Kronologi Terbongkarnya Penyadapan Presiden oleh Listyo Sigit, Berawal dari Hapus File
Polri menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap nomor Prabowo dan sejumlah tokoh. Sebanyak 11 ponsel disita.
Harianjogja.com, SEMARANG – Investasi bodong kerap hilang datang di Tanah Air. Sejumlah hal menjadi penyebabnya.
Penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak punya izin otoritas dari mana pun masih saja terjadi. Penghimpunan dana ilegal atau investasi bodong itu dapat merugikan masyarakat.
Baru-baru ini satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi (Satgas waspada investasi) kembali menghentikan 98 entitas investasi yang beroperasi tanpa izin alias ilegal pada Agustus 2018.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, ada dua faktor yang menyebabkan investasi bodong tersebut masih banyak ditemukan dan tumbuh kembali sesudah dihentikan.
"Pertama data investasi bodong meningkat karena ada transparansi di satgas. Ketika ada laporan dari masyarakat kita segera merespon sehingga muncul ke permukaan.
Kedua karena kemajuan teknologi informasi membuat orang mudah menawarkan melalui website, media sosial dan lainya. Kondisi inilah yang membuat para pelaku banyak melakukan kegiatan itu," ujarnya, Jumat (24/8/2018).
Dikatakan, saat ini investasi bodong lebih banyak ditemukan di kota-kota besar karena pelaku beranggapan bahwa di kota besar inilah tempatnya transaki uang dalam besar.
"Kebanyakan di kota besar Jabodetabek, Surabaya, Bandung yang jadi sasaran mereka. Mereka mengganggap peredaran uang di kota itu besar. Dan di Jateng (investasi bodong) juga banyak," jelasnya.
Dikatakan, masyarakat harus waspada dan selalu berhati-hati dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming imbalan yang besar. Masyarakat pun harus berpikir logis agar tidak mudah tertipu.
"Masyarakat harus waspada jangan mudah tergiur tawaran-tawaran investasi yang datang karena masyarakat ini hanya dimanfaatkan pelaku. Masyarakat harus lihat dua hal legalitas dan logis," terangnya.
Ia menyebut, akibat investasi ilegal, kerugian yang harus ditanggung dari tahun 2007 hingga 2017 sudah mencapai Rp105,8 triliun. "Itu baru yang terdeteksi, ada juga yang tidak lapor, jadi potensi kita waspadai," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Polri menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap nomor Prabowo dan sejumlah tokoh. Sebanyak 11 ponsel disita.
BMKG memprakirakan cuaca DIY pada Kamis, 5 November 2026, berawan hingga hujan ringan. Simak suhu dan kelembapan di lima kabupaten/kota.
Yenny Christin meraih penghargaan Perempuan Favorit Indonesia Creative 2026 berkat kiprahnya mengembangkan kerajinan berbasis kain lokal.
Baznas Kulonprogo memberikan beasiswa kepada 375 pelajar dan mahasiswa. Bantuan pendidikan mencapai Rp2 juta untuk setiap mahasiswa.
Penyadapan ilegal terancam 10 tahun penjara berdasarkan KUHP. Pengamat menjelaskan sanksi bagi penyadap komunikasi presiden dan tanggung jawab operator.
Rotasi Polda DIY berdasarkan Telegram Kapolri 2 November 2026 mengganti Kapolresta Jogjakarta dan Dirreskrimum. Ini nama pejabat barunya.