Wisatawan di Indonesia Paling Suka Wisata Gunung dan Air
Ada beragam tujuan wisata di Indonesia. Namun, visata pegunungan di Indonesia masih menjadi favorit minat wisatawan dalam maupun luar negeri.
Ilustrasi PIN
Harianjogja.com, JAKARTA – Pengguna kartu kredit diwajibkan untuk memakai PIN guna menjaga keamanan dalam transaksi Per 1 Juli 2020.
Lifestyle Influencer Jonathan End dalam acara tentang keamanan transaksi digital, Selasa (23/6/2020), mengatakan dia sering melakukan eksperimen sosial. Menurut Jonathan, eksperimen sosial itu membuktikan masyarakat digital di Indonesia masih cenderung ceroboh. Hal itu terlihat dari belum meleknya masyarakat pada keamanan data pribadi.
Kecerobohan ini menurut Jonathan bisa menjadi penghambat masyarakat terintegrasi dalam transaksi non tunai dan kewajiban menggunakan PIN. Apalagi, kemampuan manusia mengingat pola angka sangat terbatas sehingga ada kecenderungan untuk menggunakan menggunakna pola atau pattern yang sama dan sudah hafal.
BACA JUGA : Ini yang Harus Dilakukan saat Lupa PIN & Kartu ATM Terblokir
Oleh sebab itu dia mempunya enam tips bagi masyarakat dalam menyambut aturan wajib menggunakan PIN untuk kartu kredit pada 1 Juli mendatang.
1. Jangan menggunakan PIN dengan angka yang berurutan
Jonathan menyebut, karena seringkali mencari jalan pintas yang mudah, yakni dengan memakai PIN untuk akun apapun termasuk akun ATM dengan angka berurutan. Misalnya PIN 1-6.
“ Jadi sudah sering itu saya temukan ada yang mengaku PIN dia angka berurutan. Biasanya angkanya dalam rentang 1-10 itu,” ujar Jonathan.
2. Hindari repetisi
Jonathan End menegaskan seringkali juga untuk memudahkan, masyarakat memakai PIN dengan angka yang berulang-ulang. Umumnya yang sering dipakai adalah angka 8 dan 0. Dia pun menyarankan, agar orang yang menggunakan PIN jenis ini segera menggantinya.
3. Jangan memakai PIN dengan tanggal lahir
Cara ini terbilang berbahaya. Kemampuan manusia yang terbatas dalam mengelola PIN dan memilih angka lahir memang bisa dipahami, namun langkah ini sangat riskan bagi orang sekitar yang mengenal Anda. Alhasil kriteria privasi Anda pun tak terjaga. Hal ini juga berlaku jika Anda masih menggunakan PIN yang berkaitan dengan orang di sekitar Anda, baik tanggal lahir anak, suami, istri, atau bahkan mantan kekasih.
4. Jangan mencatat PIN di kertas, lalu kertasnya ditaruh dalam dompet yang sama
Jonathan menyebut masih banyak masyarakat Indonesia karena keterbatasan dalam menghafal, lalu menuliskan PIN dalam secarik kertas kecil. Kertas itu pun disimpan dalam dompet. Hal ini menjadi riskan ketika Anda kecopetan karena semua informasi data pribadi Anda bisa diakses si maling.
5. Jangan memakai PIN yang sama dengan anggota keluarga lain
Eksperimen sosial kecil yang dilakukan Jonathan melalui media sosial yakni Instagram dan Twitter membuktikan adanya pengakuan sejumlah netizen yang menggunakan PIN yang sama untuk semua akun dengan sesama anggota keluarga. Langkah ini dinilai Jonathan tidaklah aman dalam aspek keterjaminan data pribadi.
BACA JUGA : BI Percepat Implementasi PIN Kartu Kredit Wajib 6 Digit
6. Jangan memberitahukan PIN kepada siapapun
Anda tidak boleh sampai memberitahukan PIN Anda kepada siapapun, termasuk pihak bank. Pemberitahuan PIN dengan mudah membuat akun Anda mudah diretas dan keuangan Anda dikacaukan. Anda juga harus ingat, pihak bank tidak pernah menanyakan PIN Anda secara online maupun offline.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Ada beragam tujuan wisata di Indonesia. Namun, visata pegunungan di Indonesia masih menjadi favorit minat wisatawan dalam maupun luar negeri.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 14 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
PP Tunas memungkinkan perubahan status risiko TikTok, Roblox, dan YouTube jika lolos evaluasi perlindungan anak digital.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.