Advertisement
Jelang Tahun Baru, Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Kerja Part Time
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan keuangan digital yang semakin marak jelang Tahun Baru. Tren penipuan yang melibatkan penawaran investasi ilegal dan kerja paruh waktu berbasis aplikasi terus berkembang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan kegiatan keuangan ilegal ini seringkali mengecoh masyarakat, terutama yang mencari peluang penghasilan tambahan atau investasi dengan imbal hasil tinggi. “Tren kegiatan atau aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak terjadi belakangan ini adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi [dengan cara view dan klik video] yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus apabila dapat merekrut anggota baru [member get member],” kata Friderica, Kamis (26/12/2024).
Advertisement
Praktik tersebut, menurutnya, sering disalahartikan sebagai peluang usaha yang sah, padahal banyak yang berujung pada kerugian finansial.
Selain itu, Friderica juga menyoroti modus penipuan lainnya yang lebih canggih, yaitu impersonation (penipuan) dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tanpa izin dari pihak yang bersangkutan.
Modus ini mengelabui masyarakat dengan menawarkan investasi atau titip dana menggunakan nama besar entitas atau perusahaan yang dikenal luas, padahal perusahaan tersebut tidak pernah terlibat dalam penawaran tersebut. “Selain itu, ada juga penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tanpa seizin dari entitas atau perusahaan tersebut [atau yang dikenal dengan impersonation],” kata Friderica.
Penipuan jenis ini mengandalkan nama besar entitas ternama untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi sebenarnya tidak ada keterlibatan dari pihak yang diklaim tersebut. Untuk itu, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima penawaran investasi.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, penting untuk memastikan legalitas dari penawaran tersebut, baik dari sisi badan hukum entitas yang menawarkan maupun izin kegiatan yang dijalankan. “Masyarakat diimbau agar ketika menerima suatu penawaran investasi, maka sebelum memutuskan untuk berinvestasi dapat terlebih dahulu memastikan legalitas dari penawaran tersebut baik legalitas dari sisi badan hukum entitasnya maupun dari sisi izin kegiatannya,” kata Friderica.
Friderica juga menekankan pentingnya penilaian logis terhadap penawaran investasi. Tidak semua imbal hasil yang tinggi adalah peluang yang realistis, dan masyarakat perlu lebih kritis dalam menilai apakah penawaran tersebut masuk akal. “Masyarakat juga diimbau untuk dapat menilai apakah penawaran investasi yang ditawarkan adalah penawaran yang masuk akal (logis) atau tidak,” tambahnya.
BACA JUGA: Diduga Jadi Otak Penipuan Investasi Bodong, Warga Depok Jadi Buronan Polisi Gunungkidul
Dalam hal penipuan impersonation, Friderica memberikan saran khusus agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengecek keaslian penawaran yang diterima. “Khusus terkait penipuan impersonation, masyarakat dihimbau untuk dapat mengecek apakah penawaran tersebut benar-benar berasal dari entitas yang digunakan namanya tersebut dengan melakukan konfirmasi ke kontak resmi entitas dimaksud,” ungkapnya.
Sebelumnya, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan pemblokiran terhadap 2.930 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal periode Januari sampai dengan 30 November 2024. OJK juga menemukan nomor kontak pihak penagih atau debt collector (DC) ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi).
Tidak hanya sampai disitu, OJK juga telah menemukan dan melakukan pemblokiran terhadap 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. OJK juga menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gowes Tak Lagi Booming, Bisnis Sewa Sepeda di JJLS Bantul Milik Pria Ini Tetap Moncer
- Daya Beli Melemah, LPS Sebut Simpanan Warga di Bank Terancam Tergerus
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 Desember 2024 Stagnan, Termurah Rp810.000
- Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember Naik Jadi Rp1.520.000 per Gram
- Libur Natal dan Tahun Baru, AirAsia Siapkan 554.000 Kursi
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling di Jogja, Jumat 27 Desember 2024
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Batangan Stabil di Kamis 26 Desember 2024
- Mulai 3 Januari 2025, Super Air Jet Luncurkan Penerbangan Non-stop Pertama dari Ternate ke Jakarta
- 20 Bank Ditutup selama 2024, OJK Ungkap Proyeksi BPR di 2025
- Berisiko Ditagih Secara Intimidatif, OJK DIY Ingatkan Cek Legalitas Pinjol
- Jelang Tahun Baru, Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Kerja Part Time
- Hashim Sebut Qatar dan Abu Dabi Siap Bantu Bangun 7 Juta Rumah di Indonesia
Advertisement
Advertisement