Advertisement

Usai Putusan MK, Kasus Sengketa Klaim Asuransi Diprediksi Makin Meningkat

Akbar Evandio
Sabtu, 04 Januari 2025 - 21:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Usai Putusan MK, Kasus Sengketa Klaim Asuransi Diprediksi Makin Meningkat Ilustrasi asuransi. - orixinsurance.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Hal ini diprediksi akan meningkatkan sengketa soal klaim asuransi ke pengadilan.

Ketetapan MK tersebut tertuang dalam Pengucapan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil KUHD yang dimohonkan oleh Maribati Duha, pada Jumat (03/01/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Gagal Panen, 5 Kelompok Tani Dapat Klaim Asuransi Puluhan Juta Rupiah

Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman menilai keputusan tersebut berpotensi memberikan dampak yang signifikan pada industri asuransi.

Misalnya, industri asuransi harus menghadapi potensi interpretasi baru terkait pembatalan perjanjian asuransi. Kondisi ini menurutnya akan memengaruhi proses underwriting dan manajemen risiko perusahaan asuransi.

"Selanjutnya, perusahaan asuransi harus meninjau ulang syarat dan ketentuan polis untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh MK dan perusahaan mungkin menghadapi lebih banyak sengketa terkait klaim," kata Wahyudin kepada Bisnis, Sabtu (4/1/2025).

Selain itu, Wahyudin menilai dengan adanya putusan MK ini perusahaan asuransi perlu melakukan pelatihan, pembaruan sistem dan penyesuaian kebijakan internal untuk mengakomodasi keputusan final.

Selanjutnya, Wahyudin mengatakan perusahaan asuransi perlu memastikan klausul yang mengatur tentang pembatalan perjanjian sudah sesuai dengan interpretasi hukum baru usai putusan MK tersebut.

Perusahaan asuransi, kata dia, juga perlu memberikan pemahaman kepada nasabah mengenai pentingnya transparansi informasi saat mengajukan asuransi untuk menghindari sengketa di kemudian hari. 

"Terakhir, perusahaan asuransi perlu mengembangkan metode evaluasi risiko yang lebih detail untuk mendeteksi potensi informasi yang tidak diungkapkan, serta membentuk tim hukum atau mediasi khusus untuk menangani sengketa secara cepat dan efisien," pungkasnya.

Di sisi lain, Pengamat asuransi dan Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim merasa dampak yang diberikan dari putusan MK bagi perusahaan asuransi tidak akan terlalu signifikan.

"Dampak dari keputusan ini tidak terlalu besar karena pada dasarnya di dalam industri asuransi sudah ada mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa," kata Abitani.

Hanya saja, dia memberikan catatan bahwa polis asuransi sebagai kontrak perjanjian asuransi harus tetap mengikuti prinsip utmost good faith, alias prinsip yang mengharuskan Kedua belah pihak dalam perjanjian asuransi untuk saling jujur dan terbuka dalam menyampaikan informasi.

Prinsip ini juga dikenal sebagai prinsip iktikad baik atau kejujuran mutlak. "Beberapa proses dalam pembuktian indikasi pelanggaran prinsip utmost good faith harus lebih hati-hati dan kuat," kata Abitani.

Pasal 251 KUHD sebelumnya berbunyi: 'Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.'

Aturan ini kemudian diubah sebagian oleh Mahkamah Konstitusi. “Menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: 'Termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan'," ucap Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat pembacaan amar Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dikutip dari laman MK, Jumat (3/1/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rasionalisasi APBD Bantul 2025 Tidak Berdampak ke Program di DPUPKP

Bantul
| Senin, 06 Januari 2025, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement