Advertisement
REI DIY: Moratorium Lahan Sawah Jadi Tantangan Terbesar di 2026
Perumahan - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY menilai kebijakan moratorium Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi tantangan terbesar sektor properti pada 2026. Kebijakan tersebut dinilai menghambat proses perizinan, sehingga berdampak langsung pada aktivitas investasi perumahan di daerah.
Sekretaris DPD REI DIY Ngatijan Suryo Sutiarso mengatakan, moratorium LSD muncul di tengah fokus pemerintah terhadap sejumlah program unggulan, mulai dari ketahanan pangan, energi, hilirisasi, hingga perumahan. Namun, implementasi kebijakan tersebut dinilai belum selaras dengan kebutuhan di lapangan.
Advertisement
“Program ketahanan pangan sangat bergantung pada luas lahan. Pemerintah menargetkan lahan pangan dan pertanian berkelanjutan atau LP2B, yang sawahnya harus tetap menjadi sawah, minimal 87 persen dari total lahan baku sawah,” ujarnya.
Menurut Ngatijan, kebijakan tersebut mencakup wilayah Sleman, Gunungkidul, dan Kulonprogo. Namun hingga kini implementasinya masih menunggu peta bidang dari pemerintah provinsi sebagai acuan teknis di lapangan.
BACA JUGA
Ia menjelaskan, aturan terkait LSD baru terbit pada November 2025. Sesuai ketentuan, enam bulan setelahnya regulasi tersebut seharusnya sudah dilengkapi dengan peta bidang nasional. Namun, dalam praktiknya, banyak pengembang yang masih tertahan di tahap perizinan.
“Saat ini banyak anggota REI DIY yang mandek di perizinan karena moratorium LSD,” katanya.
Ngatijan menuturkan, para pengembang sebenarnya telah melakukan koordinasi sejak awal dengan dinas tata ruang. Bahkan, berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (RDTRK), sejumlah lahan yang dipilih sudah ditetapkan sebagai kawasan permukiman.
“Dari RDTRK sudah oke, zonasinya untuk permukiman, warnanya kuning, bukan hijau. Tapi dari pusat, penetapan LSD menggunakan citra satelit. Kalau terlihat hijau dari atas, langsung masuk LSD,” jelasnya.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan benturan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Akibatnya, untuk mengeluarkan lahan dari status LSD, pengembang harus mengurus izin hingga ke BPN di Jakarta, yang menurutnya membuat proses semakin rumit.
“Ini yang bikin teman-teman bingung. Investasi sudah jalan, dana yang dikeluarkan tidak sedikit, tapi perizinannya berhenti,” keluhnya.
DPD REI DIY pun meminta pemerintah segera mempercepat kejelasan regulasi dan peta bidang LSD agar iklim investasi properti kembali bergerak.
“Saran kami, ini dipercepat supaya teman-teman bisa melanjutkan investasi. Sekarang ini kan benar-benar mandek, padahal investasi kami sudah miliaran rupiah,” ujarnya.
Di sisi lain, Ngatijan juga menyoroti kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang sejatinya menjadi insentif bagi sektor properti. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, pengembang harus memiliki perizinan yang lengkap hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya, kondisi tersebut justru bertolak belakang dengan situasi di lapangan, di mana perizinan masih terhambat akibat moratorium LSD.
“Ini jadi tumpang tindih. Pemerintah bikin PPN DTP, tapi perizinannya tidak jalan. Kalau seperti ini, bagaimana kebijakan itu bisa berdampak,” katanya.
Ia berharap pemerintah lebih responsif dan memastikan setiap kebijakan yang diterbitkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Jangan hanya membuat aturan, tapi di praktiknya sulit dijalankan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sultan HB X Tegaskan Pers Harus Bermartabat saat Pelantikan PWI DIY
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- BI Perketat Stabilisasi Rupiah di Tengah Tekanan Global
- Puluhan Ribu Pekerja Indonesia Kena PHK di 2025, Ini Penyebabnya
- OJK Catat 72 Persen Pedagang Aset Kripto Berizin Masih Merugi
- DJP DIY Libatkan 340 Mahasiswa Dampingi Pelaporan SPT 2026
- Update Harga Emas 22 Januari 2026: Antam Turun, UBS, Galeri24 Melonjak
- REI DIY: Moratorium Lahan Sawah Jadi Tantangan Terbesar di 2026
- Telkomsel Memulihkan Layanan Data dan IndiHome Nasional
Advertisement
Advertisement



