Advertisement

Respons Menkeu Purbaya Terkait Wacana Tax Amnesty Jilid III

Newswire
Jum'at, 19 September 2025 - 15:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Respons Menkeu Purbaya Terkait Wacana Tax Amnesty Jilid III Ilustrasi pajak. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Wacana pemberlakuan kembali program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 mendapat kritik dari sejumlah pihak.

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa merespons soal masalah tersebut. Menurutnya, penerapan tax amnesty justru berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak apabila dilakukan secara berulang.

Advertisement

BACA JUGA: Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan

Hal itu ia sampaikan menanggapi masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

"Kalau amnesty berkali-kali, itu memberikan sinyal ke pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ada amnesty lagi, kira-kira begitu. Jadi posisi saya adalah kalau untuk itu, kita optimalkan semua peraturan yang ada. Kita minimalkan penggelapan pajak, harusnya sudah cukup," kata Purbaya, Jumat (19/9/2025).

Menurut dia, untuk saat ini pemerintah sebaiknya lebih mengoptimalkan regulasi yang sudah ada guna menekan praktik penggelapan pajak. Purbaya menekankan, langkah yang lebih penting adalah menjaga pertumbuhan ekonomi sehingga penerimaan negara tetap meningkat meskipun rasio pajak (tax ratio) konstan.

Jika praktik tersebut terus diulang, menurutnya, masyarakat bisa menangkap sinyal keliru bahwa penghindaran pajak dapat dimaafkan secara berkala.

"Kita fokuskan di situ dulu. Kalau tax amnesty (diterapkan) setiap beberapa tahun, ya sudah nanti semuanya nyelundupin duit (pajak), tiga tahun lagi waktu tax amnesty. Jadi message-nya kurang bagus untuk saya sebagai ekonom ya, sebagai menteri," tambah Menkeu.

Sebagaimana diketahui, Indonesia pernah menerapkan program tax amnesty jilid I pada tahun 2016-2017. Kemudian tax amnesty jilid II diterapkan pada 2022.

Adapun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya sudah menyetujui RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025. Kini terdapat 52 RUU yang menjadi prioritas pembahasan pada periode tersebut, termasuk RUU Pengampunan Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemkab Siapkan Bonus Rp2,2 Miliar untuk Atlet Berprestasi di Gunungkidul

Pemkab Siapkan Bonus Rp2,2 Miliar untuk Atlet Berprestasi di Gunungkidul

Gunungkidul
| Jum'at, 19 September 2025, 17:47 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement