Advertisement

Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram

Newswire
Senin, 22 Desember 2025 - 11:27 WIB
Jumali
Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram Investasi emas / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk yang dipantau di laman Logam Mulia pada Senin mengalami kenaikan Rp11.000 menjadi Rp2.502.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback turut naik menjadi Rp2.361.000 dari awalnya Rp2.350.000 per gram.

Advertisement

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

- Harga emas 0,5 gram: Rp1.301.000.

- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.502.000.

- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.944.000.

- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.391.000.

- ⁠Harga emas 5 gram: Rp12.285.000.

- ⁠Harga emas 10 gram: Rp24.515.000.

- Harga emas 25 gram: Rp61.162.000.

- ⁠Harga emas 50 gram: Rp122.245.000.

- ⁠Harga emas 100 gram: Rp244.412.000.

- ⁠Harga emas 250 gram: Rp610.765.000.

- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.221.320.000.

- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.442.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

40 Calon Jemaah Haji Gunungkidul Tunda Berangkat 2026

40 Calon Jemaah Haji Gunungkidul Tunda Berangkat 2026

Gunungkidul
| Senin, 22 Desember 2025, 13:57 WIB

Advertisement

Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism

Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism

Wisata
| Senin, 22 Desember 2025, 11:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement