Advertisement

KSPI Tolak Rumus UMP, Tawarkan Kenaikan hingga 10,5 Persen

Surya Dua Artha Simanjuntak
Selasa, 18 November 2025 - 18:17 WIB
Sunartono
KSPI Tolak Rumus UMP, Tawarkan Kenaikan hingga 10,5 Persen Ilustrasi rupiah. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—KSPI menolak rumus kenaikan UMP 2026 versi Kemnaker dan mengajukan opsi kenaikan yang lebih tinggi, mulai 7,77% hingga 10,5%, demi menjaga daya beli pekerja.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya akan menaikkan UMP sekitar 3,75%. Hal ini dikarenakan indeks tertentu, alat ukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, yang disebut hanya sebesar 0,2.

Advertisement

"Jadi dengan menggunakan rumus Menaker, indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, maka ketemu kenaikan upah minimum hanya 3,75 persen,” kata Said, Selasa (18/11/2025).

Ia menolak formula tersebut dan menyodorkan tiga skema lainnya. Pertama adalah mengikuti kebijakan kenaikan UMP 2025 yang sebelumnya telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5%.

Menurutnya, Prabowo dalam pengambilan keputusan itu menginginkan daya beli masyarakat dan konsumsi masyarakat naik, sehingga turut memacu pertumbuhan ekonomi.

Kedua, sebagai kompromi dari buruh, yakni indeks tertentu sebesar 1,0. Said menjelaskan, jika dihitung dengan angka pertumbuhan ekonomi 5,12% per kuartal II/2025 dan angka inflasi 2,65% (YoY) per September 2025, maka kenaikan UMP tahun depan berkisar 7,77%.

Ketiga, KSPI menyodorkan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5% sebagaimana angka yang disuarakan sejak pertengahan tahun ini. “Ketiga, angka kompromi tertingginya 8,5% sampai dengan 10,5%, karena indeks tertentunya kami menggunakan 1,0 sampai 1,8,” terang Said.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa belum ada keputusan akhir mengenai UMP tahun depan, seiring dengan pembahasan yang terus berlangsung dengan unsur buruh dan pengusaha.

Fase pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi. “UMP belum, sedang kita bahas,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis IndonesiaKasus Bom Siswa Tak Bisa Langsung Dikaitkan dengan PUBG

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Dua Dukuh Seloharjo Dicopot Seusai Terbukti Curi Gamelan

Dua Dukuh Seloharjo Dicopot Seusai Terbukti Curi Gamelan

Bantul
| Senin, 05 Januari 2026, 19:57 WIB

Advertisement

Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026

Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026

Wisata
| Senin, 05 Januari 2026, 14:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement