Advertisement
Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan kini berpeluang memiliki rumah dengan bunga lebih ringan. Pemerintah merilis program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan yang memberikan relaksasi bunga KPR hingga maksimal BI Rate +3%, dengan selisih bunga ditanggung BPJS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan program MLT akan menyasar 1.050 unit penerima manfaat dengan skema relaksasi bunga kredit.
Advertisement
“Besaran manfaat mulai dari relaksasi bunga KPR/KPA/PUMP/PRP maksimum BI Rate +3% dan kredit developer maksimum BI Rate +4%, serta relaksasi SLIK OJK. Estimasi anggaran untuk 2025 sebesar Rp150 miliar, selisih bunga ditanggung BPJS,” kata Airlangga usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).
Sebagai informasi, saat ini BI Rate berada pada level 5,00%. Menurutnya, langkah ini penting agar pembiayaan rumah bagi pekerja tidak kalah bersaing dengan skema komersial lain.
“Sekarang untuk rumah itu, bunganya minimal tambah cost of fund, BI Rate plus 1% sampai 5%. Nah, itu yang kami turunkan ke tiga persen . Kalau tinggi, program KPA kalah dengan KPR komersial. Tetapi kalau BI Rate plus tiga persen, tidak akan kalah,” jelasnya.
BACA JUGA: Hari Ini Ada Demo, Polisi Kerahkan 4.562 Personel Amankan Jakarta
Airlangga menambahkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh lebih dari 40 juta peserta bisa dikembalikan dalam bentuk manfaat tambahan, termasuk untuk uang muka pembelian rumah. “Dengan demikian ini kita turunkan bunganya, harapannya pemanfaatannya bisa lebih tinggi,” ujar Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga menurunkan suku bunga di sisi suplai. “Tadinya minimal 1% sampai 6%, tetapi kalau regulasinya seperti itu, orang pasti ambil range maksimal. Itu juga kami turunkan ke 4%,” tambahnya.
Airlangga menekankan, program perumahan kini memiliki berbagai insentif melalui FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), KUR Perumahan, dan kini melalui dana BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang sudah rutin membayar iuran.
“Jadi, pemerintah punya program untuk perumahan dari berbagai jalur, agar para pekerja bisa lebih mudah memiliki rumah,” pungkas Airlangga.
Pemerintah juga melakukan relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun, estimasi anggaran dari implementasi paket kebijakan tersebut sebesar Rp150 miliar yang ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Pendiri Wings Group, Harjo Sutanto Meninggal Dunia
Advertisement

KAI Service Buka 250 Lowongan Kerja, dari Pramugari hingga Security
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Isu Merger dengan Garuda Mencuat, Ini Respons Dirut Pelita Air
- BI Rate Turun, OJK Imbau Bank Sesuaikan Tingkat Bunga Bertahap
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24, 15 September 2025
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement
Advertisement