Advertisement
Pemulihan Ekonomi Harus Dibarengi Deregulasi Ketenagakerjaan
Foto ilustrasi pertumbuhan ekonomi. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemulihan ekonomi setelah aksi demonstrasi harus dibarengi dengan langkah konkret pemerintah dalam melakukan deregulasi, terutama di sektor ketenagakerjaan. Hal ini diutarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie seusai menghadiri diskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Kamis, mengatakan, situasi keamanan relatif terkendali saat ini membuat dunia usaha lebih percaya diri.
Advertisement
Namun, menurut dia, langkah berikutnya adalah memastikan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi bisa segera dijalankan.
“Mulai dari keamanan, diseminasi informasi, sampai ujungnya deregulasi harus dilakukan dengan baik. Tapi kami dari Kadin percaya bahwa program-program yang dicanangkan oleh Pak Presiden itu niatnya baik, implementasinya mulai berjalan, tapi kita juga mesti saling mendukung dan gotong-royong,” kata Anindya.
Selain itu, menurut Anin, pemulihan ekonomi tidak boleh hanya mengandalkan investor besar, melainkan juga harus inklusif dengan melibatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hingga koperasi.
Saat ini Kadin telah berkoordinasi dengan 38 provinsi dan mendorong kepala daerah agar tetap fokus menggerakkan ekonomi daerah tanpa menambah beban pendapatan asli daerah (PAD) pasca aksi demonstrasi sepekan lalu.
Lebih lanjut, Anin memandang stabilitas ekonomi setelah aksi unjuk rasa selama sepekan lalu tergolong masih cukup solid. Ia mencontohkan nilai tukar rupiah dan pasar modal yang masih terjaga, menjadi sinyal positif bagi investor jangka panjang.
BACA JUGA: Utang Warga Indonesia di Paylater Mencapai Rp24 Triliun
“Fundamental (ekonomi) kita baik. Dari sisi pertumbuhan (ekonomi) 5,12 persen, inflasi kalau tidak salah 2,31 persen, lalu juga program-program berjalan. Tapi memang secara geopolitik cukup bisa dibilang dinamis. Tapi kembali kepada Indonesia, saya rasa kita fokus saja pada konsumsi domestik, dan juga perekonomian dalam negeri,” terangnya.
Sementara itu, menanggapi soal tuntutan ketenagakerjaan yang terangkum dalam 17+8, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah merespons tuntutan buruh dengan mempersiapkan aturan ketenagakerjaan baru, termasuk pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) dan Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
- Regulasi UMP 2026 Masih Disusun, Menaker Pastikan Libatkan Buruh
- Lampung Jadi Kandidat Lokasi Pabrik Etanol Toyota di Indonesia
Advertisement
Ini Peta Kerawanan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Gunungkidul
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Wisatawan Eropa ke DIY Masih Stabil Hingga September 2025
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24, Masih Turun
- Ini Langkah Agar Tren Kunjungan Wisatawan Eropa ke DIY Positif
- Korupsi Impor Gula, 5 Petinggi Perusahaan Swasta Dihukum Bayar Rp337 M
- Prabowo Tunjuk 16 Nama Calon Dewan Energi Nasional, Diserahkan ke DPR
- QRIS Jadi Penyelamat Ekonomi Digital Indonesia di Masa Covid-19
- Indef Ungkap Mafia Lintas Negara di Impor Baju Bekas
Advertisement
Advertisement



