Advertisement
Antisipasi Lonjakan Permintaan, Pertamina Tingkatkan Stok Elpiji 3 Kg di Pangkalan

Advertisement
JOGJA—Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer. Pembelian elpiji 3 kg hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan mengatakan Pertamina akan meningkatkan stok di pangkalan menjadi dua kali lipat di setiap pangkalan.
Advertisement
Peningkatan stok ini untuk mengantisipasi lonjakan permintaan dari masyarakat. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kekurangan stok. Elpiji di pangkalan resmi juga dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dimana HET di DIY saat ini Rp18.000. "Memang untuk antisipasi lonjakan permintaan," ujarnya.
Menurutnya jika pemerintah sudah menetapkan HET, sementara masih ada yang menjual di warung dengan harga tinggi artinya subsidi tidak bisa dinikmati masyarakat secara langsung. Menurutnya pemerintah ingin subsidi yang diberikan bisa dirasakan langsung.
BACA JUGA: Warga Gunungkidul Keberatan Pegecer Elpiji 3 Kg Dilarang Berjualan
Oleh karena itu Pertamina mendukung program dari pemerintah dan mendorong masyarakat untuk bisa beli elpiji 3 kg langsung di pangkalan. Masyarakat juga bisa mengakses https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg untuk mengetahui lokasi pangkalan terdekat.
Ajak Pengecer Jadi Pangkalan Resmi
Taufiq mengatakan selama tiga bulan terakhir Pertamina terus melakukan sosialisasi mengajak warung-warung mikro yang terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk bergabung menjadi pangkalan resmi. Dari 78.000 yang terdaftar baru 450 yang menyatakan siap bergabung menjadi pangkalan resmi berdasarkan data per 22 Juni 2025.
Sisanya menandatangani surat pernyataan bahwa tidak mau menjadi pangkalan resmi. Meski demikian Pertamina masih tetap terbuka jika ada pengecer yang mau mendaftar.
Dia menjelaskan menjadi pangkalan resmi tentu ada konsekuensinya, sebab barang yang didistribusikan adalah barang resmi, dan ada subsidi negara di dalamnya. Selain itu konsumen juga bisa menyampaikan aduan ke call center. "Dari 3 bulan lalu sudah kami tawarkan kepada pelaku usaha mikro yang terdaftar di Disperindag untuk jadi pangkalan," ujar dia saat berkunjung ke Kantor Harian Jogja, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut dia mengatakan, syarat untuk menjadi pangkalan adalah datang ke pangkalan terdekat membawa KTP, foto usaha, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa diurus melalui Online Single Submission (OSS).
Setelah syarat dipenuhi, bersedia memasang plang pangkalan. Kemudian dari agen akan membagi lagi kuotanya. Semakin banyak pangkalan resmi yang tersedia, kata taufiq, semakin bagus karena memudahkan akses masyarakat mendapatkan elpiji sesuai HET. "Analoginya pengecer LPG ini sama dengan penjual bensin botolan, banyak yang belum tahu, tahunya kalau enggak ada di warung langka," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Juara Nasional dan Internasional, 828 Pelajar DIY Diberi Penghargaan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Kementerian BUMN Berpotensi Hilang
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
- Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
- Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Dana Cair dari Bank Himbara
- Iuran JKK Industri Padat Karya Dapat Keringanan hingga 2026
Advertisement
Advertisement