Advertisement
Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen Selama Enam Bulan, Apindo DIY: Sekarang Situasinya Berat

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah membuat kebijakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat 60% gaji selama 6 bulan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025.
Menanggapi hal ini Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan saat ini situasinya sedang berat. Dia memperkirakan kasus PHK bisa naik tahun ini khususnya di semester II.
Advertisement
Ia menjelaskan situasi fiskal dan moneter semakin buruk, secara tidak langsung berdampak terhadap turunnya permintaan domestik. Kemudian jika rupiah semakin melemah akan membuat produk semakin tidak kompetitif, khususnya yang berorientasi domestik.
"Tentunya situasi sekarang ini situasi yang berat," ucapnya, Senin (24/2/2025).
Menurutnya kondisi ini diperparah dengan banyaknya produk Tiongkok yang masuk ke Indonesia. Timotius mengatakan Tiongkok tidak hanya menyerbu dari sisi produk tapi juga peluang investasi baru.
BACA JUGA: Viral Ajakan Tarik Massal Dana Bank Himbara Terkait Danantara, Begini Respons BI DIY
Kondisi ini dia sebut akan menyebabkan deindustrialisasi perusahaan dalam negeri. Artinya dari sisi hilir bisa menyebabkan PHK dan beberapa perusahaan bisa tidak sanggup lagi beroperasi khususnya perusahaan kelas menengah.
"Semua kebijakan, semua regulasi pasti kami taat pada hukum, taat pada kebijakan pemerintah," tuturnya.
Akan tetapi, kata Timotius, Apindo DIY akan melihat kasus per kasus. Jika perusahaan terpaksa melakukan PHK dan tidak bisa memenuhi norma peraturan yang sudah ditetapkan maka akan menggunakan mekanisme bipartit dijalankan, jika tidak ada titik temu dengan tripartit.
Lebih lanjut dia mengatakan terlepas dari aturan tersebut, saat ini situasi perekonomian nasional dan daerah sedang demam tinggi. Meskipun menurutnya pemerintah selalu menyatakan masih optimis.
Dia menjelaskan pengetatan anggaran berdampak pada dunia usaha, industri, dan dunia kerja. Dari sisi APBD terjadi efisiensi yang ujungnya berdampak pada belanja pemerintah.
"Dampak dari efisiensi ini misalnya industri pariwisata, kontributornya bukan hanya penyedia jasa makan minum, tapi juga kriya, dan industri pendukung lainnya." (Anisatul Umah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang Dilirik Tiga Maskapai Rute Luar Negeri
- Pengusaha Korea Selatan Gerojok Investasi Rp30 Triliun untuk Indonesia
- Keindahan Pariwisata Indonesia Berkumandang di Dubai lewat Arabian Travel Market
- Harga Ayam Hidup Melambung Tinggi, Menteri Pertanian Janjikan Turun dalam Sepekan
- Ditolak China, 10 Pesawat Boeing 737 MAX Dilirik Air India
Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Rabu 30 April 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Delanggu hingga Palur
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Gaji Rp10 Juta di Jogja Kini Bisa Akses Rumah Subsidi, Begini Respons REI DIY
- Harga Emas Antam Kembali Naik Hari Ini 29 April 2025, Cek Selengkapnya
- SUV Medium BAIC X55 II Facelift Hadir dengan Harga Lebih Kompetitif
- PLN Ajak Pelaku Industri Ciptakan Pertumbuhan Berkelanjutan melalui Electricity Connext di KEK Industropolis Batang
- Polri Diminta Investigasi Produk Halal Mengandung Babi
- Serapan Gabah Bulog Yogyakarta Capai 83.000 Ton, Rekor Tertinggi dalam Satu Dekade
- Danantara Dipastikan Mengelola Aset dari 844 BUMN dengan Aset Diperkirakan hingga US$1 Triliun
Advertisement
Advertisement