Advertisement
LEBARAN 2014 : Hotel dan Restoran di Jogja Berlakukan Biaya Tambahan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta akan memberlakukan biaya tambahan untuk sewa kamar hotel bintang maupun hotel nonbintang pada H+1 hingga H+7 Lebaran.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Istijab Danunegoro mengatakan tarif tambahan atau "surcharge" tersebut berkisar Rp200.000 sampai Rp300.000.
Advertisement
"Mulai H+1 Lebaran maka perhotelan akan memasuki "peak season" atau musim ramai pengunjung sehingga tarifnya kami naikkan dengan memberlakukan "surcharge"," kata Istijab, Selasa (22/7/2014).
Menurut dia kenaikan tersebut disesuaikan dengan tarif normal masing-masing hotel. Sebab, tiap-tiap hotel memiliki tarif dasar yang berbeda.
"Untuk hotel non bintang mungkin bisa menerapkan biaya tambahan mulai Rp50.000, sementara untuk hotel berbintang mulai Rp200.000 dan paling maksimal Rp300.000," kata dia.
Kenaikan tersebut, kata dia, wajar dilakukan seiring naiknya tingkat hunian pada H+1 hingga H+7. Peningkatan tarif tersebut juga diupayakan diimbangi dengan pelayanan hotel yang optimal yang juga disesuaikan dengan momentum Lebaran.
"Pihak pengelola hotel juga kami imbau untuk menyajikan makanan-makanan khas saat Lebaran, misalnya ketupat dan lainnya," kata dia.
Sementara itu, hingga H-7 Lebaran, tingkat hunian perhotelan di DIY masih belum menunjukkan peningkatan.
"Sejak awal bulan Puasa hingga saat ini okupansi hotel belum menunjukkan peningkatan. Rata-rata hanya mendapatkan okupansi 60 persen dari kamar yang tersedia," katanya.
Sementara itu, menurut dia, aktivitas Meeting, Incentives, Conferencing, Exhibition (MICE) oleh beberapa kementerian sebagai sumber pendapatan terbesar perhotelan di DIY, diperkirakan baru mulai bermunculan kembali mulai H+10 Lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Video Call Terakhir Praka Farizal di Lebanon Jadi Kenangan Keluarga
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Pengamat UGM: Batasi BBM Subsidi untuk Redam Dampak Krisis Minyak
- Arus Balik Belum Surut, 51.389 Penumpang Padati Stasiun di Jogja
- Stok Melimpah, Pasokan BBM dan LPG di DIY dan Jateng Aman
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- Isu Pembatasan BBM Mulai Berlaku 1 April, Ini Tanggapan Pertamina
Advertisement
Advertisement



