Advertisement
Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen Selama Enam Bulan, Apindo DIY: Sekarang Situasinya Berat

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah membuat kebijakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat 60% gaji selama 6 bulan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025.
Menanggapi hal ini Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan saat ini situasinya sedang berat. Dia memperkirakan kasus PHK bisa naik tahun ini khususnya di semester II.
Advertisement
Ia menjelaskan situasi fiskal dan moneter semakin buruk, secara tidak langsung berdampak terhadap turunnya permintaan domestik. Kemudian jika rupiah semakin melemah akan membuat produk semakin tidak kompetitif, khususnya yang berorientasi domestik.
"Tentunya situasi sekarang ini situasi yang berat," ucapnya, Senin (24/2/2025).
Menurutnya kondisi ini diperparah dengan banyaknya produk Tiongkok yang masuk ke Indonesia. Timotius mengatakan Tiongkok tidak hanya menyerbu dari sisi produk tapi juga peluang investasi baru.
BACA JUGA: Viral Ajakan Tarik Massal Dana Bank Himbara Terkait Danantara, Begini Respons BI DIY
Kondisi ini dia sebut akan menyebabkan deindustrialisasi perusahaan dalam negeri. Artinya dari sisi hilir bisa menyebabkan PHK dan beberapa perusahaan bisa tidak sanggup lagi beroperasi khususnya perusahaan kelas menengah.
"Semua kebijakan, semua regulasi pasti kami taat pada hukum, taat pada kebijakan pemerintah," tuturnya.
Akan tetapi, kata Timotius, Apindo DIY akan melihat kasus per kasus. Jika perusahaan terpaksa melakukan PHK dan tidak bisa memenuhi norma peraturan yang sudah ditetapkan maka akan menggunakan mekanisme bipartit dijalankan, jika tidak ada titik temu dengan tripartit.
Lebih lanjut dia mengatakan terlepas dari aturan tersebut, saat ini situasi perekonomian nasional dan daerah sedang demam tinggi. Meskipun menurutnya pemerintah selalu menyatakan masih optimis.
Dia menjelaskan pengetatan anggaran berdampak pada dunia usaha, industri, dan dunia kerja. Dari sisi APBD terjadi efisiensi yang ujungnya berdampak pada belanja pemerintah.
"Dampak dari efisiensi ini misalnya industri pariwisata, kontributornya bukan hanya penyedia jasa makan minum, tapi juga kriya, dan industri pendukung lainnya." (Anisatul Umah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DKP Gunungkidul Salurkan Bantuan Calon Indukan Ikan Kepada 18 Kelompok
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Tips Jual Emas di Pegadaian
- China Klaim Kebijakan Ekspor Tanah Jarang Sah di Hukum Internasional
- Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Kompak Turun
- Harga Emas, Logam Mulia Diprediksi Menguat Pekan Depan, Ini Alasannya
- Di Ajang ISF 2025, Indonesia Catat Komitmen Investasi Hijau Rp278 T
- Purbaya Usut Modus Arisan Faktur, Pengusaha Akali Insentif Pajak
- Menkeu Purbaya Diminta Selamatkan Industri Tekstil
Advertisement
Advertisement