Hubungan Memanas! Proyek Galangan Kapal AS-Korsel Berpotensi Gagal
Kepastian dana investasi US$350 miliar yang disepakati dalam kerangka perjanjian dagang antara Amerika Serikat dan Korea Selatan mandek.
Surya Airways, maskapai penerbangan baru yang berbasis di DIY - ist/Surya Airways/Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut maskapai baru yang berbasis di DIY, Surya Airways belum memenuhi seluruh persyaratan untuk dapat beroperasi melayani penumpang.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni mengatakan, Surya Airways masih dalam tahap izin usaha dan belum dapat beroperasi karena masih harus memenuhi sejumlah proses persyaratan wajib.
Kristi menjelaskan, saat ini maskapai tersebut sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB).
Namun, maskapai wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi. “Untuk pembentukan maskapai baru, pengajuan izinnya perlu melalui proses administrasi yang merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No.35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara,” kata Kristi, Jumat (20/10/2023).
Selanjutnya, terdapat lima tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) terdiri atas tahap prapermohonan, permohonan resmi, evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, inspeksi dan demonstrasi, serta tahap sertifikasi.
BACA JUGA: Surya Airways Berbasis di DIY, Berencana Melayani Penerbangan Langsung Jemaah Umrah
Kristi menuturkan, pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu minimal 90 hari tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku.
Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta standar operasional prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan No.35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan No.30/2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.
Untuk permohonan penetapan pelaksanaan rute penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan beberapa hal.
Pertama, rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha. Kedua, jadwal penerbangan yang terdiri atas nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan, serta hari penerbangan.
Jadwal yang diajukan tersebut harus mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara. Ketiga, jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan.
Keempat, rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi. Terakhir, maskapai juga harus melampirkan kemampuan teknis operasi bandar udara dari direktorat teknis terkait.
“Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan nantinya maskapai baru dapat bersaing sehat dengan maskapai nasional lainnya sehingga industri penerbangan di Indonesia terus meningkat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kepastian dana investasi US$350 miliar yang disepakati dalam kerangka perjanjian dagang antara Amerika Serikat dan Korea Selatan mandek.
BPBD Gunungkidul belum menetapkan siaga darurat kekeringan meski musim kemarau 2026 sudah dimulai sejak akhir April.
BNPB melaporkan banjir melanda Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat akibat hujan deras, ribuan rumah terendam.
KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo lewat pemeriksaan sembilan saksi.
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.