SE Mendikdasmen Terbit, 549 Guru Honorer Sragen Terancam Tergusur
Sebanyak 549 guru honorer di Sragen terancam berhenti mengajar pada 2027 usai terbit SE Mendikdasmen No. 7/2026.
Ilustrasi salat - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Muncul kasus pemotongan gaji karyawan oleh perusahaan karena melaksanakan ibadah salat Jumat. Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno meminta kementerian maupun pemerintah daerah mengusut.
Perusahaan dimaksud adalah UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana di Surabaya, Jawa Timur. Selain pemotongan gaji karena ibadah, perusahaan itu diduga menahan ijazah karyawan yang sudah tak lagi bekerja di sana.
Menanggapi kasus tersebut, Eddy Soeparno meminta dugaan pemotongan gaji karyawan karena melaksanakan salat Jumat itu diusut tuntas. Bagi Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, tidak sepatutnya perusahaan memberikan sanksi untuk karyawan yang melaksanakan ibadah.
"Kalau benar ada praktik seperti ini maka perusahaan tersebut harus diperingatkan dan kalau perlu diberikan sanksi. Perusahaan seharusnya memberikan ruang kebebasan bagi pekerja untuk melaksanakan ibadah dari ajaran agamanya masing-masing. Bukan justru mengekang dan memberikan sanksi," ujarnya, dikutip dari siaran pers, Minggu (20/4/2025).
Eddy lalu meminta kementerian terkait dan pemerintah daerah mengusut kasus tersebut seterang-terangnya dan sejelas-sejelasnya. Penanganan kasus itu secara tuntas menjadi dasar bagi perlindungan beribadah bagi pekerja.
"Ditangani sebaik-baiknya dan memberikan hak beribadah bagi pekerja secara tuntas. Bukan hanya di Surabaya tapi juga di tempat-tempat lain, perlindungan beribadah bagi pekerja adalah hal yang dasar dan fundamental," katanya.
Mantan Sekjen PAN itu juga menyoroti soal dugaan penahanan ijazah karyawan yang sudah tidak bekerja lagi di sana. Dia turut meminta agar dugaan itu diusut tuntas.
BACA JUGA: Anggur Membantu Menjaga Kesehatan Jantung
Eddy mengatakan persoalan waktu beribadah dan produktivitas jam kerja bisa menjadi konsensus bersama perusahaan dan pekerja. Poin pentingnya adalah saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
"Perusahaan membutuhkan jam kerja yang produktif sementara karyawan berhak untuk melaksanakan Ibadahnya. Karena itu mengenai waktu dan fasilitas serta sarana ibadah lainnya bisa dibicarakan antar pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan. Bukan langsung dipotong gaji tanpa alasan jelas," pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, UD Sentosa Seal berdiri pada 2022 dan merupakan distributor resmi NOK Oil Seal di Indonesia. Perusahaan tersebut memiliki stok produk oil seal, hidrolik seal, mechanical dan waterpump serta berbagai jenis o-rings.
Selain NOK OIl Seal, perusahaan itu menjadi dealer resmi Mitsubishi Automotive and Industrial Belts dan ditributor resmi Tokico Shock Absorbers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Sebanyak 549 guru honorer di Sragen terancam berhenti mengajar pada 2027 usai terbit SE Mendikdasmen No. 7/2026.
Wagub DIY Paku Alam X pastikan seluruh rekomendasi DPRD ditindaklanjuti. Evaluasi pembangunan fokus pada pemerataan ekonomi dan tata kelola.
Pembongkaran SDN Nglarang untuk proyek Tol Jogja-Solo rampung. Lahan kini 100% bebas, proyek masuk tahap penimbunan dan pengecoran.
Wali Kota Solo Respati Ardi prioritaskan guru dan nakes dalam rekrutmen CASN. Pemkot kejar solusi kekurangan tenaga pendidikan.
Perubahan tampak pada pembaruan Grand Vitara, yaitu penyematan Electronic Parking Brake yang menggantikan sistem tuas rem parkir mekanis pada keluaran sebelumny
Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil bahas strategi peningkatan PNBP, swasembada energi, dan listrik desa. Ini target dan datanya.