Advertisement

Wamenaker Sebut Aturan THR Ojol Sudah Tahap Finalisasi

Alifian Asmaaysi
Senin, 17 Februari 2025 - 15:57 WIB
Ujang Hasanudin
Wamenaker Sebut Aturan THR Ojol Sudah Tahap Finalisasi Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Immanuel menyebut kejelasan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengemudi ojek online (driver ojol) sudah sedikit menemukan titik terang. Pasalnya, aplikator disebut telah berkomitmen menyiapkan aturan yang diharapkan dapat memenuhi tuntutan para driver ojol tersebut.

“Mereka [pengusaha/aplikator] sudah menyiapkan lah ya, soal tinggal teknis aja nih, tinggal final teknis seperti apa,” kata Wamenaker yang akrab disapa Noel ini saat ditemui di Kantor Kemnaker, Senin (17/2/2025) dilansir dari bisnis.com

Advertisement

Noel menegaskan bahwa aplikator perlu untuk segera melakukan reformasi status mitra pada driver menjadi pekerja.

Hal itu sebagaimana mengacu pada International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Perburuhan Internasional yang telah menetapkan posisi para driver sebagai pekerja.

Sejalan dengan hal itu, Noel meminta para aplikator untuk dapat melakukan pendataan secara jelas mengenai berapa pastinya total pengemudi ojol yang ada saat ini.

BACA JUGA: Driver Ojol Demo Tuntut THR Depan Kantor Kemnaker

“Kalau menurut data yang disampaikan ke kita, sekitar 4-5 juta [pengemudi]. Kalau yang mereka sampaikan ke kita ya, itu mencakup akun-akun yang double, ada yang akun tunggal, misalnya dia ngojek cuma di Grab, ada yang di Gojek, ada yang di Maxim. Tapi secara total, secara total yang mereka laporkan ke kita ya, 4-5 juta,” tegas Noel.

Di samping itu, sebagai langkah penjaminan kesejahteraan bagi para driver ojol, Kemenaker mengaku bakal melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian Lembaga lain untuk mengeluarkan payung hukum yang dapat mengatur batas minimum tarif.

Setidaknya, tambah Noel, perlu ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara pasti tarif minimal per kilometer (Km).

“Terkait itu, regulasi itu ada di Kemenhub, kalau tidak salah ya. Bukan domainnya kami. Kami hanya soal tenaga kerjaannya. Fokus kita soal tenaga kerjaannya. Bukan soal tarif, tapi itu [tarif minimum] juga penting,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling di Gungkidul pada 22 Februari 2025, Sabtu Malam di Alun-alun Wonosari

Gunungkidul
| Sabtu, 22 Februari 2025, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Gua-Gua yang Tidak Boleh Dilewatkan saat Berwisata ke Turki

Wisata
| Jum'at, 21 Februari 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement