Impor Ilegal Senilai Rp27,3 Miliar Ditindak, Ada Beras hingga Pakaian Bekas
Bea Cukai menindak barang impor ilegal senilai Rp27,3 miliar berupa beras, garam, dan pakaian bekas dari empat wilayah pabean Indonesia.
Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. /BPMI Setpres
Harianjogja.com, JAKARTA - Pernyataan inkonstitusional dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja belum lama ini berisiko membebani sentimen investor jangka pendek, di atas kemungkinan penundaan arus masuk FDI dalam jangka menengah.
Kepala Ekonom Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro mengatakan keputusan MK ini dapat memicu berbagai ketidakpastian. Dia mencontohkan besaran pesangon bagi perusahaan yang memberhentikan pekerjanya; tata ruang dan peraturan lingkungan untuk industri yang membangun pabrik baru.
Kemudian kepemilikan asing dan peraturan lainnya terkait merger dan akuisisi (M&A) dan teknis Omnibus Law yang ada, karena pemerintah sekarang dilarang mengeluarkan peraturan perundang-undangan lanjutan atau peraturan turunannya.
Pemerintah sendiri mempunyai tenggat dua tahun untuk untuk menyelesaikan masalah struktural undang-undang tersebut. Namun, Satria melihat amandemen undang-undang mungkin memakan waktu lebih lama kali ini, karena MK juga menyoroti kelemahan prosedur dalam Omnibus Law, misalnya kurangnya transparansi dan partisipasi publik selama proses.
"Biasanya, investor berada dalam momen wait and see satu tahun sebelum pemilihan [2023], tetapi [masalah] ini bisa mendorongnya lebih awal," ungkap Satria.
Jika dalam dua tahun tidak diperbaiki, maka semua UU yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja itu otomatis berlaku kembali.
Dalam putusannya, MK melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terhadap UU Cipta Kerja selain yang sudah ada. Selain itu, MK juga melarang pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama belum diperbaiki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Bea Cukai menindak barang impor ilegal senilai Rp27,3 miliar berupa beras, garam, dan pakaian bekas dari empat wilayah pabean Indonesia.
BMKG memprakirakan hujan ringan hingga petir di sejumlah kota Indonesia pada 13 Oktober 2026. Wilayah DIY berawan dengan suhu Jogja mencapai 35 derajat Celsius.
Coventry City menang 4-1 atas Newcastle United di Liga Inggris 2026/2027. Hasil ini membawa tim Frank Lampard keluar dari zona degradasi.
DPRD Bantul dan Satpol PP mengedukasi pelajar SMPN 3 Pajangan tentang bahaya miras dan narkoba serta mendorong siswa berani melaporkan peredarannya.
Makeup saat olahraga tetap bisa digunakan, tetapi pemilihan foundation, sunscreen, dan produk sesuai jenis kulit penting untuk mengurangi risiko masalah kulit.
Pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Menko Polkam Dudung Abdurachman menyebut penanganan masih mampu dilakukan.