Advertisement

Kementerian Pekerjaan Umum Setujui Kenaikan Lima Ruas Jalan Tol, Ini Daftarnya

Alifian Asmaaysi
Kamis, 10 April 2025 - 19:27 WIB
Maya Herawati
Kementerian Pekerjaan Umum Setujui Kenaikan Lima Ruas Jalan Tol, Ini Daftarnya Ilustrasi jalan tol, tol jogja/solo / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerbitkan surat Keputusan Menteri (Kepmen) terkait dengan kenaikan lima ruas jalan tol.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Wilan Oktavian menjelaskan bahwa 5 ruas tol tersebut sepenuhnya merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Jawa.

Advertisement

Wilan menegaskan, persetujuan kenaikan tarif itu dilakukan mempertimbangkan laju inflasi guna memastikan pengembalian investasi para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tetap terjaga.

“Penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol tersebut sesuai Undang- Undang dan Peraturan Pemerintah,” kata Wilan kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Kamis (10/4/2025).

BACA JUGA: 25 Rumah di Sleman Rusak Terdampak Hujan dan Angin Kencang

Adapun, ke lima ruas yang telah mengantongi Kepmen Pekerjaan Umum yaitu:

  1. Jalan Tol Soreang–Pasir Koja yang diatur dalam Kepmen No. 43/KPTS/M/2025. Di mana, ruas tersebut telah mengantongi izin mengerek tarif pada 16 Januari 2025.
  2. Tol Tangerang – Merak yang diatur berdasarkan Kepmen No. 176/KPTS/M/2025 yang terbit pada 10 Februari 2025.
  3. Tol Krian – Legundi – Bunder – Manyar (berdasarkan Kepmen No. 330/KPTS/M/2025 terbit pada 4 Maret 2025).
  4. Jalan Tol Semarang ABC (berdasarkan Kepmen No.399/KPTS/M/2025 yang terbit pada 26 Maret 2025).
  5. Jalan Tol Bogor Ring Road (diatur berdasarkan Kepmen No.398/KPTS/M/2025 terbit pada 26 Maret 2025).

“Namun untuk ruas jalan tol Tangerang – Merak dan Krian – Legundi – Bunder tersebut Pemerintah menunda pemberlakuan penyesuaian tarif tol hingga setelah momen Lebaran 2025,” jelas Wilan.

Adapun, keputusan tersebut diambil dalam rangka mendorong daya beli masyarakat dalam momentum Lebaran.

Sementara itu, untuk Semarang ABC dan Bogor Ring Road, baru akan dimulai sosialisasi penyesuaian tarif ke masyarakat. Rencananya, pemberlakuan tarif baru tersebut akan diterapkan pada bulan April 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Juru Parkir dan Pedagang di Taman Parkir ABA Mengaku Belum Dapat Sosisalisasi Resmi tentang Relokasi

Jogja
| Sabtu, 12 April 2025, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Daftar 37 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Wisata
| Rabu, 09 April 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement