Advertisement
Harga Tiket Pesawat Naik Tapi Ditahan Agar Tak Melonjak
Tiket pesawat / Ilustrasi freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah berupaya menahan lonjakan harga tiket pesawat domestik agar tetap terjangkau di tengah kenaikan harga avtur akibat konflik di Timur Tengah. Kenaikan tarif dijaga agar tidak melampaui kisaran 9 hingga 13 persen.
Kebijakan ini mulai diterapkan dengan sejumlah langkah pengendalian biaya, termasuk pemberian insentif dan penyesuaian komponen tarif penerbangan.
Advertisement
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menahan kenaikan harga tiket agar tidak memberatkan masyarakat.
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).
BACA JUGA
Salah satu langkah utama adalah pemberian insentif pajak berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi. Kebijakan ini diperkirakan membutuhkan subsidi sekitar Rp1,3 triliun per bulan.
Jika diterapkan selama dua bulan, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp2,6 triliun. Kebijakan ini juga akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi geopolitik global.
Selain itu, pemerintah memberikan insentif bea masuk sebesar 0 persen untuk komponen suku cadang pesawat. Langkah ini diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai.
Insentif tersebut diproyeksikan mampu mendorong aktivitas ekonomi hingga sekitar 700 juta dolar AS per tahun, meningkatkan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 1,49 miliar dolar AS, serta membuka sekitar 1.000 lapangan kerja langsung.
Di sisi lain, pemerintah juga menyesuaikan batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar. Kini batas tersebut ditetapkan sebesar 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling.
Sebelumnya, batas fuel surcharge untuk pesawat jet hanya 10 persen dan propeller 25 persen. Dengan kebijakan baru, kenaikan untuk jet mencapai 28 persen, sedangkan propeller naik 13 persen.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan penetapan tersebut telah melalui koordinasi dengan maskapai penerbangan domestik.
“Dalam menetapkan fuel surcharge kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia khususnya yang domestik,” ujarnya.
Sebagai gambaran, harga avtur di Indonesia saat ini mencapai Rp23.551 per liter. Angka ini masih lebih rendah dibandingkan Thailand yang mencapai Rp29.518 per liter dan Filipina sebesar Rp25.326 per liter.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap kenaikan harga tiket tetap terkendali tanpa mengganggu operasional maskapai maupun akses masyarakat terhadap transportasi udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Lonjakan Harga Plastik Tekan UMKM Makanan Minuman di DIY
- Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
- Utang Pinjol Tembus Rp100 Triliun Waspada Risiko Kredit Meningkat
- Harga Cabai Rawit Tembus Rp83 Ribu, Ayam dan Beras Ikut Bergerak
- Gelombang Penutupan BPR Berlanjut, Enam Bank Dicabut Izin
- Denda Puluhan Miliar Digelontorkan, Pelanggaran Pasar Modal Disikat
- Indonesia Buka Opsi Impor Minyak dari Rusia untuk Amankan BBM
Advertisement
Advertisement







