Advertisement
Bea Cukai Ungkap Data Sebagian Rokok Ilegal Berupa Rokok Polos

Advertisement
Harianjogja.com, KUDUS—Berdasarkan hasil pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal selama ini yang menyebutkan sebagian besar rokok tanpa pita cukai rokok polos.
"Total barang bukti yang kami amankan tahun sebelumnya bisa mencapai Rp226 juta batang," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (15/4/2025).
Advertisement
Askolani menegaskan bahwa pihaknya sangat konsisten dalam melakukan pengawasan rokok ilegal. Hal ini bisa dilihat dari hasil pengungkapan kasus rokok ilegal pada tahun 2024 tercatat 20.000 penindakan, pada tahun 2023 sebanyak 22.000 penindakan, dan 2022 tercatat 22.000 penindakan.
Ia menyebutkan total kepabeanan cukai mencapai lebih dari 33.000, baik dari impor, ekspor, dan cukai tembakau.
Dari hasil penindakan selama 2024, kata dia, Bea dan Cukai bisa mengamankan 752 juta batang rokok ilegal, sedangkan tahun 2023 sebanyak 787 jutaan batang.
Pada triwulan tahun 2025, pihaknya bisa menindak 253 juta batang rokok.
BACA JUGA: Makanan-Makanan Ini Membantu Melindungi Kerja Ginjal Anda
"Tentunya konsistensi dari penindakan rokok ilegal ini terus kami lakukan. Bahkan, mendapatkan dukungan aparat, baik dari kepolisian maupun TNI, serta pemda melalui satpol PP," ujarnya.
Terkait dengan rokok ilegal impor, dia menyebutkan yang menjadi sumber risiko tantangan rokok ilegal di antaranya berasal dari Vietnam.
Tantangan lainnya, lanjut dia, modus yang berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Semula banyak pelaku peredaran rokok ilegal menggunakan truk. Namun, karena mudah diidentifikasi, kini beralih dengan mobil pribadi seperti Hiace, Alphard, serta bus umum.
"Dari hasil ungkap kami di Cirebon dan Lampung, isinya lebih banyak rokok ilegal ketimbang penumpangnya," kata Askolani.
Modus terkini, melalui jasa pengiriman barang via pos maupun FedEx. Oleh karena itu, Bea Cukai benar-benar perang melawan peredaran rokok ilegal, terutama melalui e-commers.
Kendati demikian, pihaknya tetap konsisten menghadapi rokok ilegal. Bahkan, Bea dan Cukai juga melakukan shock therapy atau terapi kejut melalui gempur rokok ilegal setahun tiga kali dengan APH.
"Kami mengerahkan tindakan ke hulu perusahaan rokoknya yang didukung Mabes TNI," ujarnya.
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris juga berharap adanya penegakan terhadap rokok ilegal sehingga produsen rokok legal bisa berbisnis tanpa terganggu kehadiran rokok ilegal.
Bea dan Cukai sendiri menyebutkan penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun 2024 relatif cukup tinggi mencapai Rp216 triliun, terutama dari penerimaan kepabaeanan dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Negosiasi Tarif Impor, Amerika Serikat Persoalkan Penggunaan QRIS dan GPN di Indonesia
- Harga Emas Hari Ini Kembali Meroket, Tembus Rp2,04 Juta
- Pemerintah Menyambut Baik Investasi Microsoft Rp27 Triliun untuk Cloud dan AI di Indonesia
- Nego Tarif Impor AS-Jepang, Trump Turun Gunung
- Warga Berbondong-Bondong Beli Emas Batangan, Ini Menurut Ekonom UAJY
Advertisement

Jaringan Nasional Indonesia Dideklarasikan di Jogja, Siap Mengawal Kebijakan Pemerintah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement