Advertisement
Wamenaker Sebut Aturan THR Ojol Sudah Tahap Finalisasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Immanuel menyebut kejelasan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengemudi ojek online (driver ojol) sudah sedikit menemukan titik terang. Pasalnya, aplikator disebut telah berkomitmen menyiapkan aturan yang diharapkan dapat memenuhi tuntutan para driver ojol tersebut.
“Mereka [pengusaha/aplikator] sudah menyiapkan lah ya, soal tinggal teknis aja nih, tinggal final teknis seperti apa,” kata Wamenaker yang akrab disapa Noel ini saat ditemui di Kantor Kemnaker, Senin (17/2/2025) dilansir dari bisnis.com
Advertisement
Noel menegaskan bahwa aplikator perlu untuk segera melakukan reformasi status mitra pada driver menjadi pekerja.
Hal itu sebagaimana mengacu pada International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Perburuhan Internasional yang telah menetapkan posisi para driver sebagai pekerja.
Sejalan dengan hal itu, Noel meminta para aplikator untuk dapat melakukan pendataan secara jelas mengenai berapa pastinya total pengemudi ojol yang ada saat ini.
BACA JUGA: Driver Ojol Demo Tuntut THR Depan Kantor Kemnaker
“Kalau menurut data yang disampaikan ke kita, sekitar 4-5 juta [pengemudi]. Kalau yang mereka sampaikan ke kita ya, itu mencakup akun-akun yang double, ada yang akun tunggal, misalnya dia ngojek cuma di Grab, ada yang di Gojek, ada yang di Maxim. Tapi secara total, secara total yang mereka laporkan ke kita ya, 4-5 juta,” tegas Noel.
Di samping itu, sebagai langkah penjaminan kesejahteraan bagi para driver ojol, Kemenaker mengaku bakal melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian Lembaga lain untuk mengeluarkan payung hukum yang dapat mengatur batas minimum tarif.
Setidaknya, tambah Noel, perlu ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara pasti tarif minimal per kilometer (Km).
“Terkait itu, regulasi itu ada di Kemenhub, kalau tidak salah ya. Bukan domainnya kami. Kami hanya soal tenaga kerjaannya. Fokus kita soal tenaga kerjaannya. Bukan soal tarif, tapi itu [tarif minimum] juga penting,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerapan Tarif Impor AS, China Peringatkan Potensi Krisis Kemanusiaan
- Perang Dagang, China Balas Amerika Serikat dengan Mengenakan Tarif Impor 125 Persen
- Tarif Impor Amerika Serikat atas Barang-Barang dari China 145 Persen, Bukan 125 Persen
- Kementerian Pekerjaan Umum Setujui Kenaikan Lima Ruas Jalan Tol, Ini Daftarnya
- Rencana Pembukaan Keran Impor Tanpa Kuota, Wamentan Pastikan Tidak Merugikan Industri Lokal
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 14 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Emas Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini di Pegadaian
- Naik Lagi! Harga Emas Batangan Stabil Rp1,9 Juta Per Gram Hari Ini Minggu 13 April 2025
- Harga Sembako Hari Ini Minggu 13 April 2025
- 13 Juta Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan, Didominasi Lewat Online
- Beroperasi 33 Tahun, Tupperware Resmi Menghentikan Bisnis di Indonesia
- Dewan Ekonomi Yakin Kebijakan Tarif Trump Tidak Menggoyahkan Perekonomian Indonesia
- Prabowo Sebut Qatar Komitmen Investasi 2 Miliar Dolar AS ke Danantara
Advertisement