Advertisement
BI Terbitkan Aturan Devisa Hasil Ekspor, Ini Ketentuannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan BI (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PBI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) yang berlaku efektif pada 1 Maret 2025.
Ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE sumber daya alam (SDA) serta pengaturan pengawasan DHE SDA untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 tentang Perubahan atas PP No. 36/2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).
Advertisement
“Sinergi Bank Indonesia dan pemerintah ini sejalan dengan program Astacita,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso di Jakarta, Senin.
BACA JUGA : Penukaran Uang Baru Kembali Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pendaftarannya
Bank sentral menyampaikan bahwa penerbitan ketentuan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan manfaat DHE SDA dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
BI melakukan penyesuaian pengaturan melalui ketentuan ini antara lain mengenai kewajiban penempatan DHE SDA; penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI), dan pemanfaatan instrumen tersebut oleh eksportir dan bank; serta penggunaan DHE SDA khususnya terkait penukaran DHE SDA ke rupiah.
BI menetapkan instrumen penempatan DHE SDA yang meliputi:
a. Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing
b. Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing
c. Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing
d. Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia
d.1. Instrumen Bank Indonesia berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI); dan/atau
e. Instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Instrumen penempatan dapat dimanfaatkan oleh eksportir untuk agunan kredit rupiah dari bank dan/atau LPEI (untuk instrumen a sampai dengan d), eksportir untuk transaksi FX swap eksportir dengan bank (untuk instrumen a), serta bank sebagai underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan Bank Indonesia (untuk instrumen a, b, d, d1, dan e).
“Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud,” kata Ramdan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemenpar Bidik Korea Selatan Jadi Pasar Wisata Premium
- IHSG Anjlok Setelah Reshuffle, BEI DIY Sebut Reaksi Jangka Pendek
- Harga Emas Antam-UBS-Galeri24 di Pegadaian, Hari Ini Kompak Naik
- Trump Minta Uni Eropa Terapkan Tarif Hingga 100 Persen untuk India dan China
- Laba Meituan-Alibaba Tertekan, Akibat Perang Harga di E-commerce
Advertisement

Viral Remaja Menenteng Celurit Bikin Resah, Polisi Tangkap 5 Pelajar
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Kantor Cabang Bank BUMN hingga Swasta Turun Drastis
- Trump Minta Uni Eropa Terapkan Tarif Hingga 100 Persen untuk India dan China
- Harga Emas Antam-UBS-Galeri24 di Pegadaian, Hari Ini Kompak Naik
- IHSG Anjlok Setelah Reshuffle, BEI DIY Sebut Reaksi Jangka Pendek
- Kemenpar Bidik Korea Selatan Jadi Pasar Wisata Premium
- Menkeu Purbaya Bakal Ambil Kas Pemerintah di BI Rp200 Triliun untuk Genjot Ekonomi
- OJK: Kredit UMKM Tembus Rp1.496 Triliun per Juli 2025
Advertisement
Advertisement