Advertisement

17 Ramadan Ditetapkan sebagai Hari BPR Syariah

Abdul Hamied Razak
Selasa, 05 Juni 2018 - 06:17 WIB
Nina Atmasari
17 Ramadan Ditetapkan sebagai Hari BPR Syariah Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro Tratmono (pegang pemukul gong) bersama Ketua Kompartemen BPRS Asbisindo Cahyi Kartiko dan para pejabat terkait dalam acara Tasyakuran Hari BPRS Nasional di Hotel Grand Dafam Rohan Jogja, Sabtu (2/6/2018). - Harian Jogja/Abdul Hamied Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) akhirnya menetapkan tanggal 17 Ramadan 2018 atau bertepatan dengan 2 Juni 2018 sebagai Hari BPRS Nasional. Penetapan tersebut sekaligus menjadi tonggak semangat BPRS untuk terus berkembang.

Penetapan Hari BPRS tersebut dilakukan oleh Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro Tratmono, Ketua Kompartemen BPRS Asbisindo Cahyi Kartiko dan para pejabat terkait dalam acara Tasyakuran Hari BPRS Nasional di Hotel Grand Dafam Rohan Jogja, Sabtu (2/6/2018).

Advertisement

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh karyawan BPRS di DIY, utusan atau perwakilan dari tiap DPW Asbisindo se-Indonesia dan Pengurus DPP Kompartemen BPRS Asbisindo termasuk Ketua OJK DIY Untung Nugroho.

Menurut Cahyo Kartiko penetapan Hari BPRS Nasional tersebut sebenarnya dilakukan saat Rapat Kerja Nasional Kompartemen BPRS Asbisindo di Bandung pada Desember 2017. Penetapan ini didasarkan pada saat terbentuknya Asbisindo (Asosiasi Bank Syariah Indonesia), yang digagas oleh 5 BPRS di Bandung pada 31 Maret 1992. "Saat itu juga bertepatan dengan 17 Ramadan 1412 H," jelasnya di sela-sela kegiatan.

Menurut Cahyo, perjuangan dalam mengembangkan ekonomi syariah tidak mudah. Selain masih banyaknya kekurangan dalam sisi permodalan, sumber daya insani atau SDM, juga masih menghadapi tantangan dalam hal IT dan pengembangan produk.

“Toh demikian, Alhamdulillah hingga Februari 2018 lalu, data di statistik perbankan syariah kita tetap mampu tumbuh dengan baik. Sedangkan sebagian besar pelaku di industri ini merasakan pelambatan,” lanjutnya.

 Sebagai industri yang baru berkembang, lanjut Cahyo, BPRS perlu mendapat berbagai insentif baik intemal maupun eksternal. “Kami perlu membangun awarness lebih agar masyarakat lebih mengenal BPRS sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang turut membangun perekonomian nasional terutama yang berbasis dan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah,” katanya.

Sementara Soekro mengatakan, potensi pengembangan ekonomi syariah, termasuk di dalamnya lembaga-lembaga pembiayaan masih terbuka lebar. Industri BPR Syariah, katanya, sejak 1988 mengalami pertumbuhan yang pesat. Pertumbuhannya semakin berkibar sejak lahirnya UU Perbankan Syariah.

“Pertumbuhan perbankan syariah, selalu lebih tinggi dibandingkan konvensional. Ini patut disyukuri, kendati secara pangsa pasar kita masih kecil disbanding konvensional,” imbuhnya.

OJK, kata Soekro akan terus mendorong BPRS tumbuh semakin cepat dan sehat dengan memberikan pembiayaan berkualitas. Untuk itu, Soekro berpesan agar perbankan syariah khususnya BPRS perlu mengembangkan produk dan pelayanan yang semakin baik. Mereka juga diminta untuk serius mengembangkan IT agar operasional semakin efisien.

“Potensinya masih sangat besar. Selain warga muslim terbesar di dunia, perkembangan food industry juga menjadi bukti besarnya pasar syariah di Indonesia,” katanya.

Menurutnya ada tujuh arah kebijakan yang akan dilakukan untuk mengembangkan BPRS. Pertama, memperkuat sinergi kebijakan antara otoritas dengan pemerintah dan stakeholder lainnya. Kedua, memperkuat permodalan dan skala usaha, serta memperbaiki efisiensi.

Ketiga, memperbaiki struktur dana untuk perluasan segmen pembiayaan. Keempat, memperbaiki kualitas layanan dan keragaman produk. Kelima, memperbaiki kuantitas dan kualitas SDM dan infrastruktur lainnya. Keenam, meningkatkan literasi masyarakat. Ketujuh, memperkuat dan harmonisasi pengaturan dan pengawasan.

Ketua DPW Asbisindo DIY, Edi Sunarto menjelaskan selama Ramadan ini permintaan pembiayaan maupun penarikan dana di BPRS mengalami peningkatan sekitar 20%. Pembiayaan tersebut meliputi transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah, transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik, transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna, transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh, maupun transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah. "Begitu pula dengan penarikan dana dari tabungan. Artinya ekonomi menggeliat karena ada perputaran uang yang cepat," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement