Advertisement

Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen Selama Enam Bulan, Apindo DIY: Sekarang Situasinya Berat

Anisatul Umah
Senin, 24 Februari 2025 - 18:47 WIB
Maya Herawati
Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen Selama Enam Bulan, Apindo DIY: Sekarang Situasinya Berat Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah membuat kebijakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat 60% gaji selama 6 bulan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025.

Menanggapi hal ini Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan saat ini situasinya sedang berat. Dia memperkirakan kasus PHK bisa naik tahun ini khususnya di semester II.

Advertisement

Ia menjelaskan situasi fiskal dan moneter semakin buruk, secara tidak langsung berdampak terhadap turunnya permintaan domestik. Kemudian jika rupiah semakin melemah akan membuat produk semakin tidak kompetitif, khususnya yang berorientasi domestik.

"Tentunya situasi sekarang ini situasi yang berat," ucapnya, Senin (24/2/2025).

Menurutnya kondisi ini diperparah dengan banyaknya produk Tiongkok yang masuk ke Indonesia. Timotius mengatakan Tiongkok tidak hanya menyerbu dari sisi produk tapi juga peluang investasi baru.

BACA JUGA: Viral Ajakan Tarik Massal Dana Bank Himbara Terkait Danantara, Begini Respons BI DIY

Kondisi ini dia sebut akan menyebabkan deindustrialisasi perusahaan dalam negeri. Artinya dari sisi hilir bisa menyebabkan PHK dan beberapa perusahaan bisa tidak sanggup lagi beroperasi khususnya perusahaan kelas menengah.

"Semua kebijakan, semua regulasi pasti kami taat pada hukum, taat pada kebijakan pemerintah," tuturnya.

Akan tetapi, kata Timotius, Apindo DIY akan melihat kasus per kasus. Jika perusahaan terpaksa melakukan PHK dan tidak bisa memenuhi norma peraturan yang sudah ditetapkan maka akan menggunakan mekanisme bipartit dijalankan, jika tidak ada titik temu dengan tripartit.

Lebih lanjut dia mengatakan terlepas dari aturan tersebut, saat ini situasi perekonomian nasional dan daerah sedang demam tinggi. Meskipun menurutnya pemerintah selalu menyatakan masih optimis.  

Dia menjelaskan pengetatan anggaran berdampak pada dunia usaha, industri, dan dunia kerja. Dari sisi APBD terjadi efisiensi yang ujungnya berdampak pada belanja pemerintah.

"Dampak dari efisiensi ini misalnya industri pariwisata, kontributornya bukan hanya penyedia jasa makan minum, tapi juga kriya, dan industri pendukung lainnya." (Anisatul Umah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Program Wali Kota, Hasto Wardoyo Tancap Gas Tangani Sampah

Jogja
| Senin, 24 Februari 2025, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Gua-Gua yang Tidak Boleh Dilewatkan saat Berwisata ke Turki

Wisata
| Jum'at, 21 Februari 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement