Advertisement

OJK: Kredit UMKM Tembus Rp1.496 Triliun per Juli 2025

Newswire
Rabu, 10 September 2025 - 21:37 WIB
Maya Herawati
OJK: Kredit UMKM Tembus Rp1.496 Triliun per Juli 2025 Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai Rp1.496,93 triliun per Juli 2025. Nilai tersebut setara 18,61 persen dari total kredit dan tumbuh 1,82 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memandang industri perbankan saat ini berfokus untuk menjaga kualitas penyaluran kredit sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi peningkatan risiko kredit di tengah perlambatan ekonomi global.

Advertisement

“OJK tetap optimistis bahwa kredit UMKM akan mengalami pertumbuhan positif pada akhir tahun ini,” kata Dian dalam jawaban tertulis di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Sebagai upaya dalam mendorong kinerja industri perbankan, Dian mengatakan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM yang berlaku bagi bank dan lembaga keuangan non-bank (LKNB),

Peraturan baru tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan penyaluran kredit kepada UMKM sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA: Menkeu Purbaya Bakal Ambil Kas Pemerintah di BI Rp200 Triliun untuk Genjot Ekonomi

Selain itu, POJK tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh bank dan LKNB, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usahanya.

Dian menjelaskan beberapa aspek kemudahan akses pembiayaan UMKM antara lain dilakukan melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema pembiayaan menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, maupun percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM.

Selain itu, dalam POJK 19/2025 juga telah diatur mengenai penyampaian rencana penyaluran pembiayaan UMKM yang wajib disampaikan oleh bank dan LKNB dalam rencana bisnisnya.

“Atas rencana penyaluran tersebut, OJK akan melakukan pemantauan dan pengawasan agar bank dan LKNB dapat merealisasikan rencana tersebut,” kata Dian.

Dengan adanya kewajiban tersebut serta dukungan kebijakan dan koordinasi kementerian/lembaga terkait UMKM, penyaluran pembiayaan kepada UMKM oleh bank dan LKNB diharapkan meningkat.

Selain itu, LKNB yang belum menyalurkan pembiayaan juga terdorong untuk berpartisipasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Viral Remaja Menenteng Celurit Bikin Resah, Polisi Tangkap 5 Pelajar

Viral Remaja Menenteng Celurit Bikin Resah, Polisi Tangkap 5 Pelajar

Kulonprogo
| Rabu, 10 September 2025, 22:07 WIB

Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata
| Rabu, 10 September 2025, 18:22 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement