Advertisement

Ini Aturan THR PNS dan Swasta, Wajib Gaji Pokok Plus Tunjangan

Gaida Salsabila
Rabu, 11 Februari 2026 - 16:07 WIB
Maya Herawati
Ini Aturan THR PNS dan Swasta, Wajib Gaji Pokok Plus Tunjangan Foto ilustrasi gaji - tunjangan hari raya / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Jadwal pencairan THR 2026 bagi PNS, ASN, dan karyawan swasta mulai menjadi perhatian menjelang Idulfitri, dengan batas pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran serta besaran yang mengacu pada masa kerja dan komponen penghasilan masing-masing.

Untuk pekerja swasta, ketentuan THR 2026 merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Advertisement

Jadwal Pencairan THR 2026

THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta adalah 13 Maret 2026.

Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang menjadi kewajiban. Kendati demikian, kewajiban membayar THR tetap harus dipenuhi. Perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan THR 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik di instansi pusat maupun daerah. Jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, pencairan THR ASN biasanya dilakukan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Idulfitri dan dibayarkan secara bertahap. Dengan asumsi Lebaran jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR ASN berpotensi cair pada awal hingga pertengahan Maret 2026.

Besaran THR Karyawan Swasta

Besaran THR 2026 untuk karyawan swasta ditentukan berdasarkan masa kerja sebagai berikut:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih
    Berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah (upah pokok dan tunjangan tetap atau upah bersih tanpa tunjangan).
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan
    Dihitung secara proporsional dengan rumus:
    (Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.
  • Pekerja harian lepas
    Masa kerja ≥ 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
    Masa kerja < 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.

Sebagai ilustrasi, apabila seorang pekerja menerima gaji setara UMP Jakarta sebesar Rp5.729.876 dan telah bekerja selama dua tahun, maka ia berhak menerima THR sebesar Rp5.729.876.

Komponen THR PNS dan ASN 2026

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR PNS dan ASN terdiri atas:

  1. ASN/PNS Pusat:
    • Gaji pokok
    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan pangan
    • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
    • Tunjangan kinerja sesuai pangkat atau kelas jabatan
  2. ASN/PNS Daerah:
    • Gaji pokok
    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan pangan
    • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
    • Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah

Secara umum, besaran THR ASN mengikuti skema satu bulan penghasilan bagi yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih. Sementara ASN dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai lama bekerja.

Ketentuan Khusus THR Guru, Dosen, CPNS, dan PPPK

  • Guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja
    Menerima tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan maksimal setara satu bulan.
  • Dosen ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja
    Berhak atas tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan profesor.
  • CPNS
    Menerima 80 persen gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja apabila tersedia.
  • PPPK
    Masa kerja kurang dari satu tahun: dihitung proporsional sesuai bulan kerja.
    Masa kerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya: tidak menerima THR.

Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), THR diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok berikut tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja jika tersedia. Adapun PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional, sedangkan PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum hari raya tidak memperoleh THR.

Dengan skema jadwal pencairan THR 2026 tersebut, pekerja swasta maupun ASN diharapkan menerima haknya tepat waktu sesuai regulasi, sehingga THR tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan dan pemerintah, tetapi juga berkontribusi menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 2026 serta mendorong perputaran ekonomi saat Lebaran.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Lagi, Pohon Beringin Tumbang di Makam Raja Mataram Kotagede

Lagi, Pohon Beringin Tumbang di Makam Raja Mataram Kotagede

Bantul
| Rabu, 11 Februari 2026, 19:27 WIB

Advertisement

Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari

Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari

Wisata
| Senin, 09 Februari 2026, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement