Advertisement
Pemanfaatan QRIS untuk Kredit, OJK DIY Ingatkan Prinsip Kehati-hatian
Ilustrasi penggunaan QRIS / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyambut positif wacana pemanfaatan data transaksi QRIS sebagai data alternatif untuk penilaian kelayakan kredit di sektor fintech lending.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, mengatakan penggunaan data QRIS bisa membuka peluang baru bagi peningkatan inklusi keuangan, khususnya bagi UMKM dan nasabah dengan histori kredit terbatas. Menurutnya, potensi tersebut sejalan dengan pandangan OJK yang menilai QRIS dapat menjadi sumber data tambahan dalam analisis risiko kredit.
Advertisement
Meski demikian, Eko menegaskan bahwa penerapan teknologi tersebut harus tetap mempertimbangkan perlindungan data pribadi, validitas data, serta prinsip kehati-hatian dalam setiap penggunaan data transaksi.
Ia menjelaskan, hingga saat ini DIY belum menerapkan QRIS sebagai komponen credit scoring. Sebab, seluruh data terkait penilaian kredit masih tersentral di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK.
BACA JUGA
"Oleh karena itu, jika nantinya QRIS dimasukkan sebagai komponen dalam credit scoring, penerapannya di DIY akan mengikuti perkembangan kebijakan yang diatur oleh OJK Pusat," ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Saat ini, kata Eko, wacana tersebut masih dalam tahap pengkajian. OJK DIY akan menyesuaikan dengan instruksi dan kebijakan OJK Pusat apabila QRIS resmi menjadi bagian dari sistem penilaian kredit.
Eko menambahkan, pemanfaatan QRIS tidak hanya menampilkan besaran utang, tetapi juga menggambarkan arus transaksi usaha seseorang, sehingga analisis keuangan dapat dilakukan lebih komprehensif.
"Hal ini membuka peluang untuk menilai total pendapatan bulanan, yang bisa menjadi dasar pertimbangan dalam menilai kemampuan membayar angsuran," jelasnya.
Lebih lanjut, Eko mengungkapkan sejumlah catatan penting OJK terkait penerapan QRIS dalam credit scoring. Pertama, perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas mengingat data transaksi berpotensi memuat informasi sensitif. Kedua, validitas data perlu dijaga agar informasi yang digunakan tetap akurat. Selain itu, prinsip kehati-hatian tetap wajib diterapkan baik di sektor perbankan maupun industri pinjaman daring (Pindar) berizin OJK.
"Penggunaan QRIS mendukung analisis yang lebih menyeluruh dan tidak hanya fokus pada kewajiban utang semata," ujar Eko.
Meski dianggap mampu memberikan perspektif lebih luas mengenai kelayakan kredit, Eko menegaskan implementasinya harus dilakukan secara hati-hati agar tujuan inklusi keuangan tercapai tanpa menimbulkan risiko baru.
Sementara itu, mengutip JIBI/Bisnis.com, Deputi Gubernur BI Juda Agung menjelaskan bahwa sistem skoring tersebut nantinya akan ditopang oleh teknologi artificial intelligence (AI). Menurutnya, AI memiliki potensi besar untuk memperluas akses layanan keuangan.
"Jangan bayangkan AI itu seperti robot pengganti manusia. Bayangkan AI sebagai asisten yang sangat pintar, yang sangat pengertian akan kebutuhan penggunanya," katanya.
Juda menjelaskan, AI dapat mengolah jejak digital dari transaksi digital termasuk QRIS. Data tersebut kemudian menjadi dasar dalam alternative credit scoring. Ia mencontohkan pelaku UMKM yang menggunakan QRIS akan meninggalkan jejak digital berupa pemasukan, pengeluaran, jumlah pelanggan, hingga pola transaksi lainnya.
"Ini jejak-jejak digital keuangan dari si ibu ini [pelaku UMKM] bisa diubah oleh AI menjadi sebuah akses keuangan, ketika ibu ini memerlukan pinjaman dari bank atau fintech lending," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Tukar Uang Baru Lebaran 2026 Lewat PINTAR BI Dibuka 26 Februari 2026
- Update Harga Emas Batangan 20 Februari 2026: UBS & Galeri24 Naik
- Disperindag DIY Gelar 3 Pasar Murah, Sediakan 14 Ton Bapok Per Lokasi
- KAI Daop 6 Larang Ngabuburit di Rel, Ancaman 3 Bulan Penjara
- Indonesia Tak Bisa Tarik Pajak Digital Perusahaan AS, Ini Sebabnya
- Manipulasi Saham IMPC, OJK Denda Pelaku Rp5,7 Miliar
- Hotel Tentrem Jogja Sajikan Menu Khas Banjarmasin saat Ramadan
Advertisement
Advertisement





