Advertisement
Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen Selama Enam Bulan, Apindo DIY: Sekarang Situasinya Berat

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah membuat kebijakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat 60% gaji selama 6 bulan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025.
Menanggapi hal ini Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan saat ini situasinya sedang berat. Dia memperkirakan kasus PHK bisa naik tahun ini khususnya di semester II.
Advertisement
Ia menjelaskan situasi fiskal dan moneter semakin buruk, secara tidak langsung berdampak terhadap turunnya permintaan domestik. Kemudian jika rupiah semakin melemah akan membuat produk semakin tidak kompetitif, khususnya yang berorientasi domestik.
"Tentunya situasi sekarang ini situasi yang berat," ucapnya, Senin (24/2/2025).
Menurutnya kondisi ini diperparah dengan banyaknya produk Tiongkok yang masuk ke Indonesia. Timotius mengatakan Tiongkok tidak hanya menyerbu dari sisi produk tapi juga peluang investasi baru.
BACA JUGA: Viral Ajakan Tarik Massal Dana Bank Himbara Terkait Danantara, Begini Respons BI DIY
Kondisi ini dia sebut akan menyebabkan deindustrialisasi perusahaan dalam negeri. Artinya dari sisi hilir bisa menyebabkan PHK dan beberapa perusahaan bisa tidak sanggup lagi beroperasi khususnya perusahaan kelas menengah.
"Semua kebijakan, semua regulasi pasti kami taat pada hukum, taat pada kebijakan pemerintah," tuturnya.
Akan tetapi, kata Timotius, Apindo DIY akan melihat kasus per kasus. Jika perusahaan terpaksa melakukan PHK dan tidak bisa memenuhi norma peraturan yang sudah ditetapkan maka akan menggunakan mekanisme bipartit dijalankan, jika tidak ada titik temu dengan tripartit.
Lebih lanjut dia mengatakan terlepas dari aturan tersebut, saat ini situasi perekonomian nasional dan daerah sedang demam tinggi. Meskipun menurutnya pemerintah selalu menyatakan masih optimis.
Dia menjelaskan pengetatan anggaran berdampak pada dunia usaha, industri, dan dunia kerja. Dari sisi APBD terjadi efisiensi yang ujungnya berdampak pada belanja pemerintah.
"Dampak dari efisiensi ini misalnya industri pariwisata, kontributornya bukan hanya penyedia jasa makan minum, tapi juga kriya, dan industri pendukung lainnya." (Anisatul Umah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mengenal Hunian Dekat Pusat Transportasi Bernama TOD yang Kini Didorong Tumbuh oleh Pemerintah
- PLN UP3 Yogyakarta Mencatat Ada Penambahan Lima SPKLU Tahun Ini, Berikut Lokasinya
- 10 KA Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara pada 15 Juni 2025
- Direksi dan Komisaris Pertamina Diubah, Oki Muraza Jadi Wakil Dirut
- Pertamina Catat Laba Bersih Rp49,54 Triliun pada 2024
Advertisement

Koperasi Desa Merah Putih Bisa Jadi Solusi Praktik Perdagangan Tidak Adil di Sleman
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Ekonomi Tumbuh Melambat, Ekonom Sebut Ada Potensi Resesi
- Harga Emas Senin 16 Juli 2025, Antam UBS dan Galeri24
- PLN UP3 Yogyakarta Mencatat Ada Penambahan Lima SPKLU Tahun Ini, Berikut Lokasinya
- Okupansi MICE Hampir 10%, PHRI DIY Sebut Didongkrak Acara Wisuda dan Perpisahan
- Promo JUNIQUE Dari Astra Motor Yogyakarta Segarkan Pertengahan Tahun Pecinta Sepeda Motor Honda
- Dari Indofest 2025, EIGER Kenalkan Zero Waste Mountain Bulu Baria, Gunung Terbersih Pertama di Sulawesi
- Tingkatkan Layanan B2B, Epson Hadirkan Konsep Baru Solution Center di Berbagai Kota
Advertisement
Advertisement