Advertisement
Importir Beralih ke Produsen, Industri Keramik Nasional Melesat
Ilustrasi industri manufaktur. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kinerja industri keramik disebut makin melesat. Produktivitas kian bergairah lantaran para importir kini beralih menjadi produsen keramik lokal. Kondisi ini dipicu kebijakan SNI Wajib untuk keramik.
Adapun, beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 26/2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk ubin keramik secara wajib mulai akhir tahun lalu.
Advertisement
Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengatakan kebijakan SNI sangat proposional untuk melindungi konsumen dan mendukung kemajuan industri domestik.
“Hampir 90 persen importir besar yang bonafid telah menandatangani kontrak OEM [Original Equipment Manufacturing] dengan industri keramik nasional, dan mereka mengaku lebih puas dibanding mengimpor sendiri,” kata Edy, Minggu (16/11/2025).
BACA JUGA
Edy menerangkan para importir kini bersinergi dengan produsen lokal melalui skema Original Equipment Manufacturing (OEM). Dengan konsep ini, importir tidak lagi mendatangkan produk dari luar negeri, tetapi bekerja sama dengan pabrikan dalam negeri untuk memproduksi keramik dengan merek mereka sendiri.
Hal tersebut memberikan efek lanjutan yakni meningkatnya kapasitas produksi tersebut adalah kemampuan industri nasional untuk sepenuhnya menggantikan keramik impor, yang sebelumnya mencapai 80 juta meter persegi per tahun. “Industri keramik nasional menawarkan sejumlah kelebihan yang membuat konsep OEM semakin diminati,” ujarnya.
Beberapa kelebihan di antaranya yaitu, pertama, kepastian suplai dan ketepatan waktu pengiriman, sehingga tidak ada keterlambatan akibat proses logistik internasional.
Kedua, harga lebih stabil karena tidak dipengaruhi fluktuasi kurs valuta asing. Ketiga, pelayanan purna jual dan garansi kualitas yang tidak mungkin diperoleh jika melakukan impor langsung.
“Keunggulan tersebut membuat ekosistem industri keramik nasional semakin kompetitif, sekaligus memperkuat substitusi impor di sektor penunjang pembangunan dan properti,” ucapnya.
Di sisi lain, dia juga menyoroti kebijakan pro industri lainnya seperti antidumping dan safeguard yang disebut telah menimbulkan multiplier effect positif pada pelaku industri.
“Tahun ini terdapat tambahan kapasitas produksi baru hingga 25 juta meter persegi dan berhasil menyerap sekitar 1.500 tenaga kerja baru,” katanya.
Ia berharap kebijakan yang mendukung industri dalam negeri dapat terus dipertahankan sehingga pertumbuhan positif dapat berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.
Dengan permintaan keramik nasional yang terus meningkat, serta kemampuan produsen dalam negeri yang semakin kuat, sektor keramik diproyeksikan akan menjadi salah satu motor penggerak industri manufaktur nasional pada tahun 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Trans Jogja ke Wonosari Masih Wacana, Dishub Gunungkidul Dukung
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Gandeng 100 Koperasi Besar untuk Bina Kopdes Merah Putih
- Nasabah Bersaldo Jumbo di DIY Bertambah
- Emas Pegadaian Melemah, UBS dan Galeri24 Kompak Turun
- Harga Bawang Merah Tembus Rp41.600 per Kg di Pasaran
- Tren Wisata DIY Naik, Akhir Tahun Diprediksi Lebih Ramai
- Aliran Modal Asing Minus Rp3,76 Triliun, Rupiah Menguat
- Importir Beralih ke Produsen, Industri Keramik Nasional Melesat
Advertisement
Advertisement




