Advertisement

Aprindo Sebut Tidak Ada Anggotanya yang Mematok PPN 12%

Newswire
Jum'at, 03 Januari 2025 - 14:37 WIB
Maya Herawati
Aprindo Sebut Tidak Ada Anggotanya yang Mematok PPN 12% Ilustrasi wajib pajak / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin memastikan tidak ada anggotanya yang mengubah sistem tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

"Saya sudah cek semua yang bergabung di Aprindo tidak ada yang nge-set (setting/mengatur) jadi 12%. Ritel yang saya punya jumlahnya sampai 20 ribu, tapi tidak ada yang set 12 persen," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin, di Jakarta, Jumat (3/1/2024).  

Advertisement

Solihin menyampaikan, sebelum Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, khusus terhadap barang dan jasa mewah yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, para peritel memang sudah melakukan persiapan untuk perubahan harga.

Setelah pengumuman dibacakan, kata Solihin lagi, anggota Aprindo tetap mengikuti sistem pengaturan yang lama karena tidak ada perubahan.

Menurutnya, para peritel selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif PPN 12% hanya dikenakan terhadap barang mewah.

"Kami memang sudah menyiapkan price tag tapi tidak terpakai. Jadi kita mengikuti apa yang disampaikan ke pemerintah, jadi kalau menemukan peritel anggota Aprindo yang menaikkan harga, bisa laporkan ke saya," kata Solihin.

BACA JUGA: Demi Timnas Indonesia, Konser Dewa 19 di SUGBK Ditunda

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12% merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah Nomor 15 Tahun 2023," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Ia merinci, barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12%, di antaranya yang pertama kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Diserang Tikus, 26 Hektare Sawah di Sleman Alami Puso

Sleman
| Minggu, 05 Januari 2025, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement