Advertisement

Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur

Newswire
Rabu, 25 Maret 2026 - 16:12 WIB
Maya Herawati
Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur Ilustrasi pajak. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Wajib pajak orang pribadi mendapat tambahan waktu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak setelah pemerintah memutuskan memperpanjang batas pelaporan hingga akhir April 2026.

Kebijakan ini diambil di tengah periode pelaporan yang bertepatan dengan momentum Ramadan dan Idulfitri, yang sebelumnya membuat tenggat waktu jatuh pada akhir Maret.

Advertisement

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan diperpanjang satu bulan dari jadwal semula. "(Perpanjangan masa lapor SPT) 31 April. Perpanjang 1 bulan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan aturan resmi melalui Surat Edaran sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka opsi perpanjangan, mempertimbangkan padatnya aktivitas masyarakat selama Ramadan dan Lebaran.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut opsi tersebut menjadi salah satu langkah untuk menjaga kepatuhan wajib pajak di tengah kondisi tersebut.

Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pemerintah juga menyiapkan skema relaksasi sanksi administrasi.

"Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret," ujarnya.

Sesuai ketentuan dalam UU KUP, batas penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Sementara itu, data DJP hingga 24 Maret 2026 mencatat sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.874.904 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan.

Rinciannya terdiri dari 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah mengaktifkan akun.

Untuk pelaporan SPT tahun buku Januari–Desember 2025, tercatat berasal dari 7.826.341 wajib pajak orang pribadi karyawan, 863.272 wajib pajak nonkaryawan, 183.583 wajib pajak badan dalam rupiah, serta 138 wajib pajak badan dalam dolar AS.

Sementara itu, wajib pajak dengan tahun buku berbeda mencatat pelaporan dari 1.549 wajib pajak badan dalam rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam dolar AS.

Dengan tambahan waktu ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pelaporan pajak tetap terjaga tanpa membebani masyarakat di tengah momentum hari besar keagamaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Geger Bau Bangkai Menyengat, Warga Kulonprogo Temukan Jenazah Pria

Geger Bau Bangkai Menyengat, Warga Kulonprogo Temukan Jenazah Pria

Kulonprogo
| Rabu, 25 Maret 2026, 18:47 WIB

Advertisement

Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata

Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata

Wisata
| Minggu, 22 Maret 2026, 16:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement