Advertisement
Pemerintah Finalisasi Tata Cara Pengajuan Pinjaman Kopdes Merah Putih
Foto ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. - Foto dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur tata cara pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa (Kopdes).
“Sekarang sedang pematangan Permendes tentang tata cara mengajukan pinjaman dari Kopdes, bersama kepala desa melalui musyawarah desa khusus. Itu yang sedang kami matangkan,” kata Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Advertisement
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa harmonisasi aturan sedang berlangsung bersama sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Target, insyaallah mungkin hari ini. Sedang berlangsung di Kementerian Desa. Insyaallah 1–2 hari ini selesai,” ujarnya.
Terkait skema pinjaman, termasuk masa tenggang (grace period), Yandri menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
“Ada grace period, tapi nanti biar Menteri Keuangan yang menjelaskan. Kalau Permendes ini mengatur tentang musyawarah desa khusus, proposalnya, bisnisnya apa di Kopdes, itu yang kami atur,” katanya.
BACA JUGA: 8 Proyek Jalan Lingkungan di Gunungkidul Rampung, Total Anggaran Capai Rp1,4 M
Yandri juga memastikan bahwa seluruh Kopdes yang sudah berbadan hukum akan didorong untuk mulai beroperasi penuh pada akhir Oktober 2025.
“Kami kejar supaya nanti 28 Oktober semua Kopdes yang sudah berbadan hukum itu bisnisnya bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Adapun bidang usaha utama yang sedang difokuskan adalah sektor-sektor kebutuhan pokok masyarakat desa, seperti gas LPG, sembako, pupuk, dan apotek.
“Itu yang kami matangkan melalui Permendes. Sesuai arahan Bapak Presiden, fokus di sektor-sektor itu,” ujarnya.
Menurut Yandri, sejauh ini pelaksanaan program Kopdes yang telah berjalan berjalan lancar dan belum ditemukan kendala berarti.
“Yang sudah berjalan, alhamdulillah lancar semua, bagus semua,” pungkas Yandri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Praka Farizal Meninggal Dunia Saat Salat Isya di Lebanon
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








