Advertisement

11 Juta Lebih Warga Sudah Lapor SPT Pajak, Tenggat Diperpanjang

Newswire
Senin, 13 April 2026 - 13:37 WIB
Maya Herawati
11 Juta Lebih Warga Sudah Lapor SPT Pajak, Tenggat Diperpanjang Ilustrasi pajak. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan terus bertambah hingga menembus 11,1 juta laporan per 12 April 2026. Peningkatan ini terjadi di tengah kebijakan perpanjangan batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi.

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total 11.112.624 SPT telah masuk. Angka tersebut mencerminkan progres kepatuhan pajak untuk Tahun Pajak 2025 yang masih berlangsung.

Advertisement

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9.654.060 SPT.

Selain itu, terdapat 1.182.082 laporan dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 273.630 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 192 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, tercatat 2.628 laporan dari badan dalam rupiah dan 32 laporan dalam dolar AS.

Di sisi lain, aktivasi akun Coretax juga terus meningkat. DJP mencatat hingga kini sebanyak 17.960.031 akun telah diaktifkan.

Jumlah tersebut terdiri atas 16.875.690 wajib pajak orang pribadi, 993.312 wajib pajak badan, 90.802 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pemerintah juga memberikan kelonggaran waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dari sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2026.

Tak hanya itu, sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran untuk wajib pajak orang pribadi turut dihapus hingga batas waktu tersebut.

Sebagai perbandingan, keterlambatan pelaporan SPT biasanya dikenai denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Kementerian Keuangan juga terus menyempurnakan sistem Coretax. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan perbaikan akan segera dilakukan guna menekan praktik perjokian pelaporan SPT yang marak ditawarkan di media sosial.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

ASN DIY WFH Tiap Rabu, Perjalanan Dinas dan Kendaraan Juga Dihemat

ASN DIY WFH Tiap Rabu, Perjalanan Dinas dan Kendaraan Juga Dihemat

Jogja
| Senin, 13 April 2026, 14:57 WIB

Advertisement

Glamping DeLoano Menoreh Dibuka Lagi, Sensasi Menginap di Hutan Pinus

Glamping DeLoano Menoreh Dibuka Lagi, Sensasi Menginap di Hutan Pinus

Wisata
| Senin, 13 April 2026, 12:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement