodok skema pemberian insentif perpajakan untuk sepeda motor listrik pada tahun depan.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah segera mengambil keputusan terkait kebijakan pemberian relaksasi pajak atau pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) khusus motor listrik hasil produksi lokal.
Advertisement
Stimulus penjualan motor listrik itu tengah menjadi pembahasan antarkementerian. "Kemarin waktu di press conference bersama Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan itu belum sempat didetailkan dan sekarang oleh tim teknis kami, tiga kementerian sedang mendetailkan," kata Agus saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jumat (20/12/2024).
Agus menerangkan bahwa skema insentif tahun depan akan berbeda dengan tahun ini. Untuk tahun ini, pemerintah memberikan stimulus berupa pengaturan harga ke konsumen.
Sementara itu, stimulus tahun depan berupa PPN DTP yang besarannya masih dalam pembahasan. "Tetapi yang nanti kami masukkan dalam paket yang sudah ada, penambahannya untuk motor listrik itu adalah PPN. PPN yang ditanggung oleh pemerintah, PPN DTP," jelasnya.
Dia menegaskan pemerintah masih memperhitungkan besaran jumlah pajak yang akan ditanggung pemerintah. Tetapi pada prinsipnya kebijakan tersebut sudah digodok.
Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa kebijakan PPN DTP hanya berlaku bagi motor listrik yang basisnya diproduksi, bukan konversi. Sebab, tahun ini pemerintah juga memberikan insentif bagi motor konversi. "Itu konversi tidak lagi diberikan oleh pemerintah PPN DTP-nya. Tetapi yang produksi, artinya motor-motor baru yang keluar dari pabrik. Yang keluar dari pabrik karena itu tenaga kerja di pabrik," pungkasnya.
Sebagai catatan, pemerintah telah mengucurkan subsidi motor listrik senilai Rp7 juta per unit untuk percepatan populasi elektrifikasi melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 21/2023 tentang perubahan atas Permenperin No. 6/2023.
Beleid ini lantas mengubah syarat penerimaan subsidi yang tadinya dari empat golongan menjadi satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk satu unit.
Sebanyak 50.000 unit kuota subsidi pun telah disiapkan untuk anggaran 2024 dan ada tambahan kuota 10.700 unit pada Agustus 2024. Perlu diketahui, program subsidi motor listrik tahun ini kuantitasnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan DPR sebanyak 50.000 unit dan kini sudah habis.
Mengacu data Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) per Kamis (19/12/2024), jumlah subsidi motor listrik yang telah tersalurkan sebanyak 62.541 unit. Jumlah subsidi motor listrik yang tersalurkan tersebut jauh melampaui capaian sepanjang 2023 sebanyak 11.532 unit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Danantara Gandeng Himbara Perkuat Strategi Pertumbuhan Ekonomi
- Pasokan Elpiji Selama Libur Iduladha di Jateng-DIY Dipastikan Aman oleh Pertamina Patraniaga JBT
- Pengamat Bilang Indonesia Bakal Sulit Ekspor Beras, Begini Penjelasannya
- Mei 2025 Indonesia Deflasi 0,37 Persen, Ini Biang Keroknya
- Pendapatan BPJS Kesehatan dari Pekerja Swasta Bisa Mencapai Rp90 Triliun
Advertisement

Didampingi Bupati, Dukcapil Gunungkidul Laksanakan Sidang Isbat Terpadu di Kalurahan Jetis, Saptosari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pertamina Pastikan Pasokan Energi Aman di DIY-Jateng Selama Libur Panjang Iduladha 1446 H
- Microsoft Kembali Lakukan PHK, 300 Karyawan Terdampak Ada Manajer hingga Ilmuwan Riset
- Elon Musk: Pendapatan SpaceX Tembus Rp253 Triliun 2024
- Cabai dan Bawang Jadi Komoditas Penyumbang Deflasi, BI DIY Sebut Pasokan Masih Terjaga
- Harga Pangan Rabu 4 Juni 2025, Cek di Sini!
- BPD DIY Resmikan Kantor Cabang Pembantu Bergaya Indis di Kotagede
- Badai PHK Intai Industri Hotel di Jakata, PHRI DIY Komitmen Menghindari Pengurangan Karyawan
Advertisement
Advertisement