Advertisement
WAJIB PAJAK : Hore, Sanksi Penunggak Dikurangi

Advertisement
Wajib pajak yang menunggak akan diringankan. Sebab DJP memberikan pengurangan sanksi bagi penunggak.
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencanangkan pengurangan sanksi kepada penunggak pajak.
Advertisement
Kepala Kantor Wilayah DJP DIY, Rudy Gunawan Bastari menerangkan Dirjen Pajak saat ini sedang menyusun aturan yang akan memberikan pengurangan sanksi bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak pada 2014 dan sebelumnya dan melunasinya pada 2015.
"Sanksi penagihan bunga diringankan. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) harus diisi dengan benar, kalau pada tahun ini ketahuan ada yang salah, segera diperbaiki, kalau ketahuan ada yang tidak benar masih bisa diringankan sanksi atau dihapuskan," ujarnya, Selasa (24/3/2015).
Di samping itu ia menyampaikan, sistem penyampaian pajak yang saat ini dilakukan dengan sistem e-filling akan memudahkan wajib pajak untuk menyampaikan laporan pajaknya karena tidak perlu datang ke kantor tetapi hanya perlu mengisi laporan secara online sehingga bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Pada tahun ini, Kanwil DJP DIY menargetkan ada 44.000 wajib pajak yang melakukan penyampaian SPT pajak dengan sistem e-filling, namun hingga saat ini baru ada sekitar 40% wajib pajak yang memanfaatkan sistem tersebut.
Khusus di Kantor Pajak Pratama Kota Jogja, sudah ada sekitar 30% wajib pajak yang menyampaikan SPT pajak baik secara manual atau memanfaatkan sistem e-filling. Total wajib pajak di Kota Jogja adalah sekitar 61.000 wajib pajak.
Rudy menjelaskan, tingkat kepatuhan wajib pajak di DIY untuk menyampaikan laporan SPT pajak cukup tinggi bahkan menduduki urutan atas di seluruh Indonesia. Selain mendorong wajib pajak untuk patuh menyampaikan laporan SPT pajak, Rudy mengatakan, kantor pajak akan terus berupaya mendorong penerimaan pajak dari sektor pajak pribadi.
Pada tahun ini, total target pajak di Kota Jogja adalah Rp1,8 triliun yang disumbang dari berbagai penerimaan pajak seperti pajak penghasilan sebesar Rp325 miliar dan wajib pajak pribadi atau pengusaha sekitar Rp18 miliar.
Kecenderungan pertumbuhan wajib pajak orang pribadi ini mencapai sekitar 70% dan penerimaan hingga saat ini sekitar 30% dari target. Besaran pajak yang harus diserahkan oleh wajib pajak pribadi atau pengusaha pun lebih rendah dibanding besaran pajak dari wajib pajak lain seperti karyawan. Pajak yang harus dibayarkan wajib pajak pribadi atau pengusaha adalah satu persen dari omzet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Keberangkatan dari Stasiun Palur
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
- Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
- Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Dana Cair dari Bank Himbara
- Iuran JKK Industri Padat Karya Dapat Keringanan hingga 2026
- Pinjamin Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2025 Lewat Penguatan Literasi
Advertisement
Advertisement