Advertisement
WAJIB PAJAK : Hore, Sanksi Penunggak Dikurangi

Advertisement
Wajib pajak yang menunggak akan diringankan. Sebab DJP memberikan pengurangan sanksi bagi penunggak.
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencanangkan pengurangan sanksi kepada penunggak pajak.
Advertisement
Kepala Kantor Wilayah DJP DIY, Rudy Gunawan Bastari menerangkan Dirjen Pajak saat ini sedang menyusun aturan yang akan memberikan pengurangan sanksi bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak pada 2014 dan sebelumnya dan melunasinya pada 2015.
"Sanksi penagihan bunga diringankan. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) harus diisi dengan benar, kalau pada tahun ini ketahuan ada yang salah, segera diperbaiki, kalau ketahuan ada yang tidak benar masih bisa diringankan sanksi atau dihapuskan," ujarnya, Selasa (24/3/2015).
Di samping itu ia menyampaikan, sistem penyampaian pajak yang saat ini dilakukan dengan sistem e-filling akan memudahkan wajib pajak untuk menyampaikan laporan pajaknya karena tidak perlu datang ke kantor tetapi hanya perlu mengisi laporan secara online sehingga bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Pada tahun ini, Kanwil DJP DIY menargetkan ada 44.000 wajib pajak yang melakukan penyampaian SPT pajak dengan sistem e-filling, namun hingga saat ini baru ada sekitar 40% wajib pajak yang memanfaatkan sistem tersebut.
Khusus di Kantor Pajak Pratama Kota Jogja, sudah ada sekitar 30% wajib pajak yang menyampaikan SPT pajak baik secara manual atau memanfaatkan sistem e-filling. Total wajib pajak di Kota Jogja adalah sekitar 61.000 wajib pajak.
Rudy menjelaskan, tingkat kepatuhan wajib pajak di DIY untuk menyampaikan laporan SPT pajak cukup tinggi bahkan menduduki urutan atas di seluruh Indonesia. Selain mendorong wajib pajak untuk patuh menyampaikan laporan SPT pajak, Rudy mengatakan, kantor pajak akan terus berupaya mendorong penerimaan pajak dari sektor pajak pribadi.
Pada tahun ini, total target pajak di Kota Jogja adalah Rp1,8 triliun yang disumbang dari berbagai penerimaan pajak seperti pajak penghasilan sebesar Rp325 miliar dan wajib pajak pribadi atau pengusaha sekitar Rp18 miliar.
Kecenderungan pertumbuhan wajib pajak orang pribadi ini mencapai sekitar 70% dan penerimaan hingga saat ini sekitar 30% dari target. Besaran pajak yang harus diserahkan oleh wajib pajak pribadi atau pengusaha pun lebih rendah dibanding besaran pajak dari wajib pajak lain seperti karyawan. Pajak yang harus dibayarkan wajib pajak pribadi atau pengusaha adalah satu persen dari omzet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 404.192 Badan Usaha Terjerat Kredit Macet Ke Pinjol, Naik Tajam
- Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah Incar BPRS di Jogja untuk Merger
- Akhir Libur Sekolah, Sejumlah Tol Jasa Marga Diskon 20 Persen hingga 13 Juli 2025, Ini Daftarnya
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hingga Juli 2025 Sebanyak 2.495 Pekerja di DIY Terkena PHK
- Pesan Menteri Nusron dalam Forum Pembangunan Wilayah di Sulteng: Tata Ruang Harus Ketat demi Jaga Ketahanan Pangan
- Rapim Semester I, Menteri Nusron Minta Jajaran Evaluasi Tunggakan dan Layanan Elektronik
- Buka Dealer Baru di Jogja, Aion Hadirkan 3 Mobil Listrik Andalan
- Kementerian Pertanian Sebut 212 Produsen Beras Berbuat Curang, Polri Segera Bertindak
- Masih Ada Diskon Tiket Kereta Api Sebesar 30 Persen hingga Akhir Juli 2025
- Pemerintah Salurkan Beras Bersubsidi Program SPHP, Dijual dengan HET Rp12.500 per Kg untuk Pulau Jawa
Advertisement
Advertisement