Advertisement
Kanwil DJP DIY Ajak Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum 2026

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY mengajak wajib pajak (WP) untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax sebelum 2026.
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati mengatakan SPT tahunan 2025 untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat disampaikan Maret 2026. Sementara wajib pajak badan paling lambat April 2026.
Advertisement
Menurutnya hal penting yang perlu diingat adalah tahun depan sudah menggunakan Coretax. Ia mengatakan semua kegiatan DJP sekarang ada di Coretax, sehingga pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak bisa lewat Coretax.
Dia mengatakan salah satu syarat sebelum lapor SPT tahunan di Coretax adalah melakukan aktivasi akun untuk mendapatkan kode otorisasi DJP. Ia meminta agar proses aktivasi ini jangan ditunda-tunda sampai tahun depan.
BACA JUGA
"Saya minta tolong jangan ditunda-tunda. Khawatir terjadi keterlambatan teman-teman semua dalam menyampaikan SPT tahunan," kata Erna.
Erna menjelaskan jika aktivasi sudah dilakukan, maka tahun depan tinggal mengisi SPT tahunan saja lewat Coretax. Aktivasi bisa dilakukan secara mandiri, namun jika menemui kendala bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat. Selain itu bisa juga bertanya lewat Kring Pajak 1500200.
Panduannya, dia sebut bisa diakses lewat website hingga youtube. Sehingga diharapkan hak dan kewajiban perpajakan para wajib pajak bisa terlaksana dengan baik meski ada perubahan kondisi dalam menyampaikan SPT tahunan.
"Mohon kepada wajib pajak baik orang pribadi, orang pribadi non karyawan, badan atau perusahaan segera melakukan aktivasi kode otorisasi," pintanya.
Melansir dari JIBI/Bisnis.com, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memproyeksikan sekitar 14 juta wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 pada tahun depan. Proyeksi tersebut disampaikan oleh Direktur Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli.
"Dalam hitungan kami, kurang lebih ada 14 juta wajib pajak yang nantinya akan melaporkan SPT-nya. Wajib pajak orang pribadi ada kurang lebih 10 juta, kemudian wajib pajak badan kurang lebih ada 4 juta," ucapnya.
Dia menjelaskan tahun depan wajib pajak akan menggunakan sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax untuk pertama kalinya dalam pelaporan SPT tahunan. Sebelumnya, termasuk tahun ini, wajib pajak masih melaporkan SPT Tahunan via DJP Online. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daop 6 Jogja Sebut Tingkat Ketepatan Waktu Keberangkatan Capai 99,81 Persen
- Etanol 3,5 Persen Picu Polemik, Pertamina Klaim Tekan Emisi
- Sosok Bjorka yang Ditangkap Polisi Belum Lulus Sekolah dan Pengangguran
- Impor Sapi Bakal Dilonggarkan untuk Percepat Swasembada
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24 Rp2,2-Rp2,3 Juta per Gram
Advertisement

Hari Batik Nasional, Komunitas Perempuan Berkebaya Tampil di Malioboro
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendag: Kopdes Merah Putih Bantu Distribusi Bahan Pokok ke Masyarakat
- 7.000 Pelari Siap Ikuti Bank BPD DIY Malioboro Run 2025
- Dirjen Bea Cukai Diminta Usut Tuntas Importir yang Nakal
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam Stabil, UBS dan Galeri24 Turun
- Harga Pangan Hari Ini, Banyak yang Turun
- Kanwil DJP DIY Ajak Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum 2026
Advertisement
Advertisement