Advertisement
Duh .. Pelaku Ekraf Masih Belum Paham Pentingnya HKI

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pesatnya pertumbuhan industri kreatif, ternyata tidak dibarengi dengan pemahaman akan pentingnya Hak Kekayaaan Intelektual (HKI). Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mencatat dari sekian banyak pelaku ekonomi kreatif yang ada, baru 11% produk kreatif yang telah mengantongi label paten HKI.
"Berdasarkan data statistik yang dilakukan pada 2016, baru 11 persen produk kreatif yang dilindungi HKI-nya. Sedangkan 89 persen lainnya belum dilindungi," ujar Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standarisasi Bekraf Sabartua Tampubolon, belum lama ini.
Advertisement
Sabar mengakui pemahaman pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif masih sangat rendah. Pasalnya, pendaftaran HKI untuk produk kreatif sangat penting, bukan saja untuk bisnis yang dijalankan, tetapi juga sebagai upaya untuk melindungi kreativitas dan karya dari para pelaku ekonomi kreatif.
"Ini jadi tantangan kami. Kami meyakini HKI merupakan jantung dari ekonomi kreatif itu sendiri. Jadi sangat mudah untuk membedakan mana produk ekonomi kreatif dan mana yang bukan, hanya dengan label HKI yang ada pada produk tersebut," kata Sabar.
BACA JUGA
Rendahnya pemahaman akan pentingnya HKI, dinilai karena terbatasnya informasi yang diterima oleh para pelaku ekonomi kreatif. Oleh karena itu, kata Sabar, Bekraf telah mengembangkan BIIMA yakni Bekraf's IPR Info in Mobile Apps.
Aplikasi ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi pelaku ekonomi kreatif dalam mencari informasi, seputar pengembangan kompetensi, fasilitasi Bekraf dalam mendukung pengembangan usaha para pelaku usaha hingga informasi tentang pendaftaran HKI.
"Melalui BIIMA ini, pelaku usaha bisa mendapatkan berbagai informasi untuk mengurus HKI untuk produk mereka," jelas Sabar.
Subsektor Bekraf yang sudah banyak mendaftarkan hak patennya sebagian besar berasal dari industri komunikasi seperti bidang televisi dan radio. Sedangkan untuk subsektor fesyen, kriya dan kuliner sebagian besar masih belum mendaftarkan produknya ke dalam HKI.
Sabar menambahkan dalam waktu dekat ini, Bekraf juga tengah menyiapkan Rancangan Undang-undang Ekonomi Kreatif. Upaya ini dilakukan untuk melindungi pelaku ekonomi kreatif dan produknya.
"Selain itu, kami juga tengah menyiapkan sertifikasi profesi yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing para pelaku ekonomi kreatif. Misalnya saja barista, yang ternyata banyak yang sudah berkiprah hingga keluar negeri. Sayangnya, banyak yang profesinya belum tersertifikasi," ujar Sabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daop 6 Jogja Sebut Tingkat Ketepatan Waktu Keberangkatan Capai 99,81 Persen
- Etanol 3,5 Persen Picu Polemik, Pertamina Klaim Tekan Emisi
- Sosok Bjorka yang Ditangkap Polisi Belum Lulus Sekolah dan Pengangguran
- Impor Sapi Bakal Dilonggarkan untuk Percepat Swasembada
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24 Rp2,2-Rp2,3 Juta per Gram
Advertisement

Pelaku Pembunuhan Sopir Online di Bantul Divonis Seumur Hidup
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Naik Lagi! Harga Emas Antam Tembus Rp2.250.000 per Gram
- Harga BBM SPBU Pertamina, BP, Shell dan Vivo
- Analis Prediksi Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Melemah
- Harga Sembako Senin 6 Oktober 2025
- Cara Purbaya Berantas Rokok Ilegal, Cukai Tak Naik
- Pertamina Patra Niaga Ungkap Sejumlah Hoaks Terkait BBM
Advertisement
Advertisement