Advertisement

PPATK: 122 Juta Rekening Dormant Dianalisis, 90 Persen Sudah Aktif

Patricia Yashinta Desy Abigail
Sabtu, 09 Agustus 2025 - 17:57 WIB
Sunartono
PPATK: 122 Juta Rekening Dormant Dianalisis, 90 Persen Sudah Aktif Ilustrasi rekening nasabah bank. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menuntaskan proses analisis terhadap rekening dormant atau tidak aktif dilakukan bersama perbankan sejak 15 Mei 2025. 

Proses tersebut tuntas pada 31 Juli 2025 dan mencakup 122 juta rekening dormant yang terdampak penghentian sementara transaksi.

Advertisement

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, dari hasil analisis, pihaknya telah memetakan risiko rekening dormant berdasarkan tingkat kerawanan penyalahgunaan, tanpa mengungkap data individual yang bersifat rahasia. Peta risiko ini akan menjadi acuan bagi regulator dan industri jasa keuangan untuk mengambil langkah pencegahan yang tepat.

BACA JUGA: Viral Naikkan PBB 250 Persen, Ini Jumlah Harta Kekayaan Bupati Pati

Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening dormant atau sekitar 90% telah kembali aktif. Mayoritas merupakan rekening yang tidak aktif dalam kurun waktu 5 hingga 35 tahun. 

“Mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank sesuai kebijakan internal mereka dan terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” kata Ivan, Sabtu (9/8/2025).

PPATK juga memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant kepada otoritas terkait. 

Salah satunya, meminta perbankan secara proaktif memperbarui data nasabah melalui kontak langsung, baik tatap muka maupun online, sebagai bagian dari prosedur Know Your Customer (KYC).

Ivan menegaskan, kebijakan penghentian sementara rekening bukanlah hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dari berbagai tindak pidana seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, dan peretasan.

BACA JUGA: Komunitas Butterflies of Yogyakarta, Mengabadikan Kupu-Kupu Sebelum Punah

Bagi nasabah yang rekeningnya masih berstatus dormant, PPATK mengimbau agar segera menghubungi bank terdekat atau layanan resmi bank untuk proses aktivasi kembali dengan membawa dokumen identitas yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

3 Pedagang di Sewon Terusir Gegara Kios Dipakai Koperasi Merah Putih

3 Pedagang di Sewon Terusir Gegara Kios Dipakai Koperasi Merah Putih

Bantul
| Minggu, 10 Agustus 2025, 12:57 WIB

Advertisement

Satu Lagi Kuliner Legendaris di Jogja, Ayam Goreng Tojoyo Buka di Malioboro

Satu Lagi Kuliner Legendaris di Jogja, Ayam Goreng Tojoyo Buka di Malioboro

Wisata
| Jum'at, 08 Agustus 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement