Advertisement
PPATK: 122 Juta Rekening Dormant Dianalisis, 90 Persen Sudah Aktif

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menuntaskan proses analisis terhadap rekening dormant atau tidak aktif dilakukan bersama perbankan sejak 15 Mei 2025.
Proses tersebut tuntas pada 31 Juli 2025 dan mencakup 122 juta rekening dormant yang terdampak penghentian sementara transaksi.
Advertisement
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, dari hasil analisis, pihaknya telah memetakan risiko rekening dormant berdasarkan tingkat kerawanan penyalahgunaan, tanpa mengungkap data individual yang bersifat rahasia. Peta risiko ini akan menjadi acuan bagi regulator dan industri jasa keuangan untuk mengambil langkah pencegahan yang tepat.
BACA JUGA: Viral Naikkan PBB 250 Persen, Ini Jumlah Harta Kekayaan Bupati Pati
Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening dormant atau sekitar 90% telah kembali aktif. Mayoritas merupakan rekening yang tidak aktif dalam kurun waktu 5 hingga 35 tahun.
“Mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank sesuai kebijakan internal mereka dan terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” kata Ivan, Sabtu (9/8/2025).
PPATK juga memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant kepada otoritas terkait.
Salah satunya, meminta perbankan secara proaktif memperbarui data nasabah melalui kontak langsung, baik tatap muka maupun online, sebagai bagian dari prosedur Know Your Customer (KYC).
Ivan menegaskan, kebijakan penghentian sementara rekening bukanlah hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dari berbagai tindak pidana seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, dan peretasan.
BACA JUGA: Komunitas Butterflies of Yogyakarta, Mengabadikan Kupu-Kupu Sebelum Punah
Bagi nasabah yang rekeningnya masih berstatus dormant, PPATK mengimbau agar segera menghubungi bank terdekat atau layanan resmi bank untuk proses aktivasi kembali dengan membawa dokumen identitas yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bapanas Serap 60 Ribu Ton Gula Petani dari Danantara
- Sektor Usaha di DIY yang Perlu Digenjot Kreditnya Menurut ISEI Jogja
- Purbaya Kerjar Penunggak Pajak Jumbo Senilai Rp60 Triliun
- Subsidi Listrik Bakal Dikurangi, Tarif Dijanjikan Tak Akan Naik
- Ekonom UKDW Sebut Penurunan BI Rate Berdampak Positif pada Pasar Modal
Advertisement

Kuasa Hukum Mbah Tupon: Banyak Informasi Keliru, Kami akan Ajukan Hak Jawab
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Soal Kebijakan Cukai, Purbaya Bakal Temui Asosiasi Industri Rokok
- Kementerian PKP dan Kejagung Kerja Sama Kawal Program 3 Juta Rumah
- KAI Mini Expo di Stasiun Tugu Hadirkan Promo Spesial 30 Persen bagi Pelanggan
- Sektor Usaha di DIY yang Perlu Digenjot Kreditnya Menurut ISEI Jogja
- Harga Emas Antam Naik Rp10 Ribu
- Rp200 Triliun ke Himbara Bisa Dongkrak Ekonomi, Asal Inflasi Terkendali
- Pertamina Pastikan BBM untuk SPBU Shell dan BP Tiba Hari Ini
Advertisement
Advertisement