Advertisement
KOPERASI DIY : 62.000 Lebih Bakal Dibubarkan, Tanya Kenapa?
Advertisement
Koperasi DIY yang tidak segera membuat laporan keuangan dan mengubris surat pemberitahuan akan langsung ditutup.
Harianjogja.com, JOGJA—Lebih dari 40% koperasi di Indonesia dinyatakan tidak aktif. Untuk itu, pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan segera melayangkan surat pemberitahuan untuk pembubaran jika koperasi-koperasi tersebut tidak segera membuat laporan keuangan.
Advertisement
Hal itu ditegaskan oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan UKM Kemenkop dan UKM, Setyo Heriyanto. Dikatakannya, dari total 209.488 koperasi yang terdaftar, sebanyak 62.239 di antaranya memang tak aktif. Sementara sisanya, 147.249 unit ia nyatakan aktif.
Ketidaktifan koperasi itu dinilainya dari beberapa kategori. Pertama, koperasi tersebut tak memiliki usaha dan tidak menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Kedua, koperasi tersebut memiliki usaha namun tidak menggelar RAT, dan ketiga, koperasi tersebut memiliki usaha dan menggelar RAT, hanya saja RAT yang mereka gelar menggunakan data-data fiktif.
"Untuk itu, kami concern untuk menertibkan koperasi-koperasi yang masuk dalam ketiga kategori tersebut," ucapnya saat ditemui usai membuka RAT Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari di Grand Pacific Restaurant, Sabtu (28/3/2015).
Selain itu, dari total 147.249 unit koperasi yang masih aktif, ternyata hanya sekitar 80.008 unit saja yang menggelar RAT. Sementara sisanya hingga kini belum menggelar RAT. Dikatakannya, RAT 2014 selambat-lambatnya memang harus sudah digelar pada Juni 2015 mendatang. Dalam RAT, itu, selain laporan keuangan internal, masing-masing koperasi harus menyertakan hasil dari audit akuntan publik.
Terkait dengan koperasi yang tak aktif, pihaknya memang akan segera melayangkan surat pemberitahuan yang berisikan rencana pembubaran koperasi terkait. Dengan sikap tegas itu ia berharap secepat mungkin mendapatkan respon dari koperasi tersebut. Dalam respon itu, koperasi bersangkutan juga harus melampirkan beberapa dokumen.
Di antaranya adalah laporan RAT, laporan akuntan publik, dan SPT PPh Badan.
"Masing-masing selama tiga tahun terakhir. Kami berikan tenggat waktu selama dua bulan untuk merespon surat dari kami. Kalau tidak segera direspon, berarti koperasi tersebut akan langsung kami coret dari keanggotaan," tegasnya.
Kebanyakan kasus koperasi yang tidak sehat dan tak aktif memang dikarenakan terlalu fatalnya pelanggaran serta penyelewengan yang mereka lakukan. Dicontohkannya adalah Koperasi Cipaganti yang beberapa waktu lalu dinyatakan kolaps lantaran kesalahan segmen investasi.
Kejar Bantuan
Khusus untuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ia mengatakan bahwa koperasi yang tak sehat memang banyak yang bergerak di bidang pertanian. Dikatakannya, kemungkinan koperasi itu hanya mengejar bantuan pemerintah di awal pendiriannya saja.
"Sehingga, setelah bantuan berhenti, koperasinya pun ikut berhenti," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
Advertisement
TKA SMP Digelar 8-9 April, Disdik Gunungkidul Jamin Kesiapan
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Selat Hormuz Lumpuh, Industri Plastik RI Berburu Bahan Baku ke Afrika
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Cek Rinciannya
- 133 Barang Tertinggal di KAI Jogja Saat Lebaran 2026
- Sensus Ekonomi 2026 DIY Libatkan AI, Ini Dampaknya
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
- Harga Plastik Naik Tajam Imbas Penutupan Selat Hormuz
- Beras SPHP 2 Kg Masih Didesain, Mentan Siapkan Distribusi Cepat
Advertisement
Advertisement



