Advertisement

Taspen Bayarkan Manfaat untuk ASN Korban Kecelakaan Kereta Api

Kusnul Isti Qomah
Sabtu, 08 Desember 2018 - 05:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Taspen Bayarkan Manfaat untuk ASN Korban Kecelakaan Kereta Api Kepala Kantor Cabang PT Taspen (Persero) Yogyakarta, I Gde Agus Adi Sucipto menyerahkan hak-hak almarhumah kepada suami, Marjiyo selaku ahli waris. - Ist/Taspen

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-PT Taspen (Persero) membayarkan hak-hak dari Ratna Kusni Agutiyah (51), ASN yang meninggal karena tertabrak kereta api di wilayah Banyuraden, Kecamatan Gamping, Sleman, DIY.

Pada Senin (3/12/2018) almarhumah tertabrak Kereta Api Joglosemarkerto saat hendak pulang dari berbelanja di warung milik tetangganya yang terletak di seberang rel.

Advertisement

Bertempat di rumah kediaman almarhumah yang terletak Gamping, Sleman, Kepala Kantor Cabang PT Taspen (Persero) Yogyakarta, I Gde Agus Adi Sucipto bersama jajaranya menyerahkan hak-hak almarhumah kepada suami Almarhumah, Marjiyo selaku ahli waris. Gde Agus menyampaikan rasa duka cita dan bela sungkawa atas kejadian kecelakaan tersebut.

Dia menjelaskan bahwa Almarhumah selaku ASN berhak mendapat hak Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kematian (JKM). Taspen memberikan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp42 juta dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp45 juta.

“Almarhumah adalah seorang ASN yang merupakan Peserta Taspen dan berhak mendapat manfaat dari Taspen. Ini adalah bentuk layanan Pro Aktif dari Taspen yang selalu memberikan yang terbaik bagi Pesertanya. Taspen adalah Rumah bagi para ASN, oleh sebab itu Taspen akan selalu memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi para ASN”, ujar Gde Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement