Google Cloud Buka Suara soal Lonjakan Harga Chip Global
Google Cloud berupaya menjaga harga layanan tetap kompetitif di tengah kelangkaan chip global dan lonjakan permintaan GPU serta TPU.
Utang - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir ribuan nomor debt collector. Tindakan ini dilakukan seiring dengan dihentikannya ribuan entitas ilegal pada periode 1 Januari hingga 30 April 2025. Selain itu ada puluhan ribu laporan penipuan telah ditindaklanjuti.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK menyampaikan penegakan ketentuan perlindungan konsumen merupakan prioritas utama. Salah satu fokus utama OJK dilakukan lewat pemantauan entitas ilegal yang merugikan masyarakat.
“Dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, melalui Satgas PASTI pada periode 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Friderica, Jumat (9/5/2025).
Selain itu, lanjut Friderica, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal dan mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
BACA JUGA: Long Weekend Waisak Teras Malioboro Beskalan Sepi, Pedagang Pilih Tutup Lapak
“Sepanjang periode yang sama, OJK menerima 2.323 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 1.899 pengaduan berasal dari praktik pinjaman online ilegal, dan 424 terkait investasi ilegal,” katanya.
Untuk mempercepat penanganan kasus penipuan keuangan, OJK bersama anggota Satgas PASTI, didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Hingga 30 April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan, terdiri atas 70.819 laporan dari Pelaku Usaha Sektor Keuangan dan 34.383 laporan langsung dari korban.
Dari laporan tersebut, tercatat sebanyak 172.624 rekening terkait penipuan keuangan. Sebanyak 42.504 rekening berhasil diblokir. Nilai kerugian yang telah dilaporkan korban mencapai Rp2,1 triliun, dengan total dana korban yang diblokir mencapai Rp138,9 miliar.
Dalam upaya penegakan aturan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK juga menjatuhkan 55 peringatan tertulis kepada 49 PUJK dan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK selama periode yang sama. Tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga kepatuhan pasar (market conduct).
Sebanyak 93 PUJK juga tercatat telah mengganti kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp17,68 miliar dan USD 3.281. Sementara itu, dua PUJK dikenakan sanksi administratif berupa denda dan dua lainnya dikenakan sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran penyediaan informasi dalam iklan.
“OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebagai hasil pengawasan langsung atau tidak langsung agar PUJK senantiasa melaksanakan ketentuan yang berlaku,” ungkap Friderica.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Google Cloud berupaya menjaga harga layanan tetap kompetitif di tengah kelangkaan chip global dan lonjakan permintaan GPU serta TPU.
Psikolog menegaskan perlindungan anak harus melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah agar anak tidak menjadi korban kesalahan orang dewasa.
UAD menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada mahasiswa ACR terkait kasus kekerasan seksual saat KKN berdasarkan rekomendasi Satgas PPKPT.
Workshop P4GN di Kelurahan Gowongan mengajak warga mengenali gejala awal penyalahgunaan narkoba agar penanganan dan pemulihan bisa dilakukan lebih cepat.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 16 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif tetap Rp8.000 dengan 12 perjalanan setiap hari.
ORI DIY menyoroti penanganan dugaan pelecehan seksual di tiga perguruan tinggi swasta di Jogja dan meminta penguatan sistem pengaduan.