Advertisement
MK Putuskan Perusahaan Asuransi Tidak Memiliki Hak Prerogatif untuk Membatalkan Klaim Sepihak
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Perusahaan asuransi tidak lagi memiliki hak prerogatif untuk membatalkan klaim asuransi tanpa mempertimbangkan pembelaan-pembelaan hukum yang dilakukan tertanggung. Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat.
“Menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: 'Termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan'," ucap Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat pembacaan amar Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dikutip dari laman MK, Jumat (3/1/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Pertumbuhan Industri Asuransi Jiwa Capai Rp630 Triliun per September 2024
Dengan demikian, perusahaan asuransi tidak lagi memiliki hak prerogatif untuk membatalkan klaim asuransi tanpa mempertimbangkan pembelaan-pembelaan hukum yang dilakukan tertanggung.
Abitani Taim, pengamat asuransi dan Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) menilai industri asuransi pada dasaranya pasti sudah memiliki mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa klaim yang diajukan tertanggung.
"Hanya saja polis asuransi sebagai kontrak perjanjian asuransi harus tetap mengkuti prinsip utmost good faith yang berlaku tidak hanya kepada calon/tertangung, tetapi juga berlaku bagi semua pihak yang terlibat termasuk perusahaan asuransi, pialang asuransi dan agen asuransi," kata Abitani kepada Bisnis, Sabtu (4/1/2025).
Utmost good faith adalah prinsip yang mengharuskan kedua belah pihak dalam perjanjian asuransi untuk saling jujur dan terbuka dalam menyampaikan informasi. Prinsip ini juga dikenal sebagai prinsip iktikad baik atau kejujuran mutlak.
Dengan demikian, Abitani menilai putusan MK tersebut tidak akan membawa dampak besar bagi industri asuransi. Asalkan, prinsip iktikad baik antar perusahaan asuransi dan tertanggung diperkuat.
"Tidak terlalu banyak yang harus diubah, hanya beberapa proses dalam pembuktian indikasi pelanggaran prinsip utmost good faith yang harus lebih hati-hati dan kuat. Sehingga, konsekuensi dari pelanggaran tersebut dapat diterima semua pihak," kata Abitani.
Caranya, dia melanjutkan, perusahaan asuransi umum harus dapat melakukan reunderwrite perpanjangan asuransinya sehingga penyimpangan keadaan dari pertanggungan yang lalu dapat disesuaikan dan tidak bisa diasumsikan sama seperti tahun lalu.
Sedangkan bagi perusahaan asuransi jiwa, berlaku contestable period atau periode sanggahan selama dua tahun di mana dalam masa dua tahun tersebut perusahaan asuransi jiwa dapat membatalkan polis atau melakukan penyesuaian apabila ditemukan pelanggaran prinsip utmost good faith.
"Setelah berakhirnya contestable period, polis asuransi menjadi tidak dapat digugat. Artinya, perusahaan asuransi akan diwajibkan untuk membayar santunan kematian, kecuali jika terjadi penipuan," jelasnya.
Sebelumnya, Arbiter pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Irvan Rahardjo, menjelaskan bahwa kuasa hukum dari pihak pemohon yang memerkarakan Pasal 251 KUHD menilai ketentuan di dalam pasal tersebut bisa dimanfaatkan perusahaan asuransi untuk menghindari pertanggungjawaban atas kesalahan atau kelalaian yang dibuat tim internal perusahaan asuransi sendiri.
Kelalaian tersebut antara lain adalah underwriting ulang atau seleksi risiko yang merupakan proses penaksiran dan penggolongan tingkat risiko yang ada pada seorang calon tertanggung. "Pasal 251 ini juga dianggap memberikan hak ekslusif kepada perusahaan asuransi untuk membatalkan tanpa mempertimbangkan pembelaan-pembelaan hukum yang dilakukan tertanggung," jelas Irvan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
Advertisement
Advertisement






