Advertisement
Muncul Kasus Gaji Karyawan Dipotong karena Salat Jumat, MPR Minta Pemerintah Mengusut

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Muncul kasus pemotongan gaji karyawan oleh perusahaan karena melaksanakan ibadah salat Jumat. Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno meminta kementerian maupun pemerintah daerah mengusut.
Perusahaan dimaksud adalah UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana di Surabaya, Jawa Timur. Selain pemotongan gaji karena ibadah, perusahaan itu diduga menahan ijazah karyawan yang sudah tak lagi bekerja di sana.
Advertisement
Menanggapi kasus tersebut, Eddy Soeparno meminta dugaan pemotongan gaji karyawan karena melaksanakan salat Jumat itu diusut tuntas. Bagi Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, tidak sepatutnya perusahaan memberikan sanksi untuk karyawan yang melaksanakan ibadah.
"Kalau benar ada praktik seperti ini maka perusahaan tersebut harus diperingatkan dan kalau perlu diberikan sanksi. Perusahaan seharusnya memberikan ruang kebebasan bagi pekerja untuk melaksanakan ibadah dari ajaran agamanya masing-masing. Bukan justru mengekang dan memberikan sanksi," ujarnya, dikutip dari siaran pers, Minggu (20/4/2025).
Eddy lalu meminta kementerian terkait dan pemerintah daerah mengusut kasus tersebut seterang-terangnya dan sejelas-sejelasnya. Penanganan kasus itu secara tuntas menjadi dasar bagi perlindungan beribadah bagi pekerja.
"Ditangani sebaik-baiknya dan memberikan hak beribadah bagi pekerja secara tuntas. Bukan hanya di Surabaya tapi juga di tempat-tempat lain, perlindungan beribadah bagi pekerja adalah hal yang dasar dan fundamental," katanya.
Mantan Sekjen PAN itu juga menyoroti soal dugaan penahanan ijazah karyawan yang sudah tidak bekerja lagi di sana. Dia turut meminta agar dugaan itu diusut tuntas.
BACA JUGA: Anggur Membantu Menjaga Kesehatan Jantung
Eddy mengatakan persoalan waktu beribadah dan produktivitas jam kerja bisa menjadi konsensus bersama perusahaan dan pekerja. Poin pentingnya adalah saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
"Perusahaan membutuhkan jam kerja yang produktif sementara karyawan berhak untuk melaksanakan Ibadahnya. Karena itu mengenai waktu dan fasilitas serta sarana ibadah lainnya bisa dibicarakan antar pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan. Bukan langsung dipotong gaji tanpa alasan jelas," pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, UD Sentosa Seal berdiri pada 2022 dan merupakan distributor resmi NOK Oil Seal di Indonesia. Perusahaan tersebut memiliki stok produk oil seal, hidrolik seal, mechanical dan waterpump serta berbagai jenis o-rings.
Selain NOK OIl Seal, perusahaan itu menjadi dealer resmi Mitsubishi Automotive and Industrial Belts dan ditributor resmi Tokico Shock Absorbers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Danantara Gandeng Himbara Perkuat Strategi Pertumbuhan Ekonomi
- Pasokan Elpiji Selama Libur Iduladha di Jateng-DIY Dipastikan Aman oleh Pertamina Patraniaga JBT
- Pengamat Bilang Indonesia Bakal Sulit Ekspor Beras, Begini Penjelasannya
- Mei 2025 Indonesia Deflasi 0,37 Persen, Ini Biang Keroknya
- Pendapatan BPJS Kesehatan dari Pekerja Swasta Bisa Mencapai Rp90 Triliun
Advertisement

13 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Bantul, 285 Berpenyakit Cacing Hati
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Kabar Baik, Jepang Segera Terapkan QRIS dan Diakui sebagai Salah Satu Sistem Pembayaran Terbaik
- Asita DIY Sebut Kunjungan Wisman ke DIY Turun 20 Persen, Penyebabnya Dua Hal Ini
- Jumlah Investor di DIY per April 2025 Mencapai 248.113 Investor
- BI DIY Dukung Program Kemandirian Ekonomi Pesantren, Sektor Keuangan Hingga Pengembangan Usaha
- Menteri Pertanian Sebut Ada Upaya Mafia Pangan Memanipulasi Data Pasokan Beras
Advertisement
Advertisement