Advertisement
Smartfren Merespons Gugatan Kuota Hangus di Mahkamah Konstitusi
Foto ilustrasi kuota internet. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR—Keluhan konsumen soal kuota internet yang hangus kian mengemuka di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat pada layanan data. Isu ini bahkan berujung ke Mahkamah Konstitusi. Operator seluler Smartfren menegaskan bahwa skema masa aktif kuota memiliki dasar regulasi yang sah, sembari menyatakan menghormati gugatan warga terkait sistem kuota hangus.
Chief Marketing Officer Smartfren XLSMART, Sukaca Purwokardjono menjelaskan secara regulasi, operator seluler diperbolehkan menjual kuota dalam besaran tertentu dan dalam jangka waktu tertentu, misalnya kuota 100 GB untuk 30 hari.
"Operator seluler memang diperbolehkan menjual kuota dalam jangka waktu tertentu, sudah ada payung [hukum] nya. Hal tersebut juga sudah dibahas di Komdigi dengan operator lain, jadi memang diperbolehkan," jelas Sukoco, Jumat (16/1/2026).
Terkait gugatan yang sedang berjalan di MK, Sukoco menyebut Smartfren menghormati proses hukum tersebut, karena merupakan hak setiap warga negara. Selain itu, Sukoco juga menjelaskan Smartfren juga menyediakan kuota anti hangus, yang bisa diakumulasi jika melewati batas waktu.
Seperti dikutip dari laman resmi MK, pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator. Keduanya membawa permasalahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,” ujar Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 13 Januari 2026 lalu.
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja merupakan ketentuan yang mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ketentuan tersebut diubah sehingga berbunyi: (1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Menurut para Pemohon, dalam proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan adanya perkembangan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet. Sementara, dalam era transformasi digital saat ini, penyelenggaraan jasa telekomunikasi telah bertransformasi dari sekadar kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar (public utility) yang setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak.
Para Pemohon menuturkan, konsumen melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pembayaran di muka (prepaid) untuk sejumlah volume data internet tertentu. Sebagai timbal baliknya, pelaku usaha berkewajiban memberikan akses layanan telekomunikasi sesuai dengan nilai tukar yang telah dibayarkan secara utuh.
"Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis,” ujar Didi.
Perkara kuota hangus di MK ini membuka kembali perdebatan tentang posisi internet sebagai kebutuhan dasar publik, sekaligus menguji keseimbangan antara hak konsumen dan kewenangan operator seluler dalam mengelola layanan data di era transformasi digital.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Laka Lantas di Jembatan Cungkuk Tempel Sleman, Dua Orang Meninggal
Advertisement
Way Kambas Tutup Sementara Wisata Alam karena Konflik Gajah Liar
Advertisement
Berita Populer
- AS dan Taiwan Sepakati Dagang, Tarif Turun dan Investasi Chip Mengalir
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS Turun, Galeri24 Stabil
- Terinspirasi Nabi Nuh, Pria Missouri Ini Jadi Miliarder Dunia
- Sergey Brin Jadi Orang Terkaya ke-3 Dunia, Salip Jeff Bezos
- Pos Indonesia Percepat Kiriman PMI lewat Layanan Kargo Baru
- Konsumsi BBM Subsidi di DIY Turun, LPG 3 Kilogram Naik
- Smartfren Merespons Gugatan Kuota Hangus di Mahkamah Konstitusi
Advertisement
Advertisement



