Advertisement
BPOM Bakal Rilis Aplikasi untuk Pelaporan Obat Palsu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengembangkan aplikasi pelaporan obat palsu dan substandar melalui pada perangkat telepon pintar.
Penny K. Lukito, Kepala BPOM RI, menuturkan aplikasi ini dibangun bersama dengan World Health Organization (WHO). Pelaporan obat palsu dan substandar diyakini dapat menekan peredaran obat palsu dan substandar di suatu negara.
Advertisement
Pelaporan ini dapat menjadi sinyal awal mengatasi peredaran obat palsu dan substandar di tempat lain. “Hingga saat ini, kondisi faktual terkait pengawasan di lapangan masih menemukan adanya obat yang tidak memenuhi syarat, termasuk obat substandar, obat rusak, obat kedaluwarsa, serta obat diduga palsu,” kata Penny, Kamis (8/11).
Menurutnya, obat yang tidak standar ataupun ilegal membahayakan dan mengancam kesehatan masyarakat. Aplikasi ini diharapkan meningkatkan kuantitas serta kualitas pelaporan dan pencegahan. BPOM juga akan menyusun sistem respons cepat (rapid and early warning system) sehingga memberi jaminan keamanan bagi masyarakat.
Melalui aplikasi ini, tenaga kesehatan baik di rumah sakit maupun Puskesmas yang mencurigai sebuah produk obat dapat langsung melaporkan melalui aplikasi untuk diambil tindak pencegahan oleh BPOM.
Aplikasi pelaporan ini telah memasuki periode uji coba di enam provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur. Dalam uji coba ini, 129 tenaga kesehatan dari 53 rumah sakit dan 9 puskesmas dilibatkan.
“Hasil pilot project ini juga diharapkan menjadi masukan bagi kementerian atau lintas sektor terkait untuk mengambil kebijakan terkait pengawasan obat,” katanya.
Ke depan, budaya pelaporan terhadap peredaran obat substandar dan palsu dapat terus ditingkatkan. Selama masa uji coba, pihaknya menerima 17 laporan dari tenaga kesehatan yang terlibat.
Di sisi lain, BPOM juga menargetkan aturan terkait dengan pengawasan distribusi obat secara daring dapat terbit pada akhir tahun ini.
Reri Indriani, Inspektur Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan, menuturkan aturan ini mendesak diterbitkan karena saat ini sudah ada sejumlah perusahaan daring yang melayani penjualan obat secara daring.
“Kami sudah menjalankan sejumlah focus group discussion. Saat ini, sudah berbentuk draf. Kami targetkan Perka [Peraturan Kepala BPOM] segera terbit. Tahun ini,” kata Reri. (Anggara Pernando)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Tren Perlintasan Penumpang di Bandara Soetta Naik 10 Persen di Lebaran 2024
- InJourney Dukung Japanese Domestic Market di Sirkuit Mandalika
- Transaksi Rupiah di Lintas Negara Naik 100 Persen
- Harga Bawang Merah Naik 100 Persen, Ini Penyebabnya
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- IHSG Ditutup Melemah, Ini Tanggapan BEI DIY
- Kenaikan BI Rate 25 Basis Poin, Respon Kadin DIY: Keputusan Moderat
Advertisement
Advertisement