Advertisement
Pemulihan Ekonomi Harus Dibarengi Deregulasi Ketenagakerjaan
Foto ilustrasi pertumbuhan ekonomi. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemulihan ekonomi setelah aksi demonstrasi harus dibarengi dengan langkah konkret pemerintah dalam melakukan deregulasi, terutama di sektor ketenagakerjaan. Hal ini diutarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie seusai menghadiri diskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Kamis, mengatakan, situasi keamanan relatif terkendali saat ini membuat dunia usaha lebih percaya diri.
Advertisement
Namun, menurut dia, langkah berikutnya adalah memastikan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi bisa segera dijalankan.
“Mulai dari keamanan, diseminasi informasi, sampai ujungnya deregulasi harus dilakukan dengan baik. Tapi kami dari Kadin percaya bahwa program-program yang dicanangkan oleh Pak Presiden itu niatnya baik, implementasinya mulai berjalan, tapi kita juga mesti saling mendukung dan gotong-royong,” kata Anindya.
Selain itu, menurut Anin, pemulihan ekonomi tidak boleh hanya mengandalkan investor besar, melainkan juga harus inklusif dengan melibatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hingga koperasi.
Saat ini Kadin telah berkoordinasi dengan 38 provinsi dan mendorong kepala daerah agar tetap fokus menggerakkan ekonomi daerah tanpa menambah beban pendapatan asli daerah (PAD) pasca aksi demonstrasi sepekan lalu.
Lebih lanjut, Anin memandang stabilitas ekonomi setelah aksi unjuk rasa selama sepekan lalu tergolong masih cukup solid. Ia mencontohkan nilai tukar rupiah dan pasar modal yang masih terjaga, menjadi sinyal positif bagi investor jangka panjang.
BACA JUGA: Utang Warga Indonesia di Paylater Mencapai Rp24 Triliun
“Fundamental (ekonomi) kita baik. Dari sisi pertumbuhan (ekonomi) 5,12 persen, inflasi kalau tidak salah 2,31 persen, lalu juga program-program berjalan. Tapi memang secara geopolitik cukup bisa dibilang dinamis. Tapi kembali kepada Indonesia, saya rasa kita fokus saja pada konsumsi domestik, dan juga perekonomian dalam negeri,” terangnya.
Sementara itu, menanggapi soal tuntutan ketenagakerjaan yang terangkum dalam 17+8, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah merespons tuntutan buruh dengan mempersiapkan aturan ketenagakerjaan baru, termasuk pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) dan Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
Advertisement
Advertisement





