Advertisement
EIN Bahas Dampak Ekonomi Dari Airbnb
Rayful Mudassir Hariyadi Sukamdani saat membuka FGD terhadap dampak sharing economy pada sektor pariwisata, properti dan perumahan di Hotel Sahid Jaya. - Bisnis Indonesia/Rayful Mudassir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Aplikasi yang bergerak di sektor pariwisata, properti dan perumahan yang beroperasi di Indonesia selaiknya mendaftar terlebih dahulu ke otoritas terkait. Tanpa mendaftar, aplikasi tersebut dapat mengganggu ekonomi dalam negeri perusahaan yang mendaftar.
Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) menggelar FGD terhadap dampak sharing economy pada sektor pariwisata, properti dan perumahan. Salah satunya tentang Airbnb. Ketua Poka Properti dan Perumahan Hariyadi Sukamdani mengharap pertemuan tersebut dapat menjadi gagasan untuk diberikan kepada pemerintah. “Pertemuan ini untuk mengantisipasi tentang dampak sharing ekonomi yang terjadi saat ini. Nantinya diharapkan akan menjadi rekomendasi kepada pemeritah,” kata Hariyadi saat pelaksanan FGD di Hotek Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Advertisement
Salah satu perhatian dalam diskusi ini ialah aplikasi Airbnb penyedia kamar, apartemen maupun rumah masyarakat. Aplikasi ini belum melakukan pendaftaran di dalam negeri sehingga dikhawatirkan menganggu ekonomi dalam negeri perusahaan yang sudah mendaftar.
“Aplikasi maju dan mendunia adalah Airbnb dan telah ada negara yang sudah melakukan regulasi seperti di Singapura,” kata Hariyadi yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia itu.
Sementara Ketua Pokja Industri Pariwisata Dony Oskaria mengatakan pemerintah harus sudah fokus untuk menyiapkan terkait sharing ekonomi ini untuk mendorong percepatan ekonomi di Indonesia.
Menurutnya era saat ini termasuk sharing ekonomi yang terjadi harus dikontrol dengan baik untuk mencegah adanya penyalahgunaan platform Airbnb termasuk dijadikan sebagai persembunyian pelaku kriminal.
“Kami harap output dari FGD ini berdampak kepada pembuat peraturan,” katanya.
Menurutnya KEIN akan memberikan rekomendasi kepada presiden dan Kementerian Pariwisata terhadap kondisi ini. Pasalnya kata Doni, marketplace seperti Airbnb harus mendaftarr di Kemenpar dan untuk kepatuhan perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Saldo Terancam? Ini 11 Tips Aman M-Banking dari OJK
- Grab Pastikan Bonus Hari Raya Mitra Pengemudi Cair Sebelum Lebaran
- LPS: Bank Syariah Kini Lebih Kompetitif dari Bank Konvensional
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
Advertisement
Angin Kencang, Rumah Lansia di Paliyan Gunungkidul Rata dengan Tanah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tentrem Ing Rasa Ramadan 2026 Hadirkan Kolaborasi Chef Tiga Kota
- Ekspor Tekstil Nol Persen ke AS, PHK DIY Diprediksi Turun
- Harga Emas 28 Februari 2026 Stabil, Cek Galeri24 dan UBS
- Harga Pangan Terbaru Sabtu 28 Februari 2026
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp40.000, Tembus Rp3.085.000 per Gram
- Ekonom UMY Soroti ART Indonesia-AS: Peluang Ekspor, Ancam Petani Lokal
- Investor Pemula Rentan, LPS Minta Data Pribadi Tidak Dibagikan
Advertisement
Advertisement








