Advertisement
Pembatasan Truk Selama Lebaran Berlaku 13-19 Maret, Ini Alasannya
Ilustrasi Truk. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menetapkan pembatasan angkutan barang selama periode Angkutan Lebaran 2026 guna menjaga keselamatan dan kelancaran arus mudik serta arus balik masyarakat. Hal ini ditegaskan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bahwa kebijakan pembatasan truk Lebaran 2026 menjadi langkah prioritas untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan.
Advertisement
Kebijakan pembatasan angkutan barang tersebut merupakan bagian dari implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026 merupakan prioritas utama pemerintah," kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Senin (16/2/2026).
BACA JUGA
Dalam aturan tersebut, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026 di jalan tol maupun jalan arteri nasional.
"Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” ujar Menhub.
Dudy menjelaskan keputusan pembatasan angkutan barang selama 16 hari tersebut diambil berdasarkan evaluasi kepadatan lalu lintas dan kecelakaan pada periode Angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya, serta analisis pemodelan lalu lintas (traffic modeling) yang dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan.
Ia mengungkapkan data Korlantas Polri tahun 2024 menunjukkan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai 27.337 kejadian atau sekitar 10,4 persen dari total kecelakaan nasional.
Pada tahun yang sama, kendaraan truk dengan dimensi dan muatan berlebih (over dimension over loading/ODOL) tercatat menjadi penyebab kecelakaan terbesar kedua dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 6.390 orang.
Menhub menegaskan tujuan kebijakan pembatasan truk Lebaran 2026 bukan untuk membatasi aktivitas dunia usaha, melainkan mengatur keseimbangan antara mobilitas masyarakat dan distribusi logistik agar tetap berjalan aman dan lancar.
Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang tertentu, seperti pengangkut bahan bakar minyak atau gas (BBM/BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta kebutuhan pokok masyarakat dengan ketentuan kendaraan tidak mengalami kelebihan dimensi maupun muatan.
Menhub juga menyampaikan bahwa setiap peningkatan satu persen volume kendaraan berat pada masa puncak arus mudik dan arus balik Lebaran dapat berdampak signifikan terhadap penurunan kecepatan rata-rata kendaraan serta peningkatan potensi kemacetan.
Menurutnya, tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang, kemacetan parah berpotensi terjadi dan justru menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi logistik nasional.
“Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” terang Menhub.
Lebih lanjut, Dudy mengungkapkan pemerintah sengaja menerbitkan kebijakan pembatasan angkutan barang Lebaran 2026 jauh hari sebelumnya agar pelaku usaha memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan operasional serta menyelesaikan pengiriman logistik sebelum masa pembatasan dimulai.
Menhub mengimbau pelaku usaha angkutan barang merencanakan distribusi dengan matang dan diharapkan seluruh pengiriman dapat selesai sebelum 13 Maret 2026.
Kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026, Menhub juga mengingatkan pentingnya persiapan perjalanan, termasuk mengantisipasi kondisi cuaca yang tidak menentu selama periode mudik berlangsung.
“Jaga kondisi kesehatan dan selalu pantau situs resmi BMKG untuk mengetahui kondisi cuaca. Satu hal yang tak kalah penting, selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” kata Menhub.
Imbauan tersebut menjadi bagian dari rangkaian persiapan Angkutan Lebaran 2026 yang mencakup keselamatan perjalanan, kelancaran arus lalu lintas, serta koordinasi lintas sektor agar mobilitas masyarakat selama musim mudik dapat berlangsung lebih tertib dan aman.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Awal Puasa Berpotensi Berbeda, Warga Bantul Diminta Rukun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






