Advertisement

EKSEKUSI KANTOR XL : Kantor Layanan Dipindah Ke Vads Building

Abdul Hamied Razak
Rabu, 11 Maret 2015 - 19:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
EKSEKUSI KANTOR XL : Kantor Layanan Dipindah Ke Vads Building

Advertisement

Eksekusi kantor XL yang terjadi kemarin (10/3/2015), tidak mengurangi layanan perusahaan telekomunikasi ini kepada masyarakat.

Harianjogja.com, JOGJA- PT XL Axiata (tbk) menjamin layanan telekomunikasi untuk pelanggan di DIY tidak terganggu paska eksekusi Grha XL Axiata di Jalan Margo Utomo, Jogja, Selasa (10/3/2015). Sementara, terkait layanan kepada pelanggan pihaknya sudah memindahkan layanan operasional ke Gedung Vads Building di Jalan Laksda Adisucipto, Sleman.

Advertisement

Regional Sales Manager Greater DIY PT XL Axiata tbk R. Tommy Chandra mengatakan, pelayanan pelanggan dan telekomunikasi sempat terganggu akibat eksekusi tersebut.

"(Akibat eksekusi itu pelayanan telekomunikasi) tentu terganggu. Tapi kami sudah pindah operasi ke Vads Building depan kampus UIN Sunan Kalijaga. Nanti ada petunjuk XLCenter di sana," ucap Tommy melalui pesan singkatnya kepada Harianjogja.com, Selasa (10/3/2015).

Disinggung soal operasional layanan pelanggan, Tommy mengatakan, sejak Selasa kemarin mereka sudah beroperasi di Vads Building. Langkah tersebut dilakukan untuk tetap memberikan layanan maksimal kepada pelanggan.

"Meskipun terjadi sedikit gangguan, kami sudah on layanan XL (sejak Selasa)," tukasnya.

Berapa kerugian yang ditanggung XL terkait eksekusi tersebut? Tommy menjawab secara diplomatis bahwa hal tersebut merupakan wewenang dari PT XL Axiata pusat.

"Untuk (kerugian) detailnya nanti biar pihak corpcom saja. Secara resminya bagaimana (kerugiannya)," jawab Tommy.

Terpisah, Legal Counsul Internal PT XL Khairul H Tanjung mengatakan, eksekusi yang dilakukan juru sita itu sangat mendadak. Padahal, pihaknya masih belum mengevakuasi seluruh barang dan peralatan berteknologi tinggi di dalam gedung. Padahal, nilai asset barang dan peralatan tersebut sangat mahal harganya.

"Jika (eksekusi)nekat dilakukan dampaknya besar. Ada 5 juta lebih pelanggan di DIY dan 4 juta lebih di Jateng yang akan terganggu layanannya," kata Khairul.

Sebagaimana diketahui, eksekusi dilakukan atas surat PN Jogja tertanggal 3 Maret 2015. Berdasarkan putusan kasasi MA, tanah tersebut milik Johannes Irwanto Putro, bukan pemilik sebelumnya yang menjual ke manajemen XL. Beberapa bagian gedung tersebut merupakan peninggalan Belanda. Sempat terjadi dua kali bentrokan antara polisi dengan karyawan PT XL Axiata dalam upaya ekskusi yang dilakukan. Sejumlah karyawan dilaporkan terluka dan ditangkap akibat kericuhan yang terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penanggulangan Kemiskinan Optimalkan Kader Khusus, Pendampingan Warga Miskin Makin Intensif

Kulonprogo
| Kamis, 25 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement