Advertisement
Antisipasi Lonjakan Permintaan, Pertamina Tingkatkan Stok Elpiji 3 Kg di Pangkalan
Advertisement
JOGJA—Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer. Pembelian elpiji 3 kg hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan mengatakan Pertamina akan meningkatkan stok di pangkalan menjadi dua kali lipat di setiap pangkalan.
Advertisement
Peningkatan stok ini untuk mengantisipasi lonjakan permintaan dari masyarakat. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kekurangan stok. Elpiji di pangkalan resmi juga dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dimana HET di DIY saat ini Rp18.000. "Memang untuk antisipasi lonjakan permintaan," ujarnya.
Menurutnya jika pemerintah sudah menetapkan HET, sementara masih ada yang menjual di warung dengan harga tinggi artinya subsidi tidak bisa dinikmati masyarakat secara langsung. Menurutnya pemerintah ingin subsidi yang diberikan bisa dirasakan langsung.
BACA JUGA: Warga Gunungkidul Keberatan Pegecer Elpiji 3 Kg Dilarang Berjualan
Oleh karena itu Pertamina mendukung program dari pemerintah dan mendorong masyarakat untuk bisa beli elpiji 3 kg langsung di pangkalan. Masyarakat juga bisa mengakses https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg untuk mengetahui lokasi pangkalan terdekat.
Ajak Pengecer Jadi Pangkalan Resmi
Taufiq mengatakan selama tiga bulan terakhir Pertamina terus melakukan sosialisasi mengajak warung-warung mikro yang terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk bergabung menjadi pangkalan resmi. Dari 78.000 yang terdaftar baru 450 yang menyatakan siap bergabung menjadi pangkalan resmi berdasarkan data per 22 Juni 2025.
Sisanya menandatangani surat pernyataan bahwa tidak mau menjadi pangkalan resmi. Meski demikian Pertamina masih tetap terbuka jika ada pengecer yang mau mendaftar.
Dia menjelaskan menjadi pangkalan resmi tentu ada konsekuensinya, sebab barang yang didistribusikan adalah barang resmi, dan ada subsidi negara di dalamnya. Selain itu konsumen juga bisa menyampaikan aduan ke call center. "Dari 3 bulan lalu sudah kami tawarkan kepada pelaku usaha mikro yang terdaftar di Disperindag untuk jadi pangkalan," ujar dia saat berkunjung ke Kantor Harian Jogja, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut dia mengatakan, syarat untuk menjadi pangkalan adalah datang ke pangkalan terdekat membawa KTP, foto usaha, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa diurus melalui Online Single Submission (OSS).
Setelah syarat dipenuhi, bersedia memasang plang pangkalan. Kemudian dari agen akan membagi lagi kuotanya. Semakin banyak pangkalan resmi yang tersedia, kata taufiq, semakin bagus karena memudahkan akses masyarakat mendapatkan elpiji sesuai HET. "Analoginya pengecer LPG ini sama dengan penjual bensin botolan, banyak yang belum tahu, tahunya kalau enggak ada di warung langka," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS Mencatat Harga Beras Eceran Makin Mahal, Tembus Rp14.616 per Kilogram
- Pameran Properti REI DIY Rumah Harga Rp500 Juta-Rp750 Juta Paling Laris
- Aptrindo Jateng DIY Minta Pengemudi Truk Diminta Kurangi Kecepatan di Jalan Tol Berlubang
- Ini Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Pemasangan Behel Gigi
- Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Rp4 Ribu Per Gram
Advertisement
Tak Ada Kenaikan Nilai Jual Beli Objek Pajak PBB P2 di Sleman pada 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Begini Cara Mudah Beli Gas Elpiji Lewat Aplikasi MyPertamina
- Rupiah Melemah Akibat Kebijkan Tarif Diterapkan Trump
- Update Harga Pangan Senin 3 Februari 2024: Daging Rp143.759 dan Cabai Rp58.700 per Kilogram
- Update Harga Emas Antam Senin 3 Februari 2025
- Bekerja dari Pohon ke Pohon
- Berkah Punya PCX, 500 Bikers Honda Ditemui Pebalap MotoGP
- Diskon Tarif Listrik Jadi Penyebab Utama Deflasi Januari 2025 di Angka 0,76 Persen
Advertisement
Advertisement