Advertisement
OJK Memblokir Ribuan Nomor Kontak Debt Collector

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir ribuan nomor debt collector. Tindakan ini dilakukan seiring dengan dihentikannya ribuan entitas ilegal pada periode 1 Januari hingga 30 April 2025. Selain itu ada puluhan ribu laporan penipuan telah ditindaklanjuti.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK menyampaikan penegakan ketentuan perlindungan konsumen merupakan prioritas utama. Salah satu fokus utama OJK dilakukan lewat pemantauan entitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Advertisement
“Dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, melalui Satgas PASTI pada periode 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Friderica, Jumat (9/5/2025).
Selain itu, lanjut Friderica, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal dan mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
BACA JUGA: Long Weekend Waisak Teras Malioboro Beskalan Sepi, Pedagang Pilih Tutup Lapak
“Sepanjang periode yang sama, OJK menerima 2.323 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 1.899 pengaduan berasal dari praktik pinjaman online ilegal, dan 424 terkait investasi ilegal,” katanya.
Untuk mempercepat penanganan kasus penipuan keuangan, OJK bersama anggota Satgas PASTI, didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Hingga 30 April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan, terdiri atas 70.819 laporan dari Pelaku Usaha Sektor Keuangan dan 34.383 laporan langsung dari korban.
Dari laporan tersebut, tercatat sebanyak 172.624 rekening terkait penipuan keuangan. Sebanyak 42.504 rekening berhasil diblokir. Nilai kerugian yang telah dilaporkan korban mencapai Rp2,1 triliun, dengan total dana korban yang diblokir mencapai Rp138,9 miliar.
Dalam upaya penegakan aturan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK juga menjatuhkan 55 peringatan tertulis kepada 49 PUJK dan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK selama periode yang sama. Tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga kepatuhan pasar (market conduct).
Sebanyak 93 PUJK juga tercatat telah mengganti kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp17,68 miliar dan USD 3.281. Sementara itu, dua PUJK dikenakan sanksi administratif berupa denda dan dua lainnya dikenakan sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran penyediaan informasi dalam iklan.
“OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebagai hasil pengawasan langsung atau tidak langsung agar PUJK senantiasa melaksanakan ketentuan yang berlaku,” ungkap Friderica.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 10 KA Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara pada 15 Juni 2025
- Direksi dan Komisaris Pertamina Diubah, Oki Muraza Jadi Wakil Dirut
- Pertamina Catat Laba Bersih Rp49,54 Triliun pada 2024
- Daftar 5 Aplikasi Trading Crypto Dengan Likuiditas Tinggi, Cek di Sini
- Dampak Kebijakan Efisiensi Prabowo, Pengusaha Hotel Mengaku Pendapatan Turun 60 Persen
Advertisement

Dinkes Temukan 19 Kasus HIV-AIDS, Paling Banyak Orang Luar yang Terdeteksi di Faskes di Kulonprogo
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Driver Grab Kena Potongan Tarif Aplikasi 20 Persen, Ini Penjelasan Rincinya
- Perkuat Ekosistem Pertanian Kopi dan Kakao Berkelanjutan, Indonesia Gandeng 16 Negara
- Potongan 20 Persen Driver Grab Disebut untuk Asuransi Keselamatan
- Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Naik Hari Ini
- Musim Libur Sekolah, KAI Daop 6 Yogyakarta Beri Diskon Tiket 30 Persen
- Gelar Table Top di Malang, PHRI DIY Sebut Dapatkan 3 Deal
- Fahri Hamzah: Program 3 Juta Rumah Butuh Investasi Swasta Rp240 Tiliun per Tahun
Advertisement
Advertisement