Advertisement
Mulai Hari Ini, Pembelian Gas Melon Hanya Bisa lewat Pangkalan Resmi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa penjualan elpij 3 kg (gas melon) lewat pengecer atau warung bakal dilarang mulai 1 Februari 2025. Nantinya, pembelian gas melon itu harus langsung ke pangkalan resmi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah. "Kami ini kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Advertisement
Menurutnya, dengan penataan ini, nantinya tidak ada lagi pengecer penjual elpiji 3 kg. Sebab, semua akan diubah menjadi pangkalan yang pasokannya langsung dari Pertamina.
Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang bagi pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi. Adapun, syaratnya hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha. "Jadi ini kan seluruh [pengecer] Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," jelas Yuliot.
Dia menilai penghapusan penjual eceran ini bertujuan untuk memutus mata rantai demi membuat harga gas melon menjadi seragam di seluruh Indonesia.
Menurutnya, jika tidak akan lagi ditemukan harga jauh di atas yang diatur pemerintah. Yuliot mengatakan, pemerintah memberikan waktu 1 bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual elpiji 3 kg.
Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, dia menyarankan untuk mendaftar dan membuatnya.
Adapun, cara pembuatannya dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/ OSS). "Jadi kalau ini tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply," ucap Yuliot.
Menanggapi wacana tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengaku siap menjalankan arahan dari pemerintah.
Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat membeli elpiji langsung dari pangkalan resmi. Heppy pun membenarkan bahwa pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. "Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi elpiji 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga jual sesuai dengan HET [harga eceran tertinggi] yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," ucap Heppy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
Advertisement

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- BI DIY Sebut Inflasi pada Juni 2025 Masih Terkendali
- Ekspor DIY Tumbuh 10,57 Persen hingga Mei 2025, Disperindag Sebut 3 Faktor Pendorong
- Ini Komentar Ekonom UMY Soal Pemangkasan Target Pertumbuhan Ekonomi
- Gojek Siap Terapkan Kenaikan Tarif Ojek Online
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- DPR Usulkan Ada Sistem Cadangan Darurat Industri Nasional
- Pusat Data Indonesia Jauh Tertinggal Dibanding Malaysia
Advertisement
Advertisement