Advertisement
Antisipasi Lonjakan Permintaan, Pertamina Tingkatkan Stok Elpiji 3 Kg di Pangkalan

Advertisement
JOGJA—Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer. Pembelian elpiji 3 kg hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan mengatakan Pertamina akan meningkatkan stok di pangkalan menjadi dua kali lipat di setiap pangkalan.
Advertisement
Peningkatan stok ini untuk mengantisipasi lonjakan permintaan dari masyarakat. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kekurangan stok. Elpiji di pangkalan resmi juga dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dimana HET di DIY saat ini Rp18.000. "Memang untuk antisipasi lonjakan permintaan," ujarnya.
Menurutnya jika pemerintah sudah menetapkan HET, sementara masih ada yang menjual di warung dengan harga tinggi artinya subsidi tidak bisa dinikmati masyarakat secara langsung. Menurutnya pemerintah ingin subsidi yang diberikan bisa dirasakan langsung.
BACA JUGA: Warga Gunungkidul Keberatan Pegecer Elpiji 3 Kg Dilarang Berjualan
Oleh karena itu Pertamina mendukung program dari pemerintah dan mendorong masyarakat untuk bisa beli elpiji 3 kg langsung di pangkalan. Masyarakat juga bisa mengakses https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg untuk mengetahui lokasi pangkalan terdekat.
Ajak Pengecer Jadi Pangkalan Resmi
Taufiq mengatakan selama tiga bulan terakhir Pertamina terus melakukan sosialisasi mengajak warung-warung mikro yang terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk bergabung menjadi pangkalan resmi. Dari 78.000 yang terdaftar baru 450 yang menyatakan siap bergabung menjadi pangkalan resmi berdasarkan data per 22 Juni 2025.
Sisanya menandatangani surat pernyataan bahwa tidak mau menjadi pangkalan resmi. Meski demikian Pertamina masih tetap terbuka jika ada pengecer yang mau mendaftar.
Dia menjelaskan menjadi pangkalan resmi tentu ada konsekuensinya, sebab barang yang didistribusikan adalah barang resmi, dan ada subsidi negara di dalamnya. Selain itu konsumen juga bisa menyampaikan aduan ke call center. "Dari 3 bulan lalu sudah kami tawarkan kepada pelaku usaha mikro yang terdaftar di Disperindag untuk jadi pangkalan," ujar dia saat berkunjung ke Kantor Harian Jogja, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut dia mengatakan, syarat untuk menjadi pangkalan adalah datang ke pangkalan terdekat membawa KTP, foto usaha, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa diurus melalui Online Single Submission (OSS).
Setelah syarat dipenuhi, bersedia memasang plang pangkalan. Kemudian dari agen akan membagi lagi kuotanya. Semakin banyak pangkalan resmi yang tersedia, kata taufiq, semakin bagus karena memudahkan akses masyarakat mendapatkan elpiji sesuai HET. "Analoginya pengecer LPG ini sama dengan penjual bensin botolan, banyak yang belum tahu, tahunya kalau enggak ada di warung langka," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement