Advertisement

Negosiasi Tarif Impor, Amerika Serikat Persoalkan Penggunaan QRIS dan GPN di Indonesia

Annasa Rizki Kamalina
Jum'at, 18 April 2025 - 15:27 WIB
Maya Herawati
Negosiasi Tarif Impor, Amerika Serikat Persoalkan Penggunaan QRIS dan GPN di Indonesia Ilustrasi penggunaan QRIS. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengunaan Quick Response Code Indonesian Standard alias QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional/GPN di Indonesia dipersoalkan oleh Amerika Serikat karena dianggap merugikan.   

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk sektor keuangan tersebut.

Advertisement

“Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika Serikat,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (18/4/2025). 

Meski demikian, dirinya belum menjelaskan secara detail hal apa yang akan dilakukan pemerintah bersama Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghadapi tarif Trump. 

Airlangga bersama Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu baru saja melakukan pertemuan dengan US Trade Representative (USTR) maupun US Secretary of Commerce pada Kamis (17/4/2025) waktu setempat.

Dalam pertemuan tersebut membahas opsi yang ada terkait kerja sama bilateral antara Indonesia dan AS, dengan prinsip adil dan imbang. 

Adapun, Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso yang masuk dalam rombongan ke Washington tersebut memperjelas, bahwa pada dasarnya ada beberapa perhatian USTR kepada Bank Indonesia (BI) dan OJK.

Hal tersebut tercantum dalam National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025, yang terbit pada akhir Maret. Hanya beberapa hari sebelum Trump mengumumkan tarif resiprokal.

BACA JUGA: Cegah Kekerasan Seksual, RSA UGM Punya Sistem Pengawasan Berlapis

“Yaitu terkait beberapa PBI [Peraturan Bank Indonesia] mengenai Penyelenggara Sistem Pembayaran dan Infrastruktur Pembayaran. Juga terkait National Payment Gateway [GPN] dan Penggunaan QRIS,” ujar Susi kepada Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, Jumat (18/4/2025).

Sebagaimana diketahui, Indonesia mendorong penggunaan QRIS baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan penggunaan mata uang lokal.

Menelisik dokumen NTE, nyatanya USTR lebih banyak menyoroti peraturan BI ketimbang OJK. Misalnya, berdasarkan Peraturan BI No. 21/2019, Indonesia QRIS untuk semua pembayaran yang menggunakan kode QR di Indonesia.

Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank, menyatakan keprihatinan bahwa selama proses pembuatan kebijakan ini, para pemangku kepentingan internasional tidak diberitahu tentang sifat dari potensi perubahan atau diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka tentang sistem semacam itu, termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi dengan sistem pembayaran yang ada.

Sementara pada Mei 2023, BI mengamanatkan agar kartu kredit pemerintah diproses melalui GPN dan mewajibkan penggunaan dan penerbitan kartu kredit pemerintah daerah. 

“Perusahaan-perusahaan pembayaran AS khawatir bahwa kebijakan baru ini akan membatasi akses terhadap penggunaan opsi pembayaran elektronik AS,” tulis USTR dalam dokumen NTE.

Adapun, proses negosiasi tarif masih akan berlangsung dalam 60 hari ke depan atau hingga Juni 2025. Termasuk kesepakatan apa saja yang nantinya akan tercapai bagi kedua negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Libur Panjang Paskah, 21.400 Penumpang KA Jarak Jauh Tiba di Stasiun Daop 6 Yogyakarta

Jogja
| Sabtu, 19 April 2025, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement