Advertisement
BI Terbitkan Aturan Devisa Hasil Ekspor, Ini Ketentuannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan BI (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PBI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) yang berlaku efektif pada 1 Maret 2025.
Ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE sumber daya alam (SDA) serta pengaturan pengawasan DHE SDA untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 tentang Perubahan atas PP No. 36/2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).
Advertisement
“Sinergi Bank Indonesia dan pemerintah ini sejalan dengan program Astacita,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso di Jakarta, Senin.
BACA JUGA : Penukaran Uang Baru Kembali Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pendaftarannya
Bank sentral menyampaikan bahwa penerbitan ketentuan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan manfaat DHE SDA dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
BI melakukan penyesuaian pengaturan melalui ketentuan ini antara lain mengenai kewajiban penempatan DHE SDA; penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI), dan pemanfaatan instrumen tersebut oleh eksportir dan bank; serta penggunaan DHE SDA khususnya terkait penukaran DHE SDA ke rupiah.
BI menetapkan instrumen penempatan DHE SDA yang meliputi:
a. Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing
b. Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing
c. Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing
d. Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia
d.1. Instrumen Bank Indonesia berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI); dan/atau
e. Instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Instrumen penempatan dapat dimanfaatkan oleh eksportir untuk agunan kredit rupiah dari bank dan/atau LPEI (untuk instrumen a sampai dengan d), eksportir untuk transaksi FX swap eksportir dengan bank (untuk instrumen a), serta bank sebagai underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan Bank Indonesia (untuk instrumen a, b, d, d1, dan e).
“Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud,” kata Ramdan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polri Proses Temuan MinyaKita yang Tak Sesuai Takaran
- Akun Dinonaktifkan Manajemen, 1.291 Karyawan Sritex Dipastikan Tak Dapat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
- Selama Ramadan 2025, BI DIY Siapkan Uang Tunai Rp4,61 Triliun
- Upaya Komdigi Berantas BTS Palsu yang Sebar SMS Penipuan
- Ini Cara Tukar Uang Baru di Mobil Kas Keliling BI
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan, Selasa 11 Maret 2025
Advertisement
Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial
Advertisement
Berita Populer
- 7 Ecommerce Terbaik Di Indonesia, Tempat Belanja Online Aman Dan Terpercaya
- Update Harga BBM Terbaru per 10 Maret 2025, Cek di Sini
- Warnai Ramadan PLN Wujudkan Listrik Berkeadilan, 389 Keluarga Kurang Mampu di Jateng & DIY Terima Sambungan Gratis
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 10 Maret 2025 Stagnan Rp1,733 Juta per Gram
- Bahlil Minta Pertamina Pajang Contoh Pertamax dan Pertalite di Setiap SPBU untuk Yakinkan Masyarakat
- Ada Larangan Study Tour, Pelaku Wisata DIY Cari Market Baru
- Ekonom UGM Sebut PHK hingga Pengurangan Jam Kerja Bikin Daya Beli Masyarakat Turun
Advertisement
Advertisement