Kasus Suap Rejang Lebong Merembet ke Bengkulu, KPK Sita Rp4 Miliar
Kasus suap Rejang Lebong berkembang ke Kota Bengkulu. KPK menemukan uang tunai Rp4 miliar saat menggeledah rumah pejabat Pemkot Bengkulu.
Ilustrasi pajak. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan terus bertambah hingga menembus 11,1 juta laporan per 12 April 2026. Peningkatan ini terjadi di tengah kebijakan perpanjangan batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total 11.112.624 SPT telah masuk. Angka tersebut mencerminkan progres kepatuhan pajak untuk Tahun Pajak 2025 yang masih berlangsung.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9.654.060 SPT.
Selain itu, terdapat 1.182.082 laporan dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 273.630 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 192 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, tercatat 2.628 laporan dari badan dalam rupiah dan 32 laporan dalam dolar AS.
Di sisi lain, aktivasi akun Coretax juga terus meningkat. DJP mencatat hingga kini sebanyak 17.960.031 akun telah diaktifkan.
Jumlah tersebut terdiri atas 16.875.690 wajib pajak orang pribadi, 993.312 wajib pajak badan, 90.802 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pemerintah juga memberikan kelonggaran waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dari sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2026.
Tak hanya itu, sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran untuk wajib pajak orang pribadi turut dihapus hingga batas waktu tersebut.
Sebagai perbandingan, keterlambatan pelaporan SPT biasanya dikenai denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Kementerian Keuangan juga terus menyempurnakan sistem Coretax. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan perbaikan akan segera dilakukan guna menekan praktik perjokian pelaporan SPT yang marak ditawarkan di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kasus suap Rejang Lebong berkembang ke Kota Bengkulu. KPK menemukan uang tunai Rp4 miliar saat menggeledah rumah pejabat Pemkot Bengkulu.
Koperasi Merah Putih di DIY berkembang sesuai kebutuhan warga, mulai dari distribusi pupuk hingga pemasok sembako dan UMKM.
Munja menargetkan ekspor kendaraan pemadam kebakaran mulai 2027 setelah menguasai 35% pasar domestik dan membidik pangsa pasar 70%.
DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta melantik pengurus Baguna periode 2025-2030 sekaligus menggelar simulasi penyelamatan korban bencana di Sungai Gajahwong.
Sebanyak 22 mahasiswa dari 17 negara belajar pengelolaan sampah perkotaan secara langsung di Kelurahan Terban dan Baciro, Kota Jogja.
Geopark Ijen akan menjalani revalidasi UNESCO pada 3-7 Agustus 2026 untuk mempertahankan status green card yang diraih sejak 2023.