Advertisement
Ini Aturan THR PNS dan Swasta, Wajib Gaji Pokok Plus Tunjangan
Foto ilustrasi gaji - tunjangan hari raya / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jadwal pencairan THR 2026 bagi PNS, ASN, dan karyawan swasta mulai menjadi perhatian menjelang Idulfitri, dengan batas pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran serta besaran yang mengacu pada masa kerja dan komponen penghasilan masing-masing.
Untuk pekerja swasta, ketentuan THR 2026 merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Advertisement
Jadwal Pencairan THR 2026
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta adalah 13 Maret 2026.
BACA JUGA
Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang menjadi kewajiban. Kendati demikian, kewajiban membayar THR tetap harus dipenuhi. Perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan THR 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik di instansi pusat maupun daerah. Jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, pencairan THR ASN biasanya dilakukan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Idulfitri dan dibayarkan secara bertahap. Dengan asumsi Lebaran jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR ASN berpotensi cair pada awal hingga pertengahan Maret 2026.
Besaran THR Karyawan Swasta
Besaran THR 2026 untuk karyawan swasta ditentukan berdasarkan masa kerja sebagai berikut:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih
Berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah (upah pokok dan tunjangan tetap atau upah bersih tanpa tunjangan). - Masa kerja kurang dari 12 bulan
Dihitung secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah. - Pekerja harian lepas
Masa kerja ≥ 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Masa kerja < 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.
Sebagai ilustrasi, apabila seorang pekerja menerima gaji setara UMP Jakarta sebesar Rp5.729.876 dan telah bekerja selama dua tahun, maka ia berhak menerima THR sebesar Rp5.729.876.
Komponen THR PNS dan ASN 2026
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR PNS dan ASN terdiri atas:
- ASN/PNS Pusat:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat atau kelas jabatan
- ASN/PNS Daerah:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah
Secara umum, besaran THR ASN mengikuti skema satu bulan penghasilan bagi yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih. Sementara ASN dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai lama bekerja.
Ketentuan Khusus THR Guru, Dosen, CPNS, dan PPPK
- Guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja
Menerima tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan maksimal setara satu bulan. - Dosen ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja
Berhak atas tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan profesor. - CPNS
Menerima 80 persen gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja apabila tersedia. - PPPK
Masa kerja kurang dari satu tahun: dihitung proporsional sesuai bulan kerja.
Masa kerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya: tidak menerima THR.
Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), THR diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok berikut tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja jika tersedia. Adapun PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional, sedangkan PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum hari raya tidak memperoleh THR.
Dengan skema jadwal pencairan THR 2026 tersebut, pekerja swasta maupun ASN diharapkan menerima haknya tepat waktu sesuai regulasi, sehingga THR tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan dan pemerintah, tetapi juga berkontribusi menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 2026 serta mendorong perputaran ekonomi saat Lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Sabtu 28 Maret 2026 Melonjak, Ini Daftar Gramasinya
- BI Prediksi Ekonomi DIY Triwulan I 2026 Melaju Berkat Efek Lebaran
- Perputaran Uang Lebaran di Jogja Diperkirakan Tembus Puluhan Triliun
- Harga Cabai Rawit Merah Melonjak, Ayam dan Beras Ikut Naik
- Isu Dirut Bulog Jadi Kabais TNI Ternyata Tidak Benar
- BEI Yogyakarta: IHSG Bergejolak, Investor Lokal Justru Bertambah
- Lonjakan Harga BBM Picu Gangguan Pasokan di SPBU Inggris
Advertisement
Advertisement







