Advertisement
Kanwil DJP DIY Targetkan Penerimaan Pajak Rp6,9 Triliun Tahun Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY menargetkan penerimaan pajak sekitar Rp6,9 triliun tahun ini.
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati mengatakan target ini sedikit lebih tinggi dari tahun lalu sekitar Rp6,8 triliun. Dia mengatakan dalam tiga tahun terakhir target pajak DIY selalu tercapai, dan tahun ini juga diusahakan agar bisa tercapai.
Advertisement
BACA JUGA: Siap-siap! Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Akan Dikejar Sampai Bayar
Pertumbuhan ekonomi DIY, kata Erna, berdasarkan data BPS DIY utamanya didorong oleh industri pengolahan. Namun yang berkontribusi tinggi pada penerimaan pajak DIY adalah perdagangan dan administrasi pemerintah, sebab industri pengolahan lebih banyak diekspor.
Menurutnya barang yang diekspor justru tidak dikenakan pajak. Di DIY industri pengolahan ada di posisi kelima penentu penerimaan pajak di DIY. "Nah kami tahun ini target pajak sekitar Rp6,9 triliun mendekati Rp7 triliun," ucapnya.
Tantangan yang dihadapi saat ini adalah terjadi penurunan penyerapan anggaran, ia menduga ini merupakan dampak dari efisiensi. Oleh karena itu perlu strategi untuk mencari sumber penerimaan pajak yang lain sehingga target yang ditetapkan bisa tercapai.
Penduduk usia kerja menjadi salah satu yang dibidik. Ia mengatakan jangan-jangan ada yang sudah masuk usia kerja dan bekerja tapi belum punya NPWP. Akan diberikan himbauan untuk mendaftar sebagai wajib pajak.
"Kami melihat sektor-sektor yang lain. Masih ada perdagangan masih ada telekomunikasi. Yang sedikit mengkhawatirkan terkait dengan penyerapan ya kalau gak salah 48% minusnya," jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk sektor pertanian jika belum ada proses pengolahan tidak kena pajak. Setelah ada proses pengolahan baru bisa dikenai pajak. Penambahan pabrik baru di DIY juga akan disasar, apakah mereka wajib ber NPWP atau tidak. Sebab jika pabrik yang dibangun cabang pembayaran pajaknya di pusat.
Erna mengatakan kendala dalam meningkatkan penerimaan pajak adalah yang mestinya sudah terdaftar tapi belum terdaftar. Lalu yang mestinya sudah bayar tapi belum membayar, dan yang mestinya sudah optimal masih bolong-bolong.
"Ini yang sedang kami lakukan agar compliance atau tingkat kepatuhannya semakin meningkat," tuturnya.
Dampak Efisiensi
Ia menjelaskan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah sangat berdampak. Di mana dalam unsur belanja selalu ada unsur pajaknya, sehingga jika tidak ada belanja maka tidak ada pajaknya. Dampak dari kebijakan ini sedang dia sebut sedang diukur.
Akan tetapi karena ini merupakan kebijakan nasional, yang sudah dipikirkan dengan sangat baik, DJP DIY sebagai kantor vertikal dan operasional mencoba melakukan mitigasi risiko dengan baik.
"Nanti kita lihat situasinya karena ini kebutuhan nasional yang memang harus kita dukung bersama-sama, tapi kita gak boleh patah semangat."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement

Libur Sekolah, Penyaluran MBG di Gunungidul Dirapel Seminggu Sekali
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kemendag Mencabut Empat Aturan untuk Mempermudah Izin Usaha, Ini Daftarnya
- Mulai Hari Ini! Marhen J Toko Tas Ala Idol Korea Menutup Semua Gerai di Indonesia
- Kementerian ESDM Distribusikan 3,49 Juta Ton LPG, Masih Ada Stok 4,68 Juta Ton
- Apindo DIY Dukung Penarikan Pajak E-commerce, Beri Usulan Insentif Gratis Ongkir
- Mendag Budi Santoso Ungkap Alasan Cabut 4 Regulasi: Pelaku Usaha Sering Menunggu Lama Izin dari Pemda
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Ekonom UGM Dukung Pajak E-commerce, Ciptakan Keadilan Pengusaha Daring dan Luring
Advertisement
Advertisement