Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Kerugian Capai Rp89 Triliun
Pemerintah mendorong penindakan dugaan pelanggaran beras fortifikasi. Temuan 25 merek disebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai Rp1.496,93 triliun per Juli 2025. Nilai tersebut setara 18,61 persen dari total kredit dan tumbuh 1,82 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memandang industri perbankan saat ini berfokus untuk menjaga kualitas penyaluran kredit sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi peningkatan risiko kredit di tengah perlambatan ekonomi global.
“OJK tetap optimistis bahwa kredit UMKM akan mengalami pertumbuhan positif pada akhir tahun ini,” kata Dian dalam jawaban tertulis di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Sebagai upaya dalam mendorong kinerja industri perbankan, Dian mengatakan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM yang berlaku bagi bank dan lembaga keuangan non-bank (LKNB),
Peraturan baru tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan penyaluran kredit kepada UMKM sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
BACA JUGA: Menkeu Purbaya Bakal Ambil Kas Pemerintah di BI Rp200 Triliun untuk Genjot Ekonomi
Selain itu, POJK tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh bank dan LKNB, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usahanya.
Dian menjelaskan beberapa aspek kemudahan akses pembiayaan UMKM antara lain dilakukan melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema pembiayaan menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, maupun percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM.
Selain itu, dalam POJK 19/2025 juga telah diatur mengenai penyampaian rencana penyaluran pembiayaan UMKM yang wajib disampaikan oleh bank dan LKNB dalam rencana bisnisnya.
“Atas rencana penyaluran tersebut, OJK akan melakukan pemantauan dan pengawasan agar bank dan LKNB dapat merealisasikan rencana tersebut,” kata Dian.
Dengan adanya kewajiban tersebut serta dukungan kebijakan dan koordinasi kementerian/lembaga terkait UMKM, penyaluran pembiayaan kepada UMKM oleh bank dan LKNB diharapkan meningkat.
Selain itu, LKNB yang belum menyalurkan pembiayaan juga terdorong untuk berpartisipasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah mendorong penindakan dugaan pelanggaran beras fortifikasi. Temuan 25 merek disebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Hari Ozon Sedunia diperingati 16 September. Simak sejarah, tema 2026, fungsi lapisan ozon, dan alasan perlindungannya penting.
Lowongan magang DPR RI 2026 tersedia di SMART. Cek posisi, batas pendaftaran, syarat dokumen, dan cara daftar secara online.
New York mempertimbangkan larangan YouTube di sekolah untuk mengurangi ketergantungan siswa pada gawai dan teknologi digital.
Jadwal Moto3 Austria 2026 di Red Bull Ring, termasuk sesi latihan, kualifikasi, dan balapan Veda Ega Pratama.
Juventus Stadium resmi dipilih UEFA sebagai venue final Conference League 2028. Simak daftar lengkap stadion final UEFA 2027-2029.