Advertisement
Kementerian Pekerjaan Umum Setujui Kenaikan Lima Ruas Jalan Tol, Ini Daftarnya
Ilustrasi jalan tol, tol jogja/solo / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerbitkan surat Keputusan Menteri (Kepmen) terkait dengan kenaikan lima ruas jalan tol.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Wilan Oktavian menjelaskan bahwa 5 ruas tol tersebut sepenuhnya merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Jawa.
Advertisement
Wilan menegaskan, persetujuan kenaikan tarif itu dilakukan mempertimbangkan laju inflasi guna memastikan pengembalian investasi para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tetap terjaga.
“Penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol tersebut sesuai Undang- Undang dan Peraturan Pemerintah,” kata Wilan kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Kamis (10/4/2025).
BACA JUGA: 25 Rumah di Sleman Rusak Terdampak Hujan dan Angin Kencang
Adapun, ke lima ruas yang telah mengantongi Kepmen Pekerjaan Umum yaitu:
- Jalan Tol Soreang–Pasir Koja yang diatur dalam Kepmen No. 43/KPTS/M/2025. Di mana, ruas tersebut telah mengantongi izin mengerek tarif pada 16 Januari 2025.
- Tol Tangerang – Merak yang diatur berdasarkan Kepmen No. 176/KPTS/M/2025 yang terbit pada 10 Februari 2025.
- Tol Krian – Legundi – Bunder – Manyar (berdasarkan Kepmen No. 330/KPTS/M/2025 terbit pada 4 Maret 2025).
- Jalan Tol Semarang ABC (berdasarkan Kepmen No.399/KPTS/M/2025 yang terbit pada 26 Maret 2025).
- Jalan Tol Bogor Ring Road (diatur berdasarkan Kepmen No.398/KPTS/M/2025 terbit pada 26 Maret 2025).
“Namun untuk ruas jalan tol Tangerang – Merak dan Krian – Legundi – Bunder tersebut Pemerintah menunda pemberlakuan penyesuaian tarif tol hingga setelah momen Lebaran 2025,” jelas Wilan.
Adapun, keputusan tersebut diambil dalam rangka mendorong daya beli masyarakat dalam momentum Lebaran.
Sementara itu, untuk Semarang ABC dan Bogor Ring Road, baru akan dimulai sosialisasi penyesuaian tarif ke masyarakat. Rencananya, pemberlakuan tarif baru tersebut akan diterapkan pada bulan April 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Kambing dan Domba Jadi Andalan, UGM Genjot Ilmu Ratusan Peternak DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








