Advertisement

REI DIY: Moratorium Lahan Sawah Jadi Tantangan Terbesar di 2026

Anisatul Umah
Kamis, 22 Januari 2026 - 11:17 WIB
Abdul Hamied Razak
REI DIY: Moratorium Lahan Sawah Jadi Tantangan Terbesar di 2026 Perumahan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY menilai kebijakan moratorium Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi tantangan terbesar sektor properti pada 2026. Kebijakan tersebut dinilai menghambat proses perizinan, sehingga berdampak langsung pada aktivitas investasi perumahan di daerah.

Sekretaris DPD REI DIY Ngatijan Suryo Sutiarso mengatakan, moratorium LSD muncul di tengah fokus pemerintah terhadap sejumlah program unggulan, mulai dari ketahanan pangan, energi, hilirisasi, hingga perumahan. Namun, implementasi kebijakan tersebut dinilai belum selaras dengan kebutuhan di lapangan.

Advertisement

“Program ketahanan pangan sangat bergantung pada luas lahan. Pemerintah menargetkan lahan pangan dan pertanian berkelanjutan atau LP2B, yang sawahnya harus tetap menjadi sawah, minimal 87 persen dari total lahan baku sawah,” ujarnya.

Menurut Ngatijan, kebijakan tersebut mencakup wilayah Sleman, Gunungkidul, dan Kulonprogo. Namun hingga kini implementasinya masih menunggu peta bidang dari pemerintah provinsi sebagai acuan teknis di lapangan.

Ia menjelaskan, aturan terkait LSD baru terbit pada November 2025. Sesuai ketentuan, enam bulan setelahnya regulasi tersebut seharusnya sudah dilengkapi dengan peta bidang nasional. Namun, dalam praktiknya, banyak pengembang yang masih tertahan di tahap perizinan.

“Saat ini banyak anggota REI DIY yang mandek di perizinan karena moratorium LSD,” katanya.

Ngatijan menuturkan, para pengembang sebenarnya telah melakukan koordinasi sejak awal dengan dinas tata ruang. Bahkan, berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (RDTRK), sejumlah lahan yang dipilih sudah ditetapkan sebagai kawasan permukiman.

“Dari RDTRK sudah oke, zonasinya untuk permukiman, warnanya kuning, bukan hijau. Tapi dari pusat, penetapan LSD menggunakan citra satelit. Kalau terlihat hijau dari atas, langsung masuk LSD,” jelasnya.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan benturan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Akibatnya, untuk mengeluarkan lahan dari status LSD, pengembang harus mengurus izin hingga ke BPN di Jakarta, yang menurutnya membuat proses semakin rumit.

“Ini yang bikin teman-teman bingung. Investasi sudah jalan, dana yang dikeluarkan tidak sedikit, tapi perizinannya berhenti,” keluhnya.

DPD REI DIY pun meminta pemerintah segera mempercepat kejelasan regulasi dan peta bidang LSD agar iklim investasi properti kembali bergerak.

“Saran kami, ini dipercepat supaya teman-teman bisa melanjutkan investasi. Sekarang ini kan benar-benar mandek, padahal investasi kami sudah miliaran rupiah,” ujarnya.

Di sisi lain, Ngatijan juga menyoroti kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang sejatinya menjadi insentif bagi sektor properti. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, pengembang harus memiliki perizinan yang lengkap hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurutnya, kondisi tersebut justru bertolak belakang dengan situasi di lapangan, di mana perizinan masih terhambat akibat moratorium LSD.

“Ini jadi tumpang tindih. Pemerintah bikin PPN DTP, tapi perizinannya tidak jalan. Kalau seperti ini, bagaimana kebijakan itu bisa berdampak,” katanya.

Ia berharap pemerintah lebih responsif dan memastikan setiap kebijakan yang diterbitkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

“Jangan hanya membuat aturan, tapi di praktiknya sulit dijalankan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Sultan HB X Tegaskan Pers Harus Bermartabat saat Pelantikan PWI DIY

Sultan HB X Tegaskan Pers Harus Bermartabat saat Pelantikan PWI DIY

Jogja
| Kamis, 22 Januari 2026, 15:27 WIB

Advertisement

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Wisata
| Senin, 19 Januari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement