Advertisement
Pemulihan Ekonomi Harus Dibarengi Deregulasi Ketenagakerjaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemulihan ekonomi setelah aksi demonstrasi harus dibarengi dengan langkah konkret pemerintah dalam melakukan deregulasi, terutama di sektor ketenagakerjaan. Hal ini diutarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie seusai menghadiri diskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Kamis, mengatakan, situasi keamanan relatif terkendali saat ini membuat dunia usaha lebih percaya diri.
Advertisement
Namun, menurut dia, langkah berikutnya adalah memastikan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi bisa segera dijalankan.
“Mulai dari keamanan, diseminasi informasi, sampai ujungnya deregulasi harus dilakukan dengan baik. Tapi kami dari Kadin percaya bahwa program-program yang dicanangkan oleh Pak Presiden itu niatnya baik, implementasinya mulai berjalan, tapi kita juga mesti saling mendukung dan gotong-royong,” kata Anindya.
Selain itu, menurut Anin, pemulihan ekonomi tidak boleh hanya mengandalkan investor besar, melainkan juga harus inklusif dengan melibatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hingga koperasi.
Saat ini Kadin telah berkoordinasi dengan 38 provinsi dan mendorong kepala daerah agar tetap fokus menggerakkan ekonomi daerah tanpa menambah beban pendapatan asli daerah (PAD) pasca aksi demonstrasi sepekan lalu.
Lebih lanjut, Anin memandang stabilitas ekonomi setelah aksi unjuk rasa selama sepekan lalu tergolong masih cukup solid. Ia mencontohkan nilai tukar rupiah dan pasar modal yang masih terjaga, menjadi sinyal positif bagi investor jangka panjang.
BACA JUGA: Utang Warga Indonesia di Paylater Mencapai Rp24 Triliun
“Fundamental (ekonomi) kita baik. Dari sisi pertumbuhan (ekonomi) 5,12 persen, inflasi kalau tidak salah 2,31 persen, lalu juga program-program berjalan. Tapi memang secara geopolitik cukup bisa dibilang dinamis. Tapi kembali kepada Indonesia, saya rasa kita fokus saja pada konsumsi domestik, dan juga perekonomian dalam negeri,” terangnya.
Sementara itu, menanggapi soal tuntutan ketenagakerjaan yang terangkum dalam 17+8, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah merespons tuntutan buruh dengan mempersiapkan aturan ketenagakerjaan baru, termasuk pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) dan Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Kommuter Daop 6 Jogja Beri Apresiasi Pelanggan Setia
- Penyaluran Beras SPHP di Ritel Modern Segera Dimasifkan
- Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Naik Rp3,6 Triliun
- Pelaku Wisata Hingga Properti Sambut Baik Rencana Kucuran Stimulus Ekonomi
- Menteri Pertanian Tegaskan Tidak Ada Kelangkaan Beras
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, 5 September 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Naik
- Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Turun, Kamis 4 September 2025
- PMK Sudah Terbit, Koperasi Merah Putih Bisa Pinjam Duit ke Himbara
- Peringati Hari Pelanggan, Pegadaian Kanwil XI Semarang Bagi-Bagi Emas
- 147 Ribu Orang Gunakan Kereta Api di Libur Panjang Maulid Nabi
- Per Juli 2025, Penyaluran Kredit Perbankan Tumbuh 7,03 Persen
- KAI Kommuter Daop 6 Jogja Beri Apresiasi Pelanggan Setia
Advertisement
Advertisement